Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.B/2024/PN Tsm ADRIAN VITO PRATAMA Fajar Abdul Siddiq Bin Munir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 359/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2651 /M.2.33/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADRIAN VITO PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fajar Abdul Siddiq Bin Munir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

    Bahwa Terdakwa Fajar Abdul Siddiq Bin Munir, pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cipeundeuy RT. 008/001 Desa Linggamulya Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa awalnya Pada hari Sabtu 14 September 2024 sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa Fajar Abdul Siddiq Bin Munir sedang nongkrong sambil bermain gitar  bersama dengan Saksi Dimas Saputra Bin Iyan, Saksi Wisnu Darma Bin Iyan, dan Saksi Jajat Miptahul Darojat Bin Ateng Mustofa di Kp. Cipeundeuy RT. 008/001 Desa Linggamulya Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya, kemudian sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Dimas Saputra Bin Iyan, Saksi Wisnu Darma Bin Iyan, dan Saksi Jajat Miptahul Darojat Bin Ateng Mustofa berencana untuk bakar ikan, lalu Saksi Dimas pergi mencari ikan, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Dimas “Mas Ikut”, lalu Terdakwa bersama Saksi Dimas pergi mencari ikan.
  • Bahwa sesampainya di tempat menangkap ikan, Terdakwa melihat rumah Saksi korban Adam Fahmi Bin Mutim Mukarom yang berada di Kp. Cipeundeuy RT. 008/001 Desa Linggamulya Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya dalam keadaan kosong, lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil sesuatu dari dalam rumah Saksi Korban Adam Fahmi dan Terdakwa memastikan dengan melihat-lihat situasi di dalam rumah dan ternyata memang kosong, kemudian Terdakwa melihat jendela dapur rumah Saksi Korban Adam Fahmi yang berada di pinggir rumah dalam keadaan terbuka sedikit, selanjutnya Terdakwa mendekati jendela dapur rumah tersebut dan menaiki sterofoam yang berada di bawah jendela dapur kemudian membuka jendela dapur tersebut menggunakan kedua tangan. Pada saat akan masuk ke dalam rumah Saksi Korban Adam Fahmi melalui jendela dapur Saksi Dimas mengatakan “Mau Apa kamu masuk ke dalam rumah?” Terdakwa menjawab “Ayo kalau mau ikut mah” kemudian Saksi Dimas menjawab lagi “Saya mah gak mau tahu, saya mah gak mau ikut kena masalah”, lalu Terdakwa memanjat dinding rumah Saksi Korban Adam Fahmi dan masuk ke lubang jendela yang berukuran 60x40 cm dengan tinggi ± 170cm dari lantai, setelah itu Terdakwa mencari barang berharga di ruangan tengah rumah tetapi tidak menemukannya, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar yang berada di lantai 1 (satu) rumah Saksi Korban Adam Fahmi lalu membuka lemari baju dan menemukan celengan berwarna pink milik Saksi Korban Adam Fahmi, kemudian Terdakwa mengambil celengan berwarna pink tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Korban Adam Fahmi lalu Terdakwa membungkusnya menggunakan 1 (satu) buah sarung corak kotak-kotak warna hijau dan putih yang Terdakwa bawa, selanjutnya Terdakwa keluar dari dalam kamar tersebut dan naik ke lantai 2 (dua) rumah Saksi Korban Adam Fahmi, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar yang ada di lantai 2 (dua) dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit handphone Merek/Type Xiaomi/5C Warna Rose Gold milik Saksi Korban Adam Fahmi yang terletak di kasur lalu Terdakwa mengambil handphone Merek/Type Xiaomi/5C Warna Rose Gold tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Korban Adam Fahmi.
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil celengan warna pink dan 1 (satu) unit handphone Merek/Type Xiaomi/5C Warna Rose Gold di rumah Saksi Korban Abdul Fahmi tersebut Terdakwa keluar rumah melalui jendela depan rumah Saksi Korban Abdul Fahmi, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi Dimas dan Saksi Dimas mengatakan kepada Terdakwa “Bawa apa kamu dari dalam rumah?” Terdakwa menjawab “Saya bawa HP” sambil memperlihatkan 1 (satu) unit handphone Merek/Type Xiaomi/5C Warna Rose Gold kepada Saksi Dimas, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya untuk menyimpan celengan warna pink dan 1 (satu) unit handphone Merek/Type Xiaomi/5C Warna Rose Gold.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi masih bulan September 2024 Pukul 12.00 WIB Terdakwa datang ke tempat tongkrongan yang berada di Kp. Cipeundeuy Desa Linggamulya Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya, setibanya ditempat tongkrongan tersebut sudah ada Saksi Wisnu, lalu Terdakwa menyuruh Saksi Wisnu untuk menjual 1 (satu) unit handphone Merek/Type Xiaomi/5C Warna Rose Gold dengan mengatakan “Wis, tolong jualin handphone ke siapa saja, saya sedang butuh uang” Saksi Wisnu menjawab “iya nanti saya cari orang yang butuh hanphone” tidak lama setelah itu datang Saksi Adam Afjri menghampiri Terdakwa dan Saksi Wisnu, lalu Terdakwa mengatakan “Dam, beli hanphone saya” Saksi Adam Afjari menjawab “saya mah gak punya uang” lalu Terdakwa mengatakan “tolong jualin ke siapa saja saya sedang butuh uang, berapapun harganya jual saja” kemudian Saksi Adam Afjari mengatakan “kesinikan handphonenya, saya bantu jual” setelah itu Saksi Adam Afjari mengajak Saksi Wisnu untuk menjual handphone tersebut dan pergi menjual 1 (satu) unit handphone Merek/Type Xiaomi/5C Warna Rose Gold tersebut  kepada Saksi Erlin Rahmawati Als. Merlin dengan harga Rp.65.000 (enam puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar Pukul 10.00 WIB Saksi Korban Adam Fahmi baru mengetahui kejadian tersebut ketika pulang ke rumahnya di Kp. Cipeundeuy RT.008/001 Desa Linggamulya Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya dari Jakarta, kemudian Saksi Korban Adam Fahmi mencari 1 (satu) unit handphone Merek/Type Xiaomi/5C Warna Rose Gold untuk menelepon temannya tetapi Saksi Korban Adam Fahmi tidak menemukan handphone tersebut, lalu ketika Saksi Korban Adam Fahmi akan memasukkan uang ke dalam celengan warna pink ternyata celengan warna pink juga tidak ada di tempatnya.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira Pukul 18.49 WIB saat sedang diperjalanan menuju Jakarta Saksi Korban Adam Fahmi mendapatkan Video Call dari Saksi Iman Abdurahman ST., M.M Bin Uum Usman menanyakan “A benar kehilangan HP gak?”, Saksi Korban Adam Fahmi jawab “Ya, benar HP Xiaomi milik saya hilang”, lalu Saksi Iman mengatakan “ini lagi dicari rumahnya nanti dikabari lagi”, beberapa saat kemudian Saksi Iman Video Call Saksi Korban Adam Fahmi lagi dengan mengatakan “A ini bukan HP nya ?” sambil memperlihatkan 1 (satu) unit handphone Merek/Type Xiaomi/5C Warna Rose Gold, kemudian Saksi Korban Adam Fahmi menjawab “iya benar itu HP saya karena ada retakan di bagian layar HP nya” lalu Saksi Iman mengatakan “iya ini HP diambil oleh si Fajar di rumah lalu dijual”.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Saksi Korban Adam Fahmi mengalami kerugian sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya