Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2026/PN Tsm MELVA PURBA RIZKI MUHAMAD RAMDAN, LC, S.H.I. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2026
Nomor Surat PN TSM-20072026O25
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANA SURYANA, SH, S.Sos, MH.MELVA PURBA
2Widi Mulia, S.H., M.H.DkkMELVA PURBA
3Diky Herdiansyah S.HMELVA PURBA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.530.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menyatakan Tergugat telah melanggar dan mengabaikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
 
4. Menyatakan Tertugat tidak berhak menguasai Tanah dan bangunan, dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam dan bangunan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik, sebagaimana dimaksud dalam :
SHM Nomor : 04887/Kelurahan Cipedes,
Luas : 892M?2;
Atas nama : Rizki Muhamad Ramdan (incasu Tergugat)
Tertelak di : Blok : Jalan raya R.E Martadinata
  Kelurahan : Cipedes 
  Kecamatan : Cipedes
  Kota : Tasikmalaya
  Provinsi : Jawa Barat
NIB : 10.29.000014215.0
Surat Ukur : Nomor  02105/2024 tanggal 10 Juni 2024
 
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela objek tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam dan bangunan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik, sebagaimana dimaksud dalam :
SHM Nomor : 04887/Kelurahan Cipedes,
Luas : 892M?2;
Atas nama : Rizki Muhamad Ramdan (incasu Tergugat)
Tertelak di : Blok : Jalan raya R.E Martadinata
  Kelurahan : Cipedes 
  Kecamatan : Cipedes
  Kota : Tasikmalaya
  Provinsi : Jawa Barat
NIB : 10.29.000014215.0
Surat Ukur : Nomor  02105/2024 tanggal 10 Juni 2024
 
6. Menetapkan izin kepada Penggugat untuk mengambil pelunasan sebesar Rp. 2.530.000.000,- (dua milyar lima ratus tiga puluh juta rupiah)  dengan melakukan penjualan dimuka umum (pelangan) terhadap hutang Tergugat kepada Penggugat atas objek jaminan berupa sebidang tanah dan bangunan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik, sebagaimana dimaksud dalam : 
SHM Nomor : 04887/Kelurahan Cipedes,
Luas : 892M?2;
Atas nama : Rizki Muhamad Ramdan (incasu Tergugat)
Tertelak di : Blok : Jalan raya R.E Martadinata
  Kelurahan : Cipedes 
  Kecamatan : Cipedes
  Kota : Tasikmalaya
  Provinsi : Jawa Barat
NIB : 10.29.000014215.0
Surat Ukur : Nomor  02105/2024 tanggal 10 Juni 2024
 
7. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
 
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan aquo sejak putusan aquo bekekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
9. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
 
10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
 
Subsidair:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya(ex acquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak