Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
149/Pdt.P/2024/PN Tsm EEN DAHRIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 149/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat PN TSM-08102024KFF
Pemohon
NoNama
1EEN DAHRIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa bernama EEN DAHRIYAH yang lahir di Ciamis pada tanggal 01 Maret 1971 sebagaimana Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) dengan EEN DAHRIAH yang lahir di Ponorogo pada tanggal 01 Maret 1977 sebagaimana Paspor Nomor C0825352 adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya