INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk | 1.Isak 2.Susilawati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 87.823.516,00 | ||||||
Petitum | PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor 87781035/4462111/21 tanggal 12 November 2021;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 87,823,516 (Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Belas Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 87,823,516 (Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Belas Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp 68,420,436
Bunga : Rp 19,403,080
Jumlah : Rp 87,823,516
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas aminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada pain 12 perkara aqua;
7. Menerima dan mengabulkan permahanan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aqua.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aqua berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |