| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RASYID MALIK bin ERIK ZEPIANA pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2026 sekitar jam 06.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2026 bertempat di Angkringan SIMLIM, Jl. Dr. Soekardjo Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memanjat, atau menggunakan anak kunci/pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempatan kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 06.20 Wib Terdakwa RASYID MALIK bin ERIK ZEPIANA mendatangi Angkringan SIMLIM, Jl. Dr. Soekardjo Kel. Panglayungan Kec. Cipedes Kota Tasikmalaya seorang diri dan masuk kearea tersebut selanjutnya Terdakwa membuka jendela tersebut dengan menggunakan kedua belah tangan Terdakwa lalu Terdakwa memanjat ke tembok jendela tersebut lalu masuk ke dalam area memasak dapur simlim, lalu jendela tersebut ditutup kembali selanjutnya Terdakwa melihat ada tumpukan tabung gas elpiji ukuran 3 kg, kemudian Terdakwa mengecek area dalam dapur dan menemukan area belakang dapur yang temboknya terbuat dari GRC sehingga Terdakwa memegangnya dan diketahui GRC tersebut sedikit basah lalu Terdakwa mendorong GRC tersebut menggunakan kedua belah tangan dan dengan mudah GRC tersebut rusak sehingga ada lubang yang bisa digunakan oleh Terdakwa untuk jalan keluar membawa tabung gas tersebut, lalu Terdakwa langsung mengambil tabung gas tersebut satu per satu keluar area memasak dapur SIMLIM dengan jalan melalui lubang dari GRC tersebut dan disimpan di luar area memasak dapur SIMLIM, kemudian setelahnya selesai mengeluarkan tabung gas tersebut Terdakwa memesan ojek online mobil melalui aplikasi grab dengan tujuan ke Jl. ABR Cikurunuk C21, sekira 5 menit kemudian mobil grab yang dipesan datang kemudian Terdakwa menghampiri sopir mobil grab tersebut dan berbicara bahwa Terdakwa akan membawa barang berupa gas elpiji serta Terdakwa juga meminta bantuan sopir grab tersebut untuk memasukan gas elpiji tersebut ke dalam mobil sehingga Terdakwa dengan dibantu oleh sopir grab tersebut memasukan gas elpiji tersebut satu persatu sambil dihitung dengan dibantu oleh sopir grab dan gas elpiji tersebut diketahui seluruhnya berjumlah 28 buah dengan kondisi ada yang isi dan ada yang kosong namun untuk jumlahnya Terdakwa lupa lagi, setelahnya selesai memasukan gas elpiji tersebut lalu Terdakwa menaiki mobil grab tersebut dengan tujuan Jl. ABR Cikurubuk C21 dan selanjutnya Terdakwa menjualnya kepada saksi MAMAN MARDIAMAN bin KUSNADI yang sebelumnya Terdakwa sudah bilang kepada saksi MAMAN MARDIAMAN bin KUSNADI akan menjual Gas Elpiji 3K.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi MUHAMMAD GIRI MULYANA bin AGUS SUDRAJAT, lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indihiang untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil 28 ( duat puluh delapan ) buah tabung gas 3 KG tersebut tanpa seijin dari pemiliknya, akibat perbuatan Terdakwa tersebut MUHAMMAD FAZRIN ZENOVA bin ZENAL mengalami kerugian Sebesar Rp. Rp. 7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ). ------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f KUHPidana |