| Dakwaan |
Kesatu :
----- Bahwa terdakwa MOCH FAIZAL LUTHFI Bin SUNARTO pada hari Selasa, tgl. 14 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Cibungkul, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah ”Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika sebelumnya pada sekira pukul 17.00 Wib 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hijau milik terdakwa dihubungi oleh seseorang yang diduga adalah pemilik akun instagram ”TEMBUS PAGI” (Daftar Pencarian Orang no. : DPO/ 74/ X/ 2025/ Reserse Narkoba, tgl. 16 Oktober 2025) dengan maksud untuk memindahkan narkotika golongan I jenis sabu dari suatu tempat ke tempat lain yang telah ditentukan dengan kesepakatan terdakwa akan diberikan paket untuk dipergunakan, sehingga selanjutnya terdakwa pun setuju dengan penawaran tersebut;
- Selanjutnya pemilik akun ”TEMBUS PAGI” tersebut membagikan lokasi koordinat/ map kepada terdakwa yang mengarah ke Jl. Cibungkul, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya sehingga pada sekira pukul 18.00 Wib terdakwa pun berangkat ke lokasi yang dimaksud dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT serta membawa 1 (satu) unit handphone yang terdakwa simpan dalam 1 (satu) buah tas selendang warna pink merk HEYLOOK;
- Setibanya dilokasi tersebut, terdakwa mendapatkan informasi jika sabu tersebut dimasukan kedalam sebuah kotak rokok GEBOY yang disimpan dibawah pohon bambu. Lalu terdakwa mencari sabu yang dimaksud dan berhasil menemukan kotak rokok GEBOY berisi sabu dilokasi yang dimaksud, selanjutnya terdakwa pun meninggalkan tempat tersebut dengan membawa kotak rokok berisi sabu tersebut ditangan kiri sambil menunggu instruksi selanjutnya;
- Kemudian terdakwa merasa seperti ada yang mengikuti sehingga terdakwa meningkatkan kecepatan sepeda motor yang terdakwa pergunakan tersebut, lalu pada melintasi daerah depan Kantor Pajak, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya terdakwa membuang kotak rokok GEBOY berisi sabu tersebut;
- Selanjutnya pada saat melintasi Jl. Sutisna Senjaya, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya tepatnya didepan sebuah tambal ban, terdakwa berhasil tertangkap oleh Saksi AGUS dan Saksi WALDI beserta rekan (anggota Polres Tasikmalaya Kota) lalu melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terdakwa. Lalu pada saat dilakukan penggeledahan tas selendang milik terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) korek api gas, sedotan plastik, gunting, 2 (dua) plastik klip bening bekas sabu; 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hijau;
- Kemudian pada saat pemeriksaan terdakwa mengakui jika terdakwa telah membuang kotak rokok geboy yang didalamnya berisi sabu pada saat melintasi Jl. Sutisna Senjaya, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya tepatnya didepan sebuah tambal ban, sehingga selanjutnya saksi AGUS dan rekan membawa terdakwa ke lokasi tersebut dan menemukan kotak rokok yang dimaksud. Kemudian saksi AGUS dan rekan meminta terdakwa membuka kotak rokok tersebut dan pada saat dibuka ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut lakban hitam dan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas alumunium foil, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tasikmalaya, no. : 457/ 13193.00/ 2025, tgl. 15 Oktober 2025, pada pokoknya menyebutkan terhadap barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket plastik klip bening berisi dibalut lakban hitam
- 12 (dua belas) paket plastik klip bening dibalut kertas alumunium foil.
Setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih 3,25gr (tiga koma dua lima gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 6457/ NNF/ 2025, tgl. 05 November 2025, yang ditanda tangani oleh TRIWIDASTUTI, S.Si., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik, yang pada pokoknya menjelaskan terhadap barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil dibalut lakban warna hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2461 gram, diberi nomor barang bukti 2872/ 2025/ PF;
- 12 (dua belas) bungkus plastik klip ukuran kecil dibalut alumunium foil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9404 gram, diberi nomor barang bukti 2873/ 2025/ PF.
(Barang bukti tersebut disita dari tersangka MOCH FAIZAL LUTHFI Bin SUNARTO.)
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik, diperoleh kesimpulan jika barang bukti dengan nomor 2872/ 2025/ PF dan 2873/ 2025/ PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------
Atau
Kedua :
----- Bahwa terdakwa MOCH FAIZAL LUTHFI Bin SUNARTO pada hari Selasa, tgl. 14 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Sutisna Senjaya, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya tepatnya didepan sebuah tambal ban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah ”Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
- Bahwa bermula ketika pada hari Kamis, tgl. 09 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib saksi Saksi AGUS dan Saksi WALDI beserta rekan (anggota Polres Tasikmalaya Kota), memperoleh informasi dari Masyarakat perihal jual beli narkotika di daerah Jl. Cibungkul, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya dengan ciri-ciri kendaraan yang dipergunakan adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih biru, sehingga atas informasi tersebut selanjutnya saksi AGUS dan rekan melakukan penyelidikan secara rutin kedaerah tersebut;
- Bahwa hingga pada hari Selasa tgl. 14 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib saksi AGUS dan rekan melihat orang yang menggunakan sepeda motor dengan ciri yang telah dijelaskan sebelumnya, sehingga selanjutnya saksi AGUS dan rekan melakukan pengintaian dengan cara membuntuti terdakwa. Lalu terdakwa meningkatkan kecepatan sepeda motor yang terdakwa pergunakan tersebut dan pada melintasi daerah depan Kantor Pajak, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya terdakwa membuang kotak rokok GEBOY, hingga pada saat melintasi Jl. Sutisna Senjaya, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya tepatnya didepan sebuah tambal ban terdakwa berhasil tertangkap oleh Saksi AGUS dan rekan, lalu dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan tas selendang milik terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) korek api gas, sedotan plastik, gunting, 2 (dua) plastik klip bening bekas sabu; 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hijau;
- Kemudian pada saat pemeriksaan terdakwa mengakui jika terdakwa telah membuang kotak rokok geboy yang didalamnya berisi sabu pada saat melintasi Jl. Sutisna Senjaya, Kec. Cibeureum, Kota Tasikmalaya tepatnya didepan sebuah tambal ban, sehingga selanjutnya saksi AGUS dan rekan membawa terdakwa ke lokasi tersebut dan menemukan kotak rokok yang dimaksud. Kemudian saksi AGUS dan rekan meminta terdakwa membuka kotak rokok tersebut dan pada saat dibuka ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut lakban hitam dan 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut kertas alumunium foil, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Tasikmalaya, no. : 457/ 13193.00/ 2025, tgl. 15 Oktober 2025, pada pokoknya menyebutkan terhadap barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket plastik klip bening berisi dibalut lakban hitam
- 12 (dua belas) paket plastik klip bening dibalut kertas alumunium foil.
Setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih 3,25gr (tiga koma dua lima gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 6457/ NNF/ 2025, tgl. 05 November 2025, yang ditanda tangani oleh TRIWIDASTUTI, S.Si., Apt., Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik, yang pada pokoknya menjelaskan terhadap barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran kecil dibalut lakban warna hitam masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2461 gram, diberi nomor barang bukti 2872/ 2025/ PF;
- 12 (dua belas) bungkus plastik klip ukuran kecil dibalut alumunium foil masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,9404 gram, diberi nomor barang bukti 2873/ 2025/ PF.
(Barang bukti tersebut disita dari tersangka MOCH FAIZAL LUTHFI Bin SUNARTO.)
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik, diperoleh kesimpulan jika barang bukti dengan nomor 2872/ 2025/ PF dan 2873/ 2025/ PF, berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |