Dakwaan |
Kesatu :
----- Bahwa terdakwa Mirwan Batubara bin Osih pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar jam 17.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Letjen Mshudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya terdakwa dan saksi Taufit Hidayat als Tom bin Muhtar (terdakwa dalam berkas terpisah) bersamasama menjual obat/ pil secara langsung dengan berdiam di suatu warung di Jln. Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan cara awalnya terdakwa bersama saksi Mirwan Batubara membuat status Whatsapp dengan tulisan “READY” yang artinya buka untuk menjual obat/ pil tersebut, kemudian setelah itu berdatangan secara bertahap para pembeli kemudian secara langsung melakukan transaksi dengan cara pembeli menyerahkan uang pesanan obat terlebih dahulu kemudian terdakwa atau saksi Mirwan Batubara menyerahkan obat secara langsung kepada para pembeli.
- Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 terdakwa sekira jam 12.00 wib telah memberikan obat warna putih berlogo Y sebanyak 1 (satu) butir bertempat di warung di Jl. Letjen Mashudi kepada saksi Amar als Acot bin Ade secara cumacuma atau gratis
- Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib di Jln. Letjen Mashudi Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya, sdr.Bram (DPO) datang kepada terdakwa kemudian memberikan berupa Pil /Obat warna kuning berlogo DMP yang di kemas setiap 1 paket plastik bening berisi 5 butir, Pil /Obat warna kuning berlogo MF yang di kemas setiap 1 paket plastik bening berisi 3 butir, Pil /Obat warna putih berlogo Y yang di kemas setiap 1 paket plastik bening berisi 3 butir, Trihexyphenidyl Pil /Obat dalam kemasan strip, Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, namun terdakwa tidak mengetahui berapa butir yang di terima
- Kemudian masih pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 17.00 Wib di Jln. Letjen Mashudi Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya, terdakwa kedatangan 3 (tiga) orang yang tidak kenal mengaku Ormas Islam bernama Taliban kemudian setelah itu datang saksi Rully dan saksi Reza Nursyehan, S.H dari kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, melakukan penggeledahan ditemukan 474 butir Pil /Obat warna kuning berlogo DMP di bungkus plastik klip bening, 336 butir Pil /Obat warna kuning berlogo MF di bungkus plastik klip bening, 699 butir Pil /Obat warna putih berlogo Y di bungkus plastik klip bening, 111 butir Trihexyphenidyl Pil /Obat dalam kemasan strip, 240 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 255.000,, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah Hp (Handphone) merek Realme warna biru dan di akui milik terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi Mirwan Batubara di bawa ke Kantor Polres Tasikmalaya kota untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa Obatobatan disita dari saksi Taufit Hidayat als Tom bin Muhtar (terdakwa dalam berkas terpisah) yang diedarkan oleh terdakwa merupakan obat keras yang tidak boleh bebas dijual belikan dan dalam menjual, menyerahkan dan mengedarkan obat sediaan farmasi, terdakwa jual eceran perbutir tanpa label penandaan dan tanpa aturan pakai serta dijual tanpa kemasan plastik klip bening hanya butiran dan apabila obat ini di pergunakan secara berlebihan dapat menyebabkan Halusinasi, Delusi, Pusing, Mulut Kering, Konstipasi atau susah buah air besar, Takikardia (detak jatung meningkat) dan kecemasan.
- Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratoris Kriminalistik No.Lab. : 4402/NOF/2024 tanggal 9 September 2024 yang dibuat dan di tanda tangani Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T pemeriksa dari Laboratorium Forensik bidang Psikotropika bidan Narkobafor telah memeriksa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1(satu) buah amplop warna coklat berlakban segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat ;
- 2(dua) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,38 cm dengan berat seluruhnya 1,7150 gram sisa hasil contoh berupa 8(delapan) tablet yang mengandung Dextromethorphan dengan berat seluruhnya 1,3720 gram.
- 3(tiga) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat seluruhnya 1,3610 gram sisa hasil contoh berupa 8(delapan) tablet yang mengandung trihexyphenidyl dengan berat seluruhnya 1,0888 gram.
- 3(tiga) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1330 gram sisa hasil contoh berupa 8(delapan) tablet yang mengandung trihexyphenidyl dengan berat seluruhnya 1,7064 gram.
- 1(satu) strip bertuliskan trihexyphenidyl berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3920 gram sisa hasil contoh berupa 8(delapan) tablet yang mengandung trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,9136 gram.
- 1(satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4550 gram sisa hasil contoh berupa 8(delapan) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 1,9640 gram.
Kesimpulan ; berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa :.
- Tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan.
- Tablet warna kuning dan putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
-----Perbuatan terdakwa Mirwan Batubara bin Osih sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan .
Atau :
Kedua :
----- Bahwa terdakwa Mirwan Batubara bin Osih pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar jam 17.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Letjen Mshudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi obat keras.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya terdakwa dan saksi Taufit Hidayat als Tom bin Muhtar (terdakwa dalam berkas terpisah) bersamasama menjual obat/ pil secara langsung dengan berdiam di suatu warung di Jln. Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan cara awalnya terdakwa bersama saksi Taufit Hidayat als Tom bin Muhtar membuat status Whatsapp dengan tulisan “READY” yang artinya buka untuk menjual obat/ pil tersebut, kemudian setelah itu berdatangan secara bertahap para pembeli kemudian secara langsung melakukan transaksi dengan cara pembeli menyerahkan uang pesanan obat terlebih dahulu kemudian terdakwa atau saksi Taufit Hidayat als Tom bin Muhtar menyerahkan obat secara langsung kepada para pembeli.
- Pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 terdakwa sekira jam 12.00 wib telah memberikan obat warna putih berlogo Y sebanyak 1 (satu) butir bertempat di warung di Jl. Letjen Mashudi kepada saksi Amar als Acot bin Ade secara cumaCuma atau gratis.
- Pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 10.00 Wib di Jln. Letjen Mashudi Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya, sdr.Bram (DPO) datang kepada terdakwa kemudian memberikan berupa Pil /Obat warna kuning berlogo DMP yang di kemas setiap 1 paket plastik bening berisi 5 butir, Pil /Obat warna kuning berlogo MF yang di kemas setiap 1 paket plastik bening berisi 3 butir, Pil /Obat warna putih berlogo Y yang di kemas setiap 1 paket plastik bening berisi 3 butir, Trihexyphenidyl Pil /Obat dalam kemasan strip, Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, namun terdakwa tidak mengetahui berapa butir yang di terima.
- Kemudian masih pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira jam 17.00 Wib di Jln. Letjen Mashudi Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya, terdakwa kedatangan 3 (tiga) orang yang tidak kenal mengaku Ormas Islam bernama Taliban kemudian setelah itu datang saksi Rully dan saksi Reza Nursyehan, S.H dari kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, melakukan penggeledahan ditemukan 474 butir Pil /Obat warna kuning berlogo DMP di bungkus plastik klip bening, 336 butir Pil /Obat warna kuning berlogo MF di bungkus plastik klip bening, 699 butir Pil /Obat warna putih berlogo Y di bungkus plastik klip bening, 111 butir Trihexyphenidyl Pil /Obat dalam kemasan strip, 240 butir Pil /Obat dalam kemasan strip tanpa penandaan diduga Tramadol, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 255.000,, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah Hp (Handphone) merek Realme warna biru dan di akui milik terdakwa, kemudian terdakwa dan saksi Mirwan Batubara di bawa ke Kantor Polres Tasikmalaya kota untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa Obatobatan disita dari saksi Taufit Hidayat als Tom bin Muhtar (terdakwa dalam berkas terpisah) yang diedarkan oleh terdakwa merupakan obat keras yang tidak boleh bebas dijual belikan terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang ke farmasian dan tidak memiliki izin Praktek berupa SIPA (surat izin Praktek Apoteker) dan SIA (Surat Izin Apoteker).
- Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratoris Kriminalistik No.Lab. : 4402/NOF/2024 tanggal 9 September 2024 yang dibuat dan di tanda tangani Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T pemeriksa dari Laboratorium Forensik bidang Psikotropika bidan Narkobafor telah memeriksa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa 1(satu) buah amplop warna coklat berlakban segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat ;
- 2(dua) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,38 cm dengan berat seluruhnya 1,7150 gram sisa hasil contoh berupa 8(delapan) tablet yang mengandung Dextromethorphan dengan berat seluruhnya 1,3720 gram.
- 3(tiga) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning berlogo mf berdiameter 0,72 cm dan tebal 0,28 cm dengan berat seluruhnya 1,3610 gram sisa hasil contoh berupa 8(delapan) tablet yang mengandung trihexyphenidyl dengan berat seluruhnya 1,0888 gram.
- 3(tiga) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,25 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1330 gram sisa hasil contoh berupa 8(delapan) tablet yang mengandung trihexyphenidyl dengan berat seluruhnya 1,7064 gram.
- 1(satu) strip bertuliskan trihexyphenidyl berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,91 cm dan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3920 gram sisa hasil contoh berupa 8(delapan) tablet yang mengandung trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 1,9136 gram.
- 1(satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4550 gram sisa hasil contoh berupa 8(delapan) tablet yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 1,9640 gram.
kesimpulan ; berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa :.
- Tablet warna kuning tersebut adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan.
- Tablet warna kuning dan putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
- Tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
-----Perbuatan terdakwa Mirwan Batubara bin Osih sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |