Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
196/Pdt.P/2025/PN Tsm MOH SANDI PERMANA BIN ITENG SUTARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 196/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat PN TSM-03092025J5L
Pemohon
NoNama
1MOH SANDI PERMANA BIN ITENG SUTARDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Meiman Nanang Rukmana, SH. MH.MOH SANDI PERMANA BIN ITENG SUTARDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari nama asal : ARI SANDI PERMANA diubah menjadi : MOH. SANDI PERMANA ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan mendaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya tentang perubahan nama Pemohon tersebut untuk dibuatkan catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1449/Is/2004  tertanggal 18 Juni 2004  dari semula tercatat atas nama : ARI SANDI PERMANA diubah menjadi : MOH. SANDI PERMANA ;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak