Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2026/PN Tsm Adang Sujana, SH FATHURAHMAN AL GANI BIN DINDIN BUDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2632/M.2.16.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHURAHMAN AL GANI BIN DINDIN BUDIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

     Kesatu :

    

   Bahwa  terdakwa FATHURAHMAN ALIAS GANI BIN DINDIN BUDIMAN    pada hari  Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 09.30 , pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 10.30 Wib dan pukul 10.50 dan pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 10.50 Wib dan pukul 14.00 Wib  setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun  2026  bertempat  Jalan Gang H. Soleh  Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya , Kelurahan Karsamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya , Kelurahan Sambongpari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya dan Gang Sadewa Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  yang  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima ,  menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan yang beratnya  melebihi 5 gram ,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  awalnya pada hari jumat tanggal 17 juli 2026 sekira jam 18.30 wib akun whatsapp bernama Kuliner menghubungi terdakwa  FATHURAHMAN AL GANI Bin DINDIN BUDIMAN untuk membawa narkotika jenis sabu ke daerah Desa Pasanggrahan Kec. Sukawening Kab. Garut , lalu terdakwa pada pukul 19.00 WIB berangkat ke Garut ntuk mengambil narkotika jenis sabu,  sekira jam 21.00 wib terdakwa  FATHURAHMAN AL GANI Bin DINDIN BUDIMAN sampai didaerah Desa Pasanggrahan Kec. Sukawening Kab. Garut , kemudian terdakwa menghubungi akun whatsapp bernama Kuliner memberitahukan bahwa sudah sampai tersebut, ketika itu  akun whatsapp bernama Kuliner  menyuruh terdakwa untuk menunggu sebentar lalu sekira jam 21.10 wib akun whatsapp bernama Kuliner mengirimkan berupa maps dalam bentuk foto dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan ,  setelah  terdakwa  menerima maps dalam bentuk foto dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan, maka terdakwa  langsung menuju ke lokasi narkotika jenis sabu tersebut disimpan untuk membawanya, ketika tiba  dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan, terdakwa FATHURAHMAN AL GANI Bin DINDIN BUDIMAN mencari sesuai arahan dan petunjuk yang dikirim oleh akun whatsapp bernama Kuliner tersebut lalu sekira jam 21.30 wib Sdr. FATHURAHMAN AL GANI Bin DINDIN BUDIMAN membawa narkotika jenis sabu tersebut yaitu di bawah tiang listrik yang beralamat di Desa Pasanggrahan Kec. Sukawening Kab. Garut berupa 1 (satu) plastik hitam didalamnya terdapat 1 (satu) Plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibalut lakban merah, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut, setelah menghubugi  akun whatsapp bernama Kuliner bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah ada dalam penguasaannya dan terdakwa memberi kabar  akan pulang kembali ke Tasik.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira jam 00.30 Wib terdakwa tiba di  rumah  kontrakan  yang beralamat di Kp. Riung Asih Rt. 002 Rw. 011 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut dan muncul berat kurang lebih 101 (seratus satu) gram, lalu terdakwa langsung membagi beberapa bagian narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, setelah terdakwa membagi  menjadi 10 (sepuluh) bagian paket narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan dari akun whatsapp bernama Kuliner,  1 (satu) paket yang berukuran kurang lebih 10 (sepuluh) gram tersebut , terdakwa membagi  menjadi beberapa paket dan menghasilkan 4 (empat) paket dengan ukuran F dan 3 (tiga) paket ukuran L dan terdakwa  juga  membaginya menjadi 40 (empat puluh) paket dengan ukuran S dan 15 (lima belas) paket dengan ukuran M untuk diedarkan.
  • Kemudian terdakwa menyerahkan atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara di tempel atau di simpan dibalik batu disuatu tempat kemudian setelah ditempel  atau di simpan narkotika jenis sabu tersebut , maka terdakwa foto lalu foto tersebut diberi keterangan, setelah itu terdakwa mengirim foto tempat penempelan atau penyimpanan sabu tersebut  kepada akun whatsapp bernama Kuliner berikut  maps lokasi dimana narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan.
  • Bahwa  terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang di dapat dari akun whatsapp bernama Kuliner sebanyak  4 (empat) kali ke beberapa loaksi di daerah Kota Tasikmalaya antara lain sebagai berikut  :
  • Pertama pada hari minggu tanggal 19 juli 2026 sekira jam 09.30 wib di Gg. H. Soleh Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, terdakwa mengedarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan ukuran F.
  • Kedua pada hari selasa tanggal 21 juli 2026 sekira jam 10.30 wib di jalan tamansari Kel. Karsamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya, terdakwa  mengedarkan berupa 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu dengan ukuran S dan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan ukuran M.
  • Ketiga pada hari selasa tanggal 21 juli 2026 sekira jam 10.50 wib di Jl. M. Wijaya Praja Kel. Sambongpari Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, terdakwa  mengedarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan ukuran F.
  • Keempat pada hari selasa tanggal 21 juli 2026 sekira jam 14.00 wib di Gg. Sadewa Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, terdakwa mengedarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan ukuran F.
  • Bahwa terdakwa  FATHURAHMAN AL GANI Bin DINDIN BUDIMAN mendapatkan upah atau keuntungan dari membawa narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan mendapatkan upah atau keuntungan dari menyerahkan atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut per 10 (sepuluh) gram sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu untuk memakai  secara gratis.
  • Selanjutnya pada  hari Rabu tanggal 22 juli 2026 sekira jam 08.30 wib di rumah  kontrakan yang beralamat di Kp. Riung Asih Rt. 002 Rw. 011 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya , terdakwa ditangkap oleh saksi TONI FIRMANSYAH,SH, saksi ASEP KUSWANTO dan saksi JIDAN MOH .UTAMA selaku angggota Satuan Narkoba Polrest Tasikmalata  Kota, ketika dilakukan  penggeledahan ditemukan barang bukti dibawah meja aquarium berupa 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), 1 (satu) buah kaleng rokok Dji Sam Soe warna hitam didalamnya terdapat 18 (delapan belas) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibalut sedotan bening bercorak biru putih, 4 (empat) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibalut sedotan hitam dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibalut lakban hitam, lalu di pojok kanan kamar Sdr. FATHURAHMAN AL GANI Bin DINDIN BUDIMAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) kotak plastik warna hijau tosca didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening didalamnya  berisikan  3 (tiga)  plastik  klip bening  berisikan  narkotika  jenis sabu, 2 (dua) paket plastik klip bening, 15 (lima belas) sedotan bening bercorak biru putih dan 4 (empat) sedotan hitam, lalu di atas meja rak piring ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam yang sedang di cas / charger, maka terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan menyerahkan  kepada petugas polisi  untuk diamankan ke  ruang Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan.
  • Bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT.Pegadaian (Persero) Tasikmalaya No. 116/13193.00/VII/2026 tanggal 22 Juli  2026 yang ditanda tangan Pemimpin Cabang ARI FIRMANSYAH.SE NIK.P83574, bahwa  1 (satu) buah kaleng rokok Dji Sam Soe hitam didalamnya  terdapat Plastik klip bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1(satu) plastik klip  bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,84  gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :4879/NNF/2026 tanggal  28 Juli 2026  yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan SITI PURWANINGTIYAS , S.Sos selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P.SILALAHI  , S.I.K.M.M  selaku Plt. KABID NARKOBAFOR bahwa barang bukti berupa 1 bungkus rokok “Magnum “ berisi 14(empat belas) potogan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4352  gram diberi nomor barang bukti 2667/2026/PF. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2663/2026/PF s.d 2666/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
  • Bahwa terdakwa  FATHURAHMAN AL GANI BIN DINDIN BUDIMAN   menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika jenis sabu  tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI.
  • Perbuatan terdakwa    FATHURAHMAN AL GANI BIN DINDIN BUDIMAN     sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .

Atau

 Kedua  :

    

         Bahwa   terdakwa FATHURAHMAN AL GANI BIN DINDIN BUDIMAN    pada hari  Rabu tanggal 22 juli 2026 sekira jam 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain  dalam bulan Juli   2026  bertempat di rumah  kontrakan yang beralamat di Kp. Riung Asih Rt. 002 Rw. 011 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili yang  tanpa hak atau melawan hukum memiliki,  menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan yang beratnya  melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi TONI FIRMANSYAH, SH , saksi ASEP KUSWANTO , SH dan saksi JIDAN MOHAMAD P.UTAMA selaku Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa  FATHURAHMAN BIN DINDIN BUDIMAN   atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya adanya seseorang yang diduga  menyalahgunakan atau mengedarkan Narkotika jenis sabu, ketika  dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti  dibawah meja aquarium berupa 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), 1 (satu) buah kaleng rokok Dji Sam Soe warna hitam didalamnya terdapat 18 (delapan belas) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibalut sedotan bening bercorak biru putih, 4 (empat) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibalut sedotan hitam dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibalut lakban hitam, lalu di pojok kanan kamar Sdr. FATHURAHMAN AL GANI Bin DINDIN BUDIMAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) kotak plastik warna hijau tosca didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket plastik klip bening, 15 (lima belas) sedotan bening bercorak biru putih dan 4 (empat) sedotan hitam, lalu di atas meja rak piring ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam yang sedang di cas / charger, bahwa barang bukti tersebut diakui terdakwa merupakan miliknya yang didapat dari Akun Whatshapp yang bernama Kuliner  maka terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan menyerahkan  kepada petugas polisi  untuk diamankan ke  ruang Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan.
  • Bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT.Pegadaian (Persero) Tasikmalaya No. 116/13193.00/VII/2026 tanggal 22 Juli  2026 yang ditanda tangan Pemimpin Cabang ARI FIRMANSYAH.SE NIK.P83574, bahwa  1 (satu) buah kaleng rokok Dji Sam Soe hitam didalamnya  terdapat Plastik klip bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1(satu) plastik klip  bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,84  gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :4879/NNF/2026 tanggal  28 Juli 2026  yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan SITI PURWANINGTIYAS , S.Sos selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P.SILALAHI  , S.I.K.M.M  selaku Plt. KABID NARKOBAFOR bahwa barang bukti berupa 1 bungkus rokok “Magnum “ berisi 14(empat belas) potogan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4352  gram diberi nomor barang bukti 2667/2026/PF. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2663/2026/PF s.d 2666/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine  Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
  • Bahwa terdakwa FATHURAHMAN BIN DINDIN BUDIMAN    dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tidak memiliki  ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI .
  • Perbuatan terdakwa  FATHURAHMAN BIN DINDIN BUDIMAN      sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak Dipublikasikan Ya