| Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa FATHURAHMAN ALIAS GANI BIN DINDIN BUDIMAN pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekira pukul 09.30 , pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 10.30 Wib dan pukul 10.50 dan pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 10.50 Wib dan pukul 14.00 Wib setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026 bertempat Jalan Gang H. Soleh Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya , Kelurahan Karsamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya , Kelurahan Sambongpari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya dan Gang Sadewa Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan yang beratnya melebihi 5 gram , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari jumat tanggal 17 juli 2026 sekira jam 18.30 wib akun whatsapp bernama Kuliner menghubungi terdakwa FATHURAHMAN AL GANI Bin DINDIN BUDIMAN untuk membawa narkotika jenis sabu ke daerah Desa Pasanggrahan Kec. Sukawening Kab. Garut , lalu terdakwa pada pukul 19.00 WIB berangkat ke Garut ntuk mengambil narkotika jenis sabu, sekira jam 21.00 wib terdakwa FATHURAHMAN AL GANI Bin DINDIN BUDIMAN sampai didaerah Desa Pasanggrahan Kec. Sukawening Kab. Garut , kemudian terdakwa menghubungi akun whatsapp bernama Kuliner memberitahukan bahwa sudah sampai tersebut, ketika itu akun whatsapp bernama Kuliner menyuruh terdakwa untuk menunggu sebentar lalu sekira jam 21.10 wib akun whatsapp bernama Kuliner mengirimkan berupa maps dalam bentuk foto dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan , setelah terdakwa menerima maps dalam bentuk foto dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan, maka terdakwa langsung menuju ke lokasi narkotika jenis sabu tersebut disimpan untuk membawanya, ketika tiba dimana narkotika jenis sabu tersebut disimpan, terdakwa FATHURAHMAN AL GANI Bin DINDIN BUDIMAN mencari sesuai arahan dan petunjuk yang dikirim oleh akun whatsapp bernama Kuliner tersebut lalu sekira jam 21.30 wib Sdr. FATHURAHMAN AL GANI Bin DINDIN BUDIMAN membawa narkotika jenis sabu tersebut yaitu di bawah tiang listrik yang beralamat di Desa Pasanggrahan Kec. Sukawening Kab. Garut berupa 1 (satu) plastik hitam didalamnya terdapat 1 (satu) Plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibalut lakban merah, kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut, setelah menghubugi akun whatsapp bernama Kuliner bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah ada dalam penguasaannya dan terdakwa memberi kabar akan pulang kembali ke Tasik.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira jam 00.30 Wib terdakwa tiba di rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Riung Asih Rt. 002 Rw. 011 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, terdakwa menimbang narkotika jenis sabu tersebut dan muncul berat kurang lebih 101 (seratus satu) gram, lalu terdakwa langsung membagi beberapa bagian narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram, setelah terdakwa membagi menjadi 10 (sepuluh) bagian paket narkotika jenis sabu tersebut sesuai arahan dari akun whatsapp bernama Kuliner, 1 (satu) paket yang berukuran kurang lebih 10 (sepuluh) gram tersebut , terdakwa membagi menjadi beberapa paket dan menghasilkan 4 (empat) paket dengan ukuran F dan 3 (tiga) paket ukuran L dan terdakwa juga membaginya menjadi 40 (empat puluh) paket dengan ukuran S dan 15 (lima belas) paket dengan ukuran M untuk diedarkan.
- Kemudian terdakwa menyerahkan atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara di tempel atau di simpan dibalik batu disuatu tempat kemudian setelah ditempel atau di simpan narkotika jenis sabu tersebut , maka terdakwa foto lalu foto tersebut diberi keterangan, setelah itu terdakwa mengirim foto tempat penempelan atau penyimpanan sabu tersebut kepada akun whatsapp bernama Kuliner berikut maps lokasi dimana narkotika jenis sabu-sabu tersebut disimpan.
- Bahwa terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang di dapat dari akun whatsapp bernama Kuliner sebanyak 4 (empat) kali ke beberapa loaksi di daerah Kota Tasikmalaya antara lain sebagai berikut :
- Pertama pada hari minggu tanggal 19 juli 2026 sekira jam 09.30 wib di Gg. H. Soleh Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, terdakwa mengedarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan ukuran F.
- Kedua pada hari selasa tanggal 21 juli 2026 sekira jam 10.30 wib di jalan tamansari Kel. Karsamenak Kec. Kawalu Kota Tasikmalaya, terdakwa mengedarkan berupa 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis sabu dengan ukuran S dan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan ukuran M.
- Ketiga pada hari selasa tanggal 21 juli 2026 sekira jam 10.50 wib di Jl. M. Wijaya Praja Kel. Sambongpari Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya, terdakwa mengedarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan ukuran F.
- Keempat pada hari selasa tanggal 21 juli 2026 sekira jam 14.00 wib di Gg. Sadewa Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya, terdakwa mengedarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan ukuran F.
- Bahwa terdakwa FATHURAHMAN AL GANI Bin DINDIN BUDIMAN mendapatkan upah atau keuntungan dari membawa narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan mendapatkan upah atau keuntungan dari menyerahkan atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut per 10 (sepuluh) gram sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu untuk memakai secara gratis.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 juli 2026 sekira jam 08.30 wib di rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Riung Asih Rt. 002 Rw. 011 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya , terdakwa ditangkap oleh saksi TONI FIRMANSYAH,SH, saksi ASEP KUSWANTO dan saksi JIDAN MOH .UTAMA selaku angggota Satuan Narkoba Polrest Tasikmalata Kota, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dibawah meja aquarium berupa 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), 1 (satu) buah kaleng rokok Dji Sam Soe warna hitam didalamnya terdapat 18 (delapan belas) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibalut sedotan bening bercorak biru putih, 4 (empat) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibalut sedotan hitam dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibalut lakban hitam, lalu di pojok kanan kamar Sdr. FATHURAHMAN AL GANI Bin DINDIN BUDIMAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) kotak plastik warna hijau tosca didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket plastik klip bening, 15 (lima belas) sedotan bening bercorak biru putih dan 4 (empat) sedotan hitam, lalu di atas meja rak piring ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam yang sedang di cas / charger, maka terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan menyerahkan kepada petugas polisi untuk diamankan ke ruang Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan.
- Bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT.Pegadaian (Persero) Tasikmalaya No. 116/13193.00/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang ditanda tangan Pemimpin Cabang ARI FIRMANSYAH.SE NIK.P83574, bahwa 1 (satu) buah kaleng rokok Dji Sam Soe hitam didalamnya terdapat Plastik klip bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1(satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,84 gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :4879/NNF/2026 tanggal 28 Juli 2026 yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan SITI PURWANINGTIYAS , S.Sos selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P.SILALAHI , S.I.K.M.M selaku Plt. KABID NARKOBAFOR bahwa barang bukti berupa 1 bungkus rokok “Magnum “ berisi 14(empat belas) potogan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4352 gram diberi nomor barang bukti 2667/2026/PF. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2663/2026/PF s.d 2666/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
- Bahwa terdakwa FATHURAHMAN AL GANI BIN DINDIN BUDIMAN menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tanpa ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI.
- Perbuatan terdakwa FATHURAHMAN AL GANI BIN DINDIN BUDIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana .
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa FATHURAHMAN AL GANI BIN DINDIN BUDIMAN pada hari Rabu tanggal 22 juli 2026 sekira jam 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Riung Asih Rt. 002 Rw. 011 Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi TONI FIRMANSYAH, SH , saksi ASEP KUSWANTO , SH dan saksi JIDAN MOHAMAD P.UTAMA selaku Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa FATHURAHMAN BIN DINDIN BUDIMAN atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kel. Tuguraja Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya Kota Tasikmalaya adanya seseorang yang diduga menyalahgunakan atau mengedarkan Narkotika jenis sabu, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dibawah meja aquarium berupa 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu), 1 (satu) buah kaleng rokok Dji Sam Soe warna hitam didalamnya terdapat 18 (delapan belas) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibalut sedotan bening bercorak biru putih, 4 (empat) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibalut sedotan hitam dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dibalut lakban hitam, lalu di pojok kanan kamar Sdr. FATHURAHMAN AL GANI Bin DINDIN BUDIMAN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) kotak plastik warna hijau tosca didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) paket plastik klip bening, 15 (lima belas) sedotan bening bercorak biru putih dan 4 (empat) sedotan hitam, lalu di atas meja rak piring ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna hitam yang sedang di cas / charger, bahwa barang bukti tersebut diakui terdakwa merupakan miliknya yang didapat dari Akun Whatshapp yang bernama Kuliner maka terdakwa mengambil barang-barang tersebut dan menyerahkan kepada petugas polisi untuk diamankan ke ruang Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan.
- Bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dikeluarkan PT.Pegadaian (Persero) Tasikmalaya No. 116/13193.00/VII/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang ditanda tangan Pemimpin Cabang ARI FIRMANSYAH.SE NIK.P83574, bahwa 1 (satu) buah kaleng rokok Dji Sam Soe hitam didalamnya terdapat Plastik klip bening didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1(satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,84 gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB :4879/NNF/2026 tanggal 28 Juli 2026 yang ditanda tangan oleh TRIWIDIASTUTI,S.Si,Apt dan SITI PURWANINGTIYAS , S.Sos selaku pemeriksa dengan mengetahui A.n. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI SUNHOT P.SILALAHI , S.I.K.M.M selaku Plt. KABID NARKOBAFOR bahwa barang bukti berupa 1 bungkus rokok “Magnum “ berisi 14(empat belas) potogan sedotan warna hitam masing-masing berisi 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,4352 gram diberi nomor barang bukti 2667/2026/PF. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2663/2026/PF s.d 2666/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
- Bahwa terdakwa FATHURAHMAN BIN DINDIN BUDIMAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI .
- Perbuatan terdakwa FATHURAHMAN BIN DINDIN BUDIMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|