Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2026/PN Tsm Duddy Sudiharto, S.H. ILHAM FADILAH als BOIL Bin IWAN SISWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1110/M.2.16.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Duddy Sudiharto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM FADILAH als BOIL Bin IWAN SISWANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------Bahwa ia Terdakwa ILHAM FADILAH alias BOIL bin IWAN SISWANDI pada hari Kamis Tanggal  15 Januari 2026 sekitar Jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Sukaratu Kelurahan  Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

 

  • Bahwa pada sekitar Bulan November Tahun 2025 Terdakwa diminta oleh seseorang yang bernama panggilan BONDOL (dalam Daftar Pencarian Orang)  untuk membantu BONDOL mengirimkan Narkotika jenis sabu ke para konsumen BONDOL dengan cara menempel Sabu pesanan di tempat-tempat yang akan ditentukan,  lalu Terdakwa juga harus mengambil foto dan ditandai dengan Google Map dan hasil mappingnya dikirimkan kepada  BONDOL; setelah menerima penjelasan semua yang harus dikerjakan oleh Terdakwa, pada Hari Sabtu Tanggal 10 Januari 2026 sekitar Jam 14.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh BONDOL melalui pesan Whatsapp dengan isi pesan tertulis berisi ajakan dengan kata-kata   “mau kerja tidak,  jika mau bekerja tunggu nanti saya kabari lagi”, kata-kata tersebut dipahami oleh Terdakwa bahwa yang dimaksud dengan kerja oleh BONDOL adalah  membawa, membungkus, dan menyimpan atau menempelkan paket Sabu sesuai permintaan BONDOL dengan upah setiap 1 Gram sabu yang dikirimkan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan diterima oleh Terdakwa;

                                                                                                                                

 

 

 

 

  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 12 Januari 2026 sekitar Jam 20.00 WIB bertempat  di Jl. Leuwidahu  Kelurahan  Parakanyasag Kecamatan Indihiang Kota  Tasikmalaya, sesuai dengan Maps (peta dalam transmisi internet)  yang dikirim oleh  BONDOL melalui whatsapp,  Terdakwa menemukan  1 (satu) bungkus rokok Jazzi Bold berisi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa  mengambil dan membawanya  pulang ke rumah Terdakwa, di tempat itu Terdakwa membuka paket  berisikan sabu tersebut dan  ditimbang oleh Terdakwa dengan hasil sebanyak 5,02 Gram narkotika jenis sabu, kemudian atas permintaan  BONDOL,  Terdakwa mengemas ulang sebanyak 25 (duapuluh lima) paket kecil Sabu dengan perincian sebanyak 20 (duapuluh)  paket ukuran S seberat 0,15 Gram  yang dimasukan ke dalam plastik klip bening kemudian dibalut tisu dan dimasukan ke pcr tube dan sebanyak 5 (lima) paket berukuran M seberat 0,34 Gram, juga Terdakwa kemas menggunakan plastik klip bening dan dibalut tisu kemudian lakban hitam, lalu  dimasukan ke dalam bekas bungkus  permen KIS,  sisanya seberat 0,27 Gram Terdakwa simpan di rumah Terdakwa;

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar Jam 22..00 WIB bertempat di Jl. Cinehel  Kelurahan  Parakanyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, berdasarkan petunjuk Maps dari BONDOL melalui pesan whatsapp,  Terdakwa  mengambil 1 (satu) bungkus lakban hitam berisi paket narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket plastik klip bening yang setiap  paketnya berisikan 0,15 gram yang langsung dibawa  pulang oleh Terdakwa,   1 (satu) paket diantaranya Terdakwa  pakai sendiri sebagai pemberian dari BONDOL;

 

  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal  15 Januari 2026, sekitar Jam 10.00 WIB bertempat di Jl. Sukaratu Kelurahan  Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota  Tasikmalaya ketika Terdakwa sedang berjalan kaki seorang diri dihampiri oleh seseorang yang mengaku dari Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota yang langsung melakukan melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta interogasi awal dengan hasil dari tangan Terdakwa dan penguasaannya ditemukan barang bukti berupa :
  • 3(tiga) buah potongan sedotan warna putih berisikan plastik bening berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu yang ditemukan di dalam sapu tangan yang sedang dipakai oleh Terdakwa ;
  • 6(enam) buah potongan sedotan warna putih berisikan plastik bening berisi narkotika jenis sabu dibalut tisue, 6 (enam) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dibalut tisue yang tersimpan di dalam dompet kecil warna pink yang ditemukan di saku jaket yang dikenakan oleh Terdakwa;
  • 1(satu) buah pcr tube berisikan plastik bening berisi narkotika jenis sabu dibalut tisue ditemukan didalam tas selempang merek Eiger yang dibawa Terdakwa;
  • 1(satu) buah handphone oppo warna biru muda berisi foto penyimpanan dan maps penyimpanan sabu di beberapa  daerah di Kota Tasikmalaya;

 

  • Bahwa dari  penggeledahan rumah Terdakwa  di Nagrog RT 003 RW 002 Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah permen kis berisikan  berisikan plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang dibalut tisue, 1 (satu) buah  timbangan  digital   dan  1 (satu)  bungkus  plastik  berisikan  pcr  tube,      semuanya tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dari Pusat Laboratorium Forensic Badan Reserse Kriminal Polri NO LAB : 0227/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang di buat dan ditanda tangani oleh pemeriksa ” .Triwidiastuti, S.Si.Apt Komisaris Polisi NRP. 76030928 , Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat laboratorium Forensik dan Siti Purwaningtyas Penata Tk I NIP. 197304061998032003 , Pemeriksa Muda Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik dan diketahui oleh Kepala Bidang Narkobafor Parasian H.Gulton, SIK,M.Si. Kombes Polisi NRP. 78110831, telah melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti berupa :
  1. 14 (empat belas ) potongan sedotan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip dibalut kertas tisu berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8833 gram diberi nomor barang bukti 0041/2026/PF digunakan untuk pengujian Labaoratoris dengan berat 0,1131 gram dan sisa barang bukti dengan berat 1,7702 gram ;

 

 

 

  1. 6 (enam ) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,8316 Gram diberi nomor barang bukti  0042/2026/PF digunakan untuk pengujian Labaoratoris dengan berat 0,0602 gram dan sisa barang bukti dengan berat 0,7714 gram ;
  2. 4 (empat ) bungkus kemasan “permen kis”  masing- masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip dibalut kertas tisu dan dilakban warna hitam berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2242 gram, diberi nomor barang bukti 0043/2026/PF , digunakan untuk pengujian Labaoratoris dengan berat 0,071 gram dan sisa barang bukti dengan berat 1.1532 gram ;
  3. 2 (dua) buah microtube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip dibalut kertas tisu berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1862 gram diberi nomor barang bukti 0044/2026/PF digunakan untuk pengujian Labaoratoris dengan berat 0,0259 gram dan sisa barang bukti dengan berat 0,1603 gram ;

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------

 

 ATAU

KEDUA

 

--------Bahwa ia Terdakwa ILHAM FADILAH alias BOIL bin IWAN SISWANDI pada hari Kamis Tanggal  15 Januari 2026 sekitar Jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu masih dalam Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Sukaratu Kelurahan  Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

 

  • Bahwa pada sekitar Bulan November Tahun 2025 Terdakwa diminta oleh seseorang yang bernama panggilan BONDOL (dalam Daftar Pencarian Orang)  untuk membantu BONDOL mengirimkan Narkotika jenis sabu ke para konsumen BONDOL dengan cara menempel Sabu pesanan di tempat-tempat yang akan ditentukan,  lalu Terdakwa juga harus mengambil foto dan ditandai dengan Google Map dan hasil mappingnya dikirimkan kepada  BONDOL; setelah menerima penjelasan semua yang harus dikerjakan oleh Terdakwa, pada Hari Sabtu Tanggal 10 Januari 2026 sekitar Jam 14.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh BONDOL melalui pesan Whatsapp dengan isi pesan tertulis berisi ajakan dengan kata-kata   “mau kerja tidak,  jika mau bekerja tunggu nanti saya kabari lagi”, kata-kata tersebut dipahami oleh Terdakwa bahwa yang dimaksud dengan kerja oleh BONDOL adalah  membawa, membungkus, dan menyimpan atau menempelkan paket Sabu sesuai permintaan BONDOL dengan upah setiap 1 Gram sabu yang dikirimkan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang akan diterima oleh Terdakwa;

 

  • Bahwa pada hari Selasa Tanggal 12 Januari 2026 sekitar Jam 20.00 WIB bertempat  di Jl. Leuwidahu  Kelurahan  Parakanyasag Kecamatan Indihiang Kota  Tasikmalaya, sesuai dengan Maps (peta dalam transmisi internet)  yang dikirim oleh  BONDOL melalui whatsapp,  Terdakwa menemukan  1 (satu) bungkus rokok Jazzi Bold berisi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa  mengambil dan membawanya  pulang ke rumah Terdakwa, di tempat itu Terdakwa membuka paket  berisikan sabu tersebut dan  ditimbang oleh Terdakwa dengan hasil sebanyak 5,02 Gram narkotika jenis sabu, kemudian atas permintaan  BONDOL,  Terdakwa mengemas ulang sebanyak 25 (duapuluh lima) paket kecil Sabu dengan perincian sebanyak 20 (duapuluh)  paket ukuran S seberat 0,15 Gram  yang dimasukan ke dalam plastik klip bening kemudian dibalut tisu dan dimasukan ke pcr tube dan sebanyak 5 (lima) paket berukuran M seberat 0,34 Gram, juga Terdakwa kemas menggunakan plastik klip bening dan dibalut tisu kemudian lakban hitam, lalu  dimasukan ke dalam bekas bungkus  permen KIS,  sisanya seberat 0,27 Gram Terdakwa simpan di rumah Terdakwa;

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekitar Jam 22..00 WIB bertempat di Jl. Cinehel  Kelurahan  Parakanyasag Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, berdasarkan petunjuk Maps dari BONDOL melalui pesan whatsapp,  Terdakwa  mengambil 1 (satu) bungkus lakban hitam berisi paket narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket plastik klip bening yang setiap  paketnya berisikan 0,15 gram yang langsung dibawa  pulang oleh Terdakwa,  1 (satu) paket diantaranya Terdakwa  pakai sendiri sebagai pemberian dari BONDOL;

 

  • Bahwa pada Hari Kamis tanggal  15 Januari 2026, sekitar Jam 10.00 WIB bertempat di Jl. Sukaratu Kelurahan  Sukamaju Kidul Kecamatan Indihiang Kota  Tasikmalaya ketika Terdakwa sedang berjalan kaki seorang diri dihampiri oleh seseorang yang mengaku dari Anggota Kepolisian Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota yang langsung melakukan melakukan penggeledahan badan dan pakaian serta interogasi awal dengan hasil dari tangan Terdakwa dan penguasaannya ditemukan barang bukti berupa :
  • 3(tiga) buah potongan sedotan warna putih berisikan plastik bening berisi narkotika jenis sabu dibalut tisu yang ditemukan di dalam sapu tangan yang sedang dipakai oleh Terdakwa ;
  • 6(enam) buah potongan sedotan warna putih berisikan plastik bening berisi narkotika jenis sabu dibalut tisue, 6 (enam) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dibalut tisue yang tersimpan di dalam dompet kecil warna pink yang ditemukan di saku jaket yang dikenakan oleh Terdakwa;
  • 1(satu) buah pcr tube berisikan plastik bening berisi narkotika jenis sabu dibalut tisue ditemukan didalam tas selempang merek Eiger yang dibawa Terdakwa;
  • 1(satu) buah handphone oppo warna biru muda berisi foto penyimpanan dan maps penyimpanan sabu di beberapa  daerah di Kota Tasikmalaya;

 

  • Bahwa dari  penggeledahan rumah Terdakwa  di Nagrog RT 003 RW 002 Kelurahan Cibeuti Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah permen kis berisikan  berisikan plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang dibalut tisue, 1 (satu) buah  timbangan  digital   dan  1 (satu)  bungkus  plastik  berisikan  pcr  tube,      semuanya tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut;

 

  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dari Pusat Laboratorium Forensic Badan Reserse Kriminal Polri NO LAB : 0227/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang di buat dan ditanda tangani oleh pemeriksa ” .Triwidiastuti, S.Si.Apt Komisaris Polisi NRP. 76030928 , Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat laboratorium Forensik dan Siti Purwaningtyas Penata Tk I NIP. 197304061998032003 , Pemeriksa Muda Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik dan diketahui oleh Kepala Bidang Narkobafor Parasian H.Gulton, SIK,M.Si. Kombes Polisi NRP. 78110831, telah melakukan pemeriksaan laboratoris terhadap barang bukti berupa :
  1. 14 (empat belas ) potongan sedotan warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip dibalut kertas tisu berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8833 gram diberi nomor barang bukti 0041/2026/PF digunakan untuk pengujian Labaoratoris dengan berat 0,1131 gram dan sisa barang bukti dengan berat 1,7702 gram ;
  2. 6 (enam ) bungkus plastic klip masing-masing berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,8316 Gram diberi nomor barang bukti  0042/2026/PF digunakan untuk pengujian Labaoratoris dengan berat 0,0602 gram dan sisa barang bukti dengan berat 0,7714 gram ;
  3. 4 (empat ) bungkus kemasan “permen kis”  masing- masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip dibalut kertas tisu dan dilakban warna hitam berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2242 gram, diberi nomor barang bukti 0043/2026/PF , digunakan untuk pengujian Labaoratoris dengan berat 0,071 gram dan sisa barang bukti dengan berat 1.1532 gram ;
  4. 2 (dua) buah microtube masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip dibalut kertas tisu berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1862 gram diberi nomor barang bukti 0044/2026/PF digunakan untuk pengujian Labaoratoris dengan berat 0,0259 gram dan sisa barang bukti dengan berat 0,1603 gram ;

 

Total berat bersih keseluruhan : 3.91 Gram

 

 

 

Dengan kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0041/2026/PF s/d 0044/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a  Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya