Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G/2024/PN Tsm Dasuki Sastra Widjaja, S.E 1.Irwan Wahyudi
2.Arina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat PN TSM-10062024VIX
Penggugat
NoNama
1Dasuki Sastra Widjaja, S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI STEFANUS HERMAWAN,S.HDasuki Sastra Widjaja, S.E
Tergugat
NoNama
1Irwan Wahyudi
2Arina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima serta Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat – I telah melakukan Penggelapan uang Perusahaan PT. Catur Wangsa Indah / Pabrik Sabun Palem adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata Jo. Pasal 374 KUH Pidana ; 
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Sisa Cicilan sebesar Rp.66.850.550,- (enam puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah ) kepada Penggugat seketika dan sekaligus secara tunai ; 
 
4. Menyatakan sah dan berharga serta meletakan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap harta Para Tergugat yaitu berupa :
 
1. Berupa Tanah dan Bangunan / Rumah, Luas = 256 M2, yang terletak di Desa Purbaratu, Kecamatan Cibeureum / Purbaratu, Kota Tasikmalaya sebagaimana bukti berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 263/ tahun 1982 atas nama Hambali ; 
 
2. BPKB Mobil Bekas/ Tua Tahun 1983, Merk Dhaihatsu , Nomor Polisi D -1737 – WD, atas nama Philemon R. Silalahi ; 
 
 
5. Menyatakan Tergugat-II ( istri ) ikut bertanggung Jawab atas Perbuatan Tergugat - I ( suami ) yang telah merugikan Penggugat ; 
 
6. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri – sendiri maupun bersama – sama untuk mengembalikan sisa uang milik Penggugat sebesar Rp.66.850.550,- (enam puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah ) kepada Penggugat secara seketika, sekaligus dan tunai ; 
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 5 % (Lima Persen) / bulan  dari nilai uang yang digelapkan di hitung dari jumlah uang awal sebesar Rp 99.225.900,- ( sembilan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah ) kepada Penggugat terhitung dari sejak gugatan ini diajukan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap; 
 
8. Menolak Para Tergugat untuk mengembalikan uang Perusahaan PT. CATUR WANGSA INDAH dicicil sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk tiap bulan nya terhitung sejak gugatan ini diajukan ; 
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Jasa Pengacara sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah dikeluarkan oleh Penggugat ; 
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) / setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan Hukum tetap (in kracht van gewijsde);
 
11. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad) , sekalipun timbul Bantahan, Banding maupun Kasasi ;
 
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono ) ; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak