| Dakwaan |
Kesatu :
----------Bahwa ia terdakwa ADE MUMU M J, S.Ip BIN ENDUN bersama dengan Saudara NANDANG GAOSUL ADIM (DPO) pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Perum Sukawening Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya sekitar tahun 2014 saksi SUSI yang merupakan teman kerja saksi korban YUYUN di SMK Bustanul Ulum pernah menjelaskan bahwa saudaranya yaitu terdakwa ADE MUMU bisa membantu mengurus supaya lulus CPNS pada tahun 2014, kemudian saksi SUSI mengenalkan saksi korban YUYUN kepada terdakwa di rumahnya di Kp. Cigintung RT. 002 RW. 005 Kel. Sumelap Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya, pada saat itu terdakwa menjelaskan jika dirinya bersama sdr. NANDANG yang merupakan staf Kemenpan Pusat bisa membantu untuk menjadi PNS, padahal pada kenyataannya sdr. NANDANG bukan staf di Menpan Jakarta, melainkan guru SD PAI di daerah Tambun Bekasi, setelah itu terdakwa dan sdr. NANDANG bertemu dengan saksi korban YUYUN yang mengatakan “Insya Alloh saya usahakan bisa masuk PNS tahun 2014, hanya saja perlu uang dana awal titipan untuk formasi CPNS” padahal itu semua hanya rangkaian kebohongan dan tipu muslihat dari terdakwa dan sdr. NANDANG supaya saksi korban YUYUN tergerak hatinya dan bersedia menyerahkan uang untuk mengurus menjadi PNS, setelah mendengar kata-kata terdakwa dan sdr. NANDANG timbul kepercayaan dari saksi korban YUYUN kepada terdakwa dan sdr NANDANG sehingga menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dan sdr. NANDANG, kemudian pada tahun 2015 saksi korban YUYUN mengikuti seleksi CPNS di Kota Tasikmalaya, namun tidak lulus, saat itu saksi korban YUYUN sempat mengkonfirmasi langsung kepada terdakwa dan sdr. NANDANG, namun kedua orang tersebut menjelaskan jika tidak lulus dalam seleksi CPNS, nanti masih ada jalur alternatif lain/jalur khusus/jalur belakang, sehingga saksi korban YUYUN percaya atas apa yang dijelaskan oleh terdakwa dan sdr. NANDANG, selain itu juga terdakwa dan sdr. NANDANG masih terus meyakinkan saksi korban YUYUN dapat menjadi PNS, bahkan sdr. NANDANG pernah memperlihatkan kepada saksi korban YUYUN 1 (satu) lembar kertas yang berisi ketetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) yang didalamnya tercantum nama saksi korban YUYUN dengan NIP 198207262015022008, sehingga saksi korban YUYUN masih terus menyerahkan uang kepada terdakwa dan sdr. NANDANG sehingga mencapai total sebesar Rp. 123.500.000,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), namun hingga sekarang ini saksi korban YUYUN belum menjadi PNS sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa dan sdr. NANDANG;
• Akibat perbuatan terdakwa, saksi YUYUN YULIANTI BINTI SUKIRNO mengalami kerugian sebesar Rp. 123.500.000,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
----------Bahwa ia terdakwa ADE MUMU M J, S.Ip BIN ENDUN bersama dengan Saudara NANDANG GAOSUL ADIM (DPO) pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 sampai dengan setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Perum Sukawening Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
• Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya sekitar tahun 2014 saksi SUSI yang merupakan teman kerja saksi korban YUYUN di SMK Bustanul Ulum pernah menjelaskan bahwa saudaranya yaitu terdakwa ADE MUMU bisa membantu mengurus supaya lulus CPNS pada tahun 2014, kemudian saksi SUSI mengenalkan saksi korban YUYUN kepada terdakwa di rumahnya di Kp. Cigintung RT. 002 RW. 005 Kel. Sumelap Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya, pada saat itu terdakwa menjelaskan jika dirinya bersama sdr. NANDANG yang merupakan staf Kemenpan Pusat bisa membantu untuk menjadi PNS, padahal pada kenyataannya sdr. NANDANG bukan staf di Menpan Jakarta, melainkan guru SD PAI di daerah Tambun Bekasi, setelah itu terdakwa dan sdr. NANDANG bertemu dengan saksi korban YUYUN yang mengatakan “Insya Alloh saya usahakan bisa masuk PNS tahun 2014, hanya saja perlu uang dana awal titipan untuk formasi CPNS”, setelah mendengar kata-kata terdakwa dan sdr. NANDANG timbul kepercayaan dari saksi korban YUYUN kepada terdakwa dan sdr NANDANG sehingga menyerahkan sejumlah uang secara bertahap kepada terdakwa dan sdr. NANDANG, kemudian pada tahun 2015 saksi korban YUYUN mengikuti seleksi CPNS di Kota Tasikmalaya, namun tidak lulus, saat itu saksi korban YUYUN sempat mengkonfirmasi langsung kepada terdakwa dan sdr. NANDANG, namun kedua orang tersebut menjelaskan jika tidak lulus dalam seleksi CPNS, nanti masih ada jalur alternatif lain/jalur khusus/jalur belakang, sehingga saksi korban YUYUN percaya atas apa yang dijelaskan oleh terdakwa dan sdr. NANDANG, selain itu juga terdakwa dan sdr. NANDANG masih terus meyakinkan saksi korban YUYUN dapat menjadi PNS, bahkan sdr. NANDANG pernah memperlihatkan kepada saksi korban YUYUN 1 (satu) lembar kertas yang berisi ketetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) yang didalamnya tercantum nama saksi korban YUYUN dengan NIP 198207262015022008, sehingga saksi korban YUYUN masih terus menyerahkan uang kepada terdakwa dan sdr. NANDANG sehingga mencapai total sebesar Rp. 123.500.000,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah uang tersebut berada dalam penguasaan terdakwa dan sdr. NANDANG tidak digunakan seperti yang dijanjikan kepada saksi korban YUYUN untuk meluluskan menjadi PNS, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan sdr. NANDANG tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban YUYUN, hingga sekarang ini saksi korban YUYUN belum menjadi PNS sebagaimana yang dijanjikan oleh terdakwa dan sdr. NANDANG;
• Akibat perbuatan terdakwa, saksi YUYUN YULIANTI BINTI SUKIRNO mengalami kerugian sebesar Rp. 123.500.000,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|