Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
182/Pdt.P/2024/PN Tsm Usi Numan Sanusi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 182/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat PN TSM-18112024OKS
Pemohon
NoNama
1Usi Numan Sanusi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-14032016-0048  semula tercantum atas nama USI NUMAN SANUSI diubah namanya menjadi NU’MAN SANUSI;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-14032016-0048 atas USI NUMAN SANUSI yang lahir di Tasikmalaya, 02 Juli 1991. Semula tercantum dengan nama USI NUMAN SANUSI diganti menjadi NU’MAN SANUSI;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak