Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Yuni Anipah
2.Hilman Aditya Nugraha
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat PN TSM-04122024R4B
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 161.303.271,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang NomorĀ  99125559/4465/12/22 tanggal 28 Desember 2022;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Para Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 161,303,271 (Seratus Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 161,303,271 (Seratus Enam Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp 142,150,178
Bunga : Rp 19,153,093
Jumlah : Rp 161,303,271
6. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara seketika dan sekaligus kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat Hak Milik Nomor 01467 a.n. Hilman Aditya Nugraha yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 01467 a.n. Hilman Aditya Nugraha ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak