Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
34/Pdt.G/2016/PN Tsm LIM HENDRA 1.ERWIN ADRIANT
2.YUSUP TUNGGAL PUTERA Alias YEO YEN TOENG Alias JIOE JEN TUNG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2016/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1EKI SIROJUL BAEHAQI SH MHLIM HENDRA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan syah dan berharga Sita persamaan;
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah berhutang kepeda PENGGUGAT sebesar Rp. 781.150.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah);
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah ingkar janji (Wanprestasi);
  5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh jumlah utangnya tersebut kepada PENGGUGAT, secara tunai, seketika dan sekaligus;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar 5% (lima persen) untuk setiap bulannya dari jumlah keseluruhan hutangnya tersebut kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan sekaligus, terhitung sejak tanggal masing-masing pinjaman dilakukan sampai dengan PARA TERGUGAT membayar seluruh jumlah utangnya tersebut kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tidak memperpanjang fasilitas PARA TERGUGAT, apabila fasilitas kredit PARA TERGUGAT tersebut telah jatuh tempo (berakhir);
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk taat dan patuh pada putusan perkara a quo;
  9. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

Atau; apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya cq Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak