INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
95/Pdt.P/2024/PN Tsm | Gita Kharisma Yuni | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 95/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-15072024VE4 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk bermaksud merubah nama Ibu Kandung pada Akta Kelahiran pemohon nomor 2947/1998 yang bernama Gita Kharisma Yuni yang lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 24 Juni 1998 anak ke satu dari Jajang Syahrudin dan Tina Yuliawanti. Semula tercantum nama Tina Yuliawanti diganti menjadi Entin Sumiaty.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan Akta Kelahiran Nomor 2947/1998, Semula tercantum nama Tina Yuliawanti diganti menjadi Entin Sumiaty.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |