Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2024/PN Tsm Yuris Setia Ningsih Abduh, SH.,MH Deti Suhartati Binti Dedi Sutardi (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 192/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1057/M.2.16.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira jam 14.21 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Oktober 2022 bertempat di Cikalangdesa, RT. 003/RW. 006, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, dan/atau karangan perkataan-perkataan bohong, Membujuk supaya memberikan suatu barang atau membuat hutang dan melunaskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira-kiranya jam 05.54 WIB, SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) yang sedang berada di rumahnya yang berlamat di Cikalangdesa, RT. 003/RW. 006, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya dihubungi oleh TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm  melalui pesan Whatsapp yang berisi ajakan untuk kerja sama sebagai investor pada event Gemilang Jaya PT. HM Sampoerna Tbk (penjualan rokok) yang dikelola oleh toko Sukamto yang dimana SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) dijanjikan akan mendapatkan keuntungan berupa uang dengan isi pesan TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm yang mengatakan, “cu saya ada event penjualan rokok diajak oleh ko Sukamto kalau kamu ikut dengan investasi modal Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) seharinya kamu dapat keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) event penjualan rokok Cuma berjalan sampe tanggal 31 oktober 2022 daripada uang kamu disimpan mending diputerin uangnya kali kali saja kebeli sepeda motor vespa matic lalu TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm juga menjaminkan akan mengembalikan uang modal investasti tersebut kepada SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) setelah event penjualan rokok tersebut selesai pada tanggal 31 Oktober 2022.
  • Bahwa setelah menerima pesan tersebut SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) sempat menolak ajakan kerja sama dari TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm dengan alasan SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) belum memiliki uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) akan tetapi TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm terus berupaya meyakinkan SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) dengan cara TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm mengatakan, “kalau Sdri. ADEL juga ikutan investasi pada penjualan rokok dimana Sdri. ADEL investasi sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan keuntungan setiap harinya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)” dalam pesan whatsapp sehingga SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) mulai merasa tertarik dengan ajakan kerja sama investasi tersebut dan berusaha mengumpulkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2022 sekira-kiranya jam 14.21 WIB, SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) menyetujui kerja sama tersebut dengan men-transfer uang sebesar Rp. 25.000.000,- dari rekening BRI atas nama SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (alm) dengan nomor rekening 446201023447534  ke rekening Mandiri atas nama DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm (TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm) dengan nomor rekening 1770017225068.

 

 

  • Bahwa sejak kerja sama tersebut terjadi, selama 11 (sebelas) hari TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm masih sempat memberikan keuntungan yang dijanjikan TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm kepada SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sehingga SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) sudah menerima keuntungan berupa uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022 atau 1 (satu) hari setelah TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm terakhir memberikan keuntungan kepada SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm),  kemudian TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm mulai berhenti memberikan keuntungan tersebut kepada SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) dengan alasan event penjualan rokok sedang diberhentikan sementara dengan waktu yang belum dapat ditentukan.
  • Bahwa setelah beberapa lama tidak ada kepastian dari TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm, lalu SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) secara inisiatif sempat melakukan cross-check ke toko Sukamto yang dimiliki oleh SAKSI SUKAMTO bin HERIYANTO Alm dengan maksud menanyakan perkembangan tentang event penjualan rokok tersebut.
  • Bahwa pada saat ditanyakan perkembangan event penjualan rokok tersebut SAKSI SUKAMTO bin HERIYANTO Alm mengaku tokonya tidak pernah mengadakan event penjualan rokok tersebut dan saat SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) menunjukkan foto TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm kepada SAKSI SUKAMTO bin HERIYANTO alm, SAKSI SUKAMTO bin HERIYANTO alm juga mengaku tidak mengenal secara pribadi kepada TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm serta tidak pernah menjalin kerja sama terkait event penjualan rokok dengan TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm.
  • Bahwa berdasarkan pernyataan SAKSI SUKAMTO bin HERIYANTO Alm tersebut, SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) merasa bahwa event penjualan rokok yang dikatakan oleh TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm hanyalah event fiktif dan akal-akalan yang dibuat oleh TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm.
  • Bahwa hingga kini SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) belum pernah menerima keuntugan berupa uang lagi dari TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm dan uang modal investasi milik SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) sejumlah sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tidak pernah dikembalikan oleh TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm, namun digunakan oleh TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm untuk keperluan pribadi yakni untuk trading Forex.
  • Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm tersebut SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Bahwa perbuatan TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

 

ATAU

Kedua

Bahwa TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira jam 14.21 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2022 bertempat di Cikalangdesa, RT. 003/RW. 006, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, melakukan tindak pidana dengan melawan hak menguasai suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain barang itu ada dalam penguasaannya bukan karena hasil kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2022 sekira-kiranya jam 05.54 WIB, SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) (EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (alm)) yang sedang berada di rumahnya yang berlamat di Cikalangdesa, RT. 003/RW. 006, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya dihubungi oleh TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm  melalui pesan Whatsapp yang berisi ajakan untuk kerja sama sebagai investor pada event Gemilang Jaya PT. HM Sampoerna Tbk (penjualan rokok) yang dikelola oleh toko Sukamto.
  • Bahwa SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) dijanjikan oleh TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm akan mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya selama event berlangsung hingga 31 Oktober 2022 apabila SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) menanam modal investasi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dalam event tersebut.
  • Bahwa TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm juga menjaminkan akan mengembalikan uang modal investasti tersebut kepada SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) setelah event penjualan rokok tersebut selesai pada tanggal 31 Oktober 2022.
  • Bahwa TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm juga menceritakan kepada SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) bahwa teman TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm bernama Sdri. ADEL juga telah mengikuti kerja sama sebagai investor juga dengan modal investasi sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan keuntungan setiap harinya Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 09 Oktober 2022 sekira-kiranya jam 14.21 WIB, SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) menyetujui kerja sama tersebut dengan men-transfer uang sebesar Rp. 25.000.000,- dari rekening BRI atas nama EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (alm) (SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm)) dengan nomor rekening 446201023447534  ke rekening Mandiri atas nama DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm (TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm) dengan nomor rekening 1770017225068.
  • Bahwa sejak kerja sama tersebut terjadi, selama 11 (sebelas) hari TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm masih sempat memberikan keuntungan yang dijanjikan TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm kepada SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) berupa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sehingga SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) sudah menerima keuntungan berupa uang sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2022 atau 1 (satu) hari setelah TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm terakhir memberikan keuntungan kepada SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm),  kemudian TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm mulai berhenti memberikan keuntungan tersebut kepada SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) dengan alasan event penjualan rokok sedang diberhentikan sementara dengan waktu yang belum dapat ditentukan.
  • Bahwa sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022 hingga saat ini, SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) belum pernah menerima lagi keuntungan berupa uang yang dijanjikan oleh TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm dan uang yang digunakan modal investasi milik SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tidak pernah dikembalikan oleh TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm sebagaimana janji TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm kepada SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm).
  • Bahwa diketahui uang milik SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) tidak digunakan oleh TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm untuk investasi modal event penjualan rokok akan tetapi digunakan oleh TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm untuk keperluan pribadi yakni bermain trading Forex.
  • Bahwa total keuntungan berupa uang yang diterima SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) bukanlah hasil dari keuntungan event penjualan rokok melainkan dari hasil dari bermain trading forex yang dilakukan oleh TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm.
  • Bahwa akibat perbuatan TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm tersebut SAKSI EVI KUSMIATI binti ENGKOS KOSASIH (Alm) mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Bahwa perbuatan TERDAKWA DETI SUHARTATI binti DEDI SUTARDI alm sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya