Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2026/PN Tsm Iwan Ridjwan, S.H. FRENDY FRISTANDO Anak Dari HANDRIAS FRISTANDO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 174/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1980/M.2.16/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FRENDY FRISTANDO Anak Dari HANDRIAS FRISTANDO pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2026, bertempat di halaman bengkel yang berada di Jl. Cieunteung Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan, adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 11.15 Wib bertempat di halaman bengkel yang berada di Jl. Cieunteung Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya terdapat Saksi OLIVE FRISTANDO TAN OLIVE FRISTANDO TAN (korban), berkumpul bersama-sama dengan Saksi AHDAR (sebagai pengacara korban), Terdakwa, Saksi TRI HARINI (sebagai pengacara terdakwa), dan Saksi BOGAN (selaku pihak dari pengadilan) sedang mengecek ke area samping dan belakang gedung bengkel. Kemudian, saat Saksi OLIVE FRISTANDO TAN sedang menutup pintu gedung bengkel, tiba-tiba  Terdakwa menghampiri Saksi OLIVE FRISTANDO TAN dan langsung marah-marah dengan mengucapkan “maneh siah ngaganti konci rumah pasar kidul” (KAMU MENGGANTI KUNCI RUMAH DI PASAR KIDUL), kemudian Saksi OLIVE FRISTANDO TAN pun menjawab “emang di ganti, kunaon emang?” (MEMANG DIGANTI, MEMANGNYA KENAPA?). Setelah menerima jawaban tersebut, Terdakwa semakin emosi dan kemarahannya memuncak kepada Saksi OLIVE FRISTANDO TAN. Setelah itu, Terdakwa memukul dengan tangan kosong yang mengepal ke arah Saksi OLIVE FRISTANDO TAN beberapa kali yang mengenai area wajah korban tepatnya di pelipis kiri, rahang, telinga, hidung, mulut, dan mata kiri hingga menyebabkan Saksi OLIVE FRISTANDO TAN terpental ke arah belakang dan terjatuh di pinggir jalan dengan posisi terlentang.
  • Bahwa kemudian Terdakwa berdiri di depan Saksi OLIVE FRISTANDO TAN berupaya melakukan pemukulan lagi, namun Saksi OLIVE FRISTANDO TAN sempat menangkis pukulan tersebut sembari berteriak meminta pertolongan. Tidak lama berselang, Saksi AHDAR, Saksi MIMIN, dan Saksi BOGAN datang untuk melerai dengan disaksikan oleh Saksi JUJU, Saksi ERAH, Saksi YUNYUN, dan Saksi TRI HARINI.
  • Bahwa kemudian Saksi OLIVE FRISTANDO TAN dijemput oleh Saksi YOGA untuk di bawa ke Rumah Sakit Umum Dr. Sukardjo Kota Tasikmalaya untuk melakukan pengobatan.
  • Adapun hasil pemeriksaan Visum et Repertum No. 363/10/VER/RSUD/I/2026 tanggal 30 Januari 2026, dengan kesimpulan sebagai berikut yakni:

-

Bahwa mata kanan

:

Tampak luka lecet

-

Pipi kiri

:

Tampak bengkak biru kemerahan ukuran kurang lebih enam kali lima centi meter

-

Lubang hidung kiri

:

Tampak keluar darah

-

Atas bibir sebelah kanan

:

Tampak bengkak kemerahan

-

Punggung kiri

:

Tampak kemerahan

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang –Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya