Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2025/PN Tsm 1.Olijani
2.SOETOPO OEY
2.H. ARIP RISMA alias H. Sarip / Apong alias H. ARIP bin (alm) HJ. ERAS
3.Hj. APONG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-02102025GHP
Penggugat
NoNama
1Olijani
2SOETOPO OEY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. ARIP RISMA alias H. Sarip / Apong alias H. ARIP bin (alm) HJ. ERAS
2Hj. APONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa H. ARIP RISMA dan HJ. APONG, keduanya suami dan isteri telah wanprestasi dan mempunyai hutang kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.286.562.850,- (satu milyar dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus enam puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
3.    Menghukum H. ARIP RISMA dan HJ. APONG secara tanggung renteng membayar hutang-hutangnya kepada Para Penggugat, sekaligus dan seketika;
4.    Menetapkan Sita Jaminan terhadap, harta milik Para Tergugat, sebagai berikut:
a)    2 (dua) bidang Tanah dan Bangunan Rumah Tinggal saling berseberangan terletak di Jl. Tanjung RT. 04 RW. 02 Kelurahan Tanjung, Kawalu, Tasikmalaya; 
b)    1 (satu) buah mobil merk Daihatsu Grandmax;
3.    Menyatakan barang-barang yang dimohonkan sita jaminan dalam keadaan status quo/diam; 
4.    Menyatakan sah dan berharga seluruh sita yang dijatuhkan dalam perkara ini ; 
5.    Menetapkan denda sebesar 5% per bulan dari seluruh hutang, sejak gugatan a quo diajukan, sampai hutang dibayar lunas;
6.    Menyatakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ; 
7.    Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya yang timbul di setiap tingkatan Peradilan ; 
Atau kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak