| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Manggungsari, RT 009, RW 003, Desa Tanjungsari, Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, sekira bulan Januari 2024, Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm) sedang membutuhkan uang untuk melunasi utang kepada Saksi UCU CUKARTA sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), lalu Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm) mendatangi rumah Saksi Miftah Farid Dahlan yang beralamat di Kampung Manggungsari, RT 009 RW 003, Desa Tanjungsari, Kecamatan Gunungtanjung, Kabupaten Tasikmalaya. Setibanya di rumah Saksi Miftah Farid Dahlan, Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm) yang dengan niat awal untuk mendapatkan dana untuk membayar utang, berupaya untuk meyakinkan Saksi Miftah Farid Dahlan agar menyerahkan sejumlah uang yang selanjutnya akan dipergunakan Terdakwa untuk membayar utangnya kepada Saksi UCU CUKARTA. Bahwa setelah bertemu dengan Saksi Miftah Farid Dahlan di rumahnya yang beralamat di Kampung Manggungsari, RT 009 RW 003, Desa Tanjungsari, Kecamatan Gunungtanjung, Kabupaten Tasikmalaya, Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm) menawarkan kepada Saksi Miftah Farid Dahlan kerja sama sebagai agen “Minyak Kita”, yang disaksikan oleh Saksi AI KRISTIN RUSDIANA. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa dirinya telah menjadi mitra Kementerian Perdagangan sebagai Agen Minyak Kita wilayah Priangan Timur dengan mengatakan “Pak Kuwu, saya sudah mendaftar menjadi agen Minyak Kita wilayah Priangan Timur, mari kerja sama investasi modalnya kepada saya.” Untuk meyakinkan Saksi Miftah Farid Dahlan, Terdakwa memperlihatkan faktur pesanan barang sembako yang di dalamnya tercantum produk Minyak Kita dari PD Agro Jabar dan PT Mayasari Bakti, serta menunjukkan aplikasi “Simirah” sebagai mitra Kementerian Perdagangan Minyak Kita wilayah Priangan Timur melalui telepon genggam miliknya(dalam daftar pencarian barang). Namun demikian, Saksi Miftah Farid Dahlan menolak tawaran kerja sama investasi tersebut karena seluruh sistem dan kegiatan usaha dikendalikan sepenuhnya oleh Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm). Selanjutnya, karena tawaran tersebut ditolak dan Terdakwa tetap membutuhkan uang untuk membayar utangnya kepada Saksi UCU CUKARTA, Terdakwa kembali berupaya meyakinkan Saksi Miftah Farid Dahlan untuk menyerahkan uangnya dengan iming-iming menawarkan keuntungan sebesar 8% (delapan persen) setiap bulan serta pengembalian modal dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dari usaha Agen Minyak Kita yang sedang dikelola oleh Terdakwa. Atas penawaran tersebut, Saksi Miftah Farid Dahlan tertarik dan kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm) secara bertahap dengan cara di transfer ke rekening terdakwa dengan rincian sebagai berikut:
- Pertama, transfer uang sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 15 Januari 2024 dari Rekening Nomor : 010001111309503 Bank BRI atas nama AI KRISTIN RUSDIANA ke Rekening Nomor : 427301011126509 Bank BRI atas nama RUDIYANTO
- Kedua, transfer uang sejumlah Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 16 Januari 2024 dari Rekening Nomor : 010001111309503 Bank BRI atas nama AI KRISTIN RUSDIANA ke Rekening Nomor : 427301011126509 Bank BRI atas nama RUDIYANTO
- Ketiga, transfer uang sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 23 Februari 2024 dari Rekening Nomor : 17770014018045 Bank Mandiri atas nama IKA IDAROTUL BADRIAH ke Rekening Nomor : 427301011126509 Bank BRI atas nama RUDIYANTO
- Bahwa setelah menerima uang dari Saksi Miftah Farid Dahlan, Terdakwa langsung menggunakan uang tersebut untuk membayar utangnya kepada Saksi UCU CUKARTA sejumlah Rp227.250.000 (dua ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara di transfer dengan rincian sebagai berikut:
- Pada tanggal 16 Januari 2024 transfer dari Bank BRI dengan Nomor Rekening 427301011126509 a.n RUDIYANTO kepada Bank BRI dengan Nomor Rekening 016101098478506 a.n UCU CUKARTA sejumlah Rp227.250.000 (dua ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah Saksi Miftah Farid Dahlan menyerahkan modal kepada Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm), Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm) pernah memberikan keuntungan kepada Saksi Miftah Farid Dahlan dengan rincian berikut:
- Pertama, transfer uang sejumlah Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) ke Nomor Rekening : 1770007906735 Bank Mandiri atas nama MIFTAH FARID DAHLAN pada tanggal 15 Februari 2024;
- Kedua, transfer uang sejumlah Rp20.400.000 (dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening : 010001111309503 Bank BRI atas nama AI KRISTIN RUSDIANA pada tanggal 15 Maret 2024;
Akan tetapi, sejak bulan April 2024 Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm) tidak pernah merealisasikan pembayaran keuntungan sebagaimana yang dijanjikan, serta tidak mengembalikan uang modal yang telah diberikan oleh Saksi Miftah Farid Dahlan. Meskipun Saksi Miftah Farid Dahlan telah berulang kali melakukan penagihan kepada Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm) melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp, hingga saat ini tidak terdapat pengembalian uang kepada Saksi Miftah Farid Dahlan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2024 sekira atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Manggungsari, RT 009, RW 003, Desa Tanjungsari, Kecamatan Gunungtanjung Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, sekira bulan Januari 2024, Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm) sedang membutuhkan uang untuk melunasi utang kepada Saksi UCU CUKARTA sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), lalu Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm) mendatangi rumah Saksi Miftah Farid Dahlan yang beralamat di Kampung Manggungsari, RT 009 RW 003, Desa Tanjungsari, Kecamatan Gunungtanjung, Kabupaten Tasikmalaya. Setibanya di rumah Saksi Miftah Farid Dahlan, Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm) menawarkan kepada Saksi Miftah Farid Dahlan kerjasama investasi sebagai agen “Minyak Kita”, yang disaksikan oleh Saksi AI KRISTIN RUSDIANA. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa dirinya telah menjadi mitra Kementerian Perdagangan sebagai Agen Minyak Kita wilayah Priangan Timur dengan mengatakan “Pak Kuwu, saya sudah mendaftar menjadi agen Minyak Kita wilayah Priangan Timur, mari kerja sama investasi modalnya kepada saya.” Untuk meyakinkan Saksi Miftah Farid Dahlan, Terdakwa memperlihatkan faktur pesanan barang sembako yang di dalamnya tercantum produk Minyak Kita dari PD Agro Jabar dan PT Mayasari Bakti, serta menunjukkan aplikasi “Simirah” sebagai mitra Kementerian Perdagangan Minyak Kita wilayah Priangan Timur melalui telepon genggam miliknya(dalam daftar pencarian barang). Namun demikian, Saksi Miftah Farid Dahlan menolak tawaran kerja sama investasi tersebut karena seluruh sistem dan kegiatan usaha dikendalikan sepenuhnya oleh Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm). Selanjutnya, karena tawaran investasi tersebut ditolak, Terdakwa kembali berupaya menawarkan skema lain yaitu pemberian keuntungan sebesar 8% (delapan persen) setiap bulan serta pengembalian modal dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dari kerjasama investasi sebagai agen “Minyak Kita” yang sedang dijalanka oleh terdakwa. Atas penawaran tersebut, Saksi Miftah Farid Dahlan tertarik dan kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm) secara bertahap dengan rincian sebagai berikut:
- Pertama, transfer uang sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 15 Januari 2024 dari Rekening Nomor : 010001111309503 Bank BRI atas nama AI KRISTIN RUSDIANA ke Rekening Nomor : 427301011126509 Bank BRI atas nama RUDIYANTO
- Kedua, transfer uang sejumlah Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 16 Januari 2024 dari Rekening Nomor : 010001111309503 Bank BRI atas nama AI KRISTIN RUSDIANA ke Rekening Nomor : 427301011126509 Bank BRI atas nama RUDIYANTO
- Ketiga, transfer uang sejumlah Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 23 Februari 2024 dari Rekening Nomor : 17770014018045 Bank Mandiri atas nama IKA IDAROTUL BADRIAH ke Rekening Nomor : 427301011126509 Bank BRI atas nama RUDIYANTO
- Bahwa setelah menerima uang dari Saksi Miftah Farid Dahlan, Terdakwa langsung menggunakan uang tersebut untuk membayar utangnya kepada Saksi UCU CUKARTA sejumlah Rp227.250.000 (dua ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian berikut:
- Pada tanggal 16 Januari 2024 transfer dari Bank BRI dengan Nomor Rekening 427301011126509 a.n RUDIYANTO kepada Bank BRI dengan Nomor Rekening 016101098478506 a.n UCU CUKARTA sejumlah Rp227.250.000 (dua ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa setelah Saksi Miftah Farid Dahlan menyerahkan modal kepada Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm), Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm) pernah memberikan keuntungan kepada Saksi Miftah Farid Dahlan dengan rincian berikut:
- Pertama, transfer uang sejumlah Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) ke Nomor Rekening : 1770007906735 Bank Mandiri atas nama MIFTAH FARID DAHLAN pada tanggal 15 Februari 2024;
- Kedua, transfer uang sejumlah Rp20.400.000 (dua puluh empat juta empat ratus ribu rupiah) ke Nomor Rekening : 010001111309503 Bank BRI atas nama AI KRISTIN RUSDIANA pada tanggal 15 Maret 2024;
Akan tetapi, sejak bulan April 2024 Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm) tidak pernah merealisasikan pembayaran keuntungan sebagaimana yang dijanjikan, serta tidak mengembalikan uang modal yang telah diberikan oleh Saksi Miftah Farid Dahlan. Meskipun Saksi Miftah Farid Dahlan telah berulang kali melakukan penagihan kepada Terdakwa RUDIYANTO Bin OMON (Alm) melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp, hingga saat ini tidak terdapat pengembalian uang kepada Saksi Miftah Farid Dahlan.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP WvS).-------- |