Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Sri Mulyanah
2.Pajri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat PN TSM-20062024BYD
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sri Mulyanah
2Pajri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 139.392.412,00
Petitum

 

PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor  85486947/4456/09/21 tanggal 03 September 2021;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 139,392,412 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Dua Belas Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 139,392,412 (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Dua Belas Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp 107,226,914
Bunga  : Rp   32,165,498
Jumlah : Rp 139,392,412
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas aminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak