Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Tsm Agsyana, S.H.,M.H Agus Triana Bin Usman (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 698 /M.2.33/ Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agsyana, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Agus Triana Bin Usman (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------ Bahwa terdakwa AGUS TRIANA Bin USMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2023 bertempat di Kampung Sayuran Rt. 019 Rw. 003 Desa Arjasari Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa menelpon Saksi Muhammad Davi Bin Usman (Alm) meminta untuk diantar kerumah terdakwa, kemudian Saksi Muhammad Davi datang sendirian menggunakan sepeda motor merk Honda Sonic warna merah putih nopol : B 4245 KYZ Noka : MH1JB1112FK013551 NOSIN : KB11E1015108 A.n NASUN WIDIANTO milik Saksi Muhammad Davi lalu terdakwa bersama Saksi Muhammad Davi pergi ke rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Sayuran Rt. 019 Rw. 003 Desa Arjasari Kec. Leuwisari Kab. Tasikmalaya untuk mengganti pakaian, kemudian sesampainya dirumah dan terdakwa sudah berganti pakaian terdakwa meminta Kembali kepada saksi Muhammad Davi untuk diantar ke daerah mangunreja.

 Bahwa sesampainya di belakang kantor Polres Tasikmalaya tepatnya depan Klinik Dr. Iman terdakwa meminta Saksi Muhammad Davi menunggu dan meminjam HP serta motor milik Saksi Muhammad Davi dengan mengatakan ”vi minjem hp sareng motor bade ka perempatan Mangunreja mawa paket” yang artinya ”vi pinjam hp dengan motor mau ke perempatan Mangunreja ambil paket” serta meminta kode handphone milik Saksi Muhammad Davi dengan alasan untuk menelpon kurir paket tersebut. Selanjutnya setelah Saksi Muhammad Davi menyerahkan handphone dan sepeda motor miliknya kemudian terdakwa langsung kabur ke arah Garut – Bandung meninggalkan Saksi Muhammad Davi di belakang Kantor Polres Tasikmalaya.

Bahwa dalam perjalanan menuju Bandung terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan akun facebook milik terdakwa hingga menemukan akun facebook bernama HAYU COD memposting sedang membutuhkan sepeda motor lalu terdakwa meminta nomor telponnya, setelah itu terdakwa dan sdr. Mulyana selaku pemilik akun Facebook HAYU COD (Dalam Pencarian Orang/DPO) berkomunikasi dan membuat janji bertemu di daerah warung lahang kec. Cicalengka Kab. Bandung untuk melakukan jual beli sepeda motor tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 21:30 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. Mulyana (Dalam Pencarian Orang/DPO) kemudian sdr. Mulyana mencoba sepeda motor tersebut dan berputar di bundaran jalan warung lahang - cicalengka kemudian mengatakan kepada terdakwa berani membayar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) jika sepeda motor dari terdakwa tersebut bisa menunjukan STNK-nya namun saat itu terdakwa tidak bisa menjawab. Kemudian terdakwa berjalan ke semak-semak dengan maksud buang air kecil yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter sambil memikirkan jawaban tentang STNK yang diminta oleh sdr. Mulyana tersebut, namun pada saat terdakwa buang air kecil terdengar mesin motor hidup ternyata sdr. Mulyana telah membawa kabur sepeda motor tersebut.

Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 16:00 Wib di Kp. Tambakjaya Desa. Margalaksana Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya saksi Budi Herdiansyah Bin Jojon Selaku kepala Dusun medapatkan laporan dari warga sekitar bahwa terdakwa telah membawa kabur sepeda motor milik Saksi Muhammad Davi kemudian saksi budi melaporkan hal tersebut kepada saksi Anggi Anugrah Pratama dan Yosep Supratman yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Sukaraja.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Muhammad Davi mengalami kerugian sebesar ± Rp. 13.900.000,- (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

 

ATAU

Kedua 

 

------ Bahwa terdakwa AGUS TRIANA Bin USMAN (Alm) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kampung. Tambakjaya Rt. 010 Rw. 004 Desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang mamupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa terdesak hutang kepada kakak nya kemudian timbul niat untuk melakukan penipuan lalu terdakwa menelpon Saksi Muhammad Davi Bin Usman (Alm) meminta diantar kerumah terdakwa, kemudian Saksi Muhammad Davi datang sendirian menggunakan sepeda motor merk Honda Sonic warna merah putih nopol : B 4245 KYZ Noka : MH1JB1112FK013551 NOSIN : KB11E1015108 A.n NASUN WIDIANTO milik Saksi Muhammad Davi. Selanjutnya terdakwa mengajak Saksi Muhammad Davi ke rumahnya untuk mengganti pakaian dan sesampainya dirumah terdakwa berganti pakaian menggunakan pakaian sweater warna biru dan menggunakan sarung dikarenakan terdakwa menggunakan celana pendek kotak-kotak. Selanjutnya terdakwa meminta diantar ke daerah mangunreja dengan alasan akan membawa paket online berupa baju dengan cara membujuk Saksi Muhammad Davi dengan mengatakan motornya akan di isi bensin kemudian setelah sampai di daerah Mangunreja belakang kantor Polres Tasikmalaya tepatnya depan Klinik Dr. Iman terdakwa meminta Saksi Muhammad Davi menunggu dan meminjam HP serta motor milik Saksi Muhammad Davi dengan mengatakan ” vi minjem hp sareng motor bade ka perempatan Mangunreja mawa paket” yang artinya ”vi pinjam hp dengan motor mau ke perempatan Mangunreja ambil paket” serta meminta kode handphone milik Saksi Muhammad Davi dengan alasan untuk menelpon kurir paket tersebut. Selanjutnya setelah Saksi Muhammad Davi menyerahkan handphone dan sepeda motor miliknya kemudian terdakwa langsung kabur ke arah Garut – Bandung meninggalkan Saksi Muhammad Davi di belakang Kantor Polres Tasikmalaya.

Bahwa dalam perjalanan menuju Bandung terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan akun facebook milik terdakwa hingga menemukan akun facebook bernama HAYU COD (maulana) memposting sedang membutuhkan sepeda motor lalu terdakwa meminta nomor telponnya, setelah itu terdakwa dan sdr. Mulyana (Dalam Pencarian Orang/DPO) berkomunikasi dan membuat janji bertemu di daerah warung lahang kec. Cicalengka Kab. Bandung untuk melakukan jual beli sepeda motor tersebut seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024 sekira jam 21:30 Wib terdakwa bertemu dengan sdr. Mulyana (Dalam Pencarian Orang/DPO) kemudian sdr. Mulyana mencoba sepeda motor tersebut dan berputar di bundaran jalan warung lahang kemudian mengatakan kepada terdakwa berani membayar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) jika sepeda motor dari terdakwa tersebut bisa menunjukan STNKnya namun saat itu terdakwa tidak bisa menjawab. Kemudian terdakwa berjalan ke semak-semak dengan maksud buang air kecil yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter sambil memikirkan jawaban tentang STNK yang diminta oleh sdr. Mulyana tersebut, namun pada saat terdakwa buang air kecil mendengar mesin motor hidup ternyata sdr. Mulyana telah membawa kabur sepeda motor tersebut.

Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 16:00 Wib di Kp. Tambakjaya Desa. Margalaksana Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya saksi Budi Herdiansyah Bin Jojon Selaku kepala Dusun medapatkan laporan dari warga sekitar bahwa terdakwa telah membawa kabur sepeda motor milik Saksi Muhammad Davi kemudian saksi budi melaporkan hal tersebut kepada saksi Anggi Anugrah Pratama dan Yosep Supratman yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Sukaraja

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Muhammad Davi mengalami kerugian sebesar ± Rp. 13.900.000,- (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya