Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
28/PDT.G/2016/PN Tsm 1.Drs. JAMALUDIN MALIK, MM
2.Ny. HERLINA
3.YANA HERYANA, SE., MM
4.Ny. EUIS SUMARTINI
5.ANWAR
6.Ny. ITA SARINA RULITA
7.WAWAN
8.Ny. IYUS RUSTIKA
H. UU RUJANUL ULUM, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/PDT.G/2016/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
11. BAMBANG LESMANA,SH, 2. AHDAR, SH., 3. ARIF HENDRIANA, SH., 4. TEDDY CIPTA LESMANADrs. JAMALUDIN MALIK, MM
21. BAMBANG LESMANA,SH, 2. AHDAR, SH., 3. ARIF HENDRIANA, SH., 4. TEDDY CIPTA LESMANAYANA HERYANA, SE., MM
31. BAMBANG LESMANA,SH, 2. AHDAR, SH., 3. ARIF HENDRIANA, SH., 4. TEDDY CIPTA LESMANAANWAR
41. BAMBANG LESMANA,SH, 2. AHDAR, SH., 3. ARIF HENDRIANA, SH., 4. TEDDY CIPTA LESMANAWAWAN
51. BAMBANG LESMANA,SH, 2. AHDAR, SH., 3. ARIF HENDRIANA, SH., 4. TEDDY CIPTA LESMANANy. HERLINA
61. BAMBANG LESMANA,SH, 2. AHDAR, SH., 3. ARIF HENDRIANA, SH., 4. TEDDY CIPTA LESMANANy. EUIS SUMARTINI
71. BAMBANG LESMANA,SH, 2. AHDAR, SH., 3. ARIF HENDRIANA, SH., 4. TEDDY CIPTA LESMANANy. ITA SARINA RULITA
81. BAMBANG LESMANA,SH, 2. AHDAR, SH., 3. ARIF HENDRIANA, SH., 4. TEDDY CIPTA LESMANANy. IYUS RUSTIKA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Bahwa untuk mencegah kerugian dari para Penggugat yang lebih besar maka kami mohon kepada Pengadilan Negeri tasikamalaya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo untuk menghentikan atau setidak-tidaknya menangguhkan segala proses eksekusi terhadap barang-barang milik Para Penggugat sebagaimana tersebut diatas sampai perkara ini mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (incracht)

DALAM POKOK PERKARA :

P r i m a i r :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Klas I.B Tasikmalaya;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat;
  4. Menyatakan, hutang sejumlah Rp : 2.905.000.000 (Terhitung: Dua Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) kepada Turut Tergugat merupakan hutang Tergugat yang harus dibayar Tergugat kepada Turut Tergugat;
  5. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para penggugat sebesar

Rp : 2.925.000.000 (Terhitung: Dua Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk bertangggung jawab melaksanakan kewajibannya kepada Turut Tergugat melaksanakan seluruh isi dari akta perdamaian (akta vandading) yang telah di kukuhkan didalam putusan Hakim tertanggal 19 Mei 2014 a quo;
  2. Menyatakan Para Penggugat secara pribadi lepas dari segala kewajiban dan beban hukum untuk melaksanakan seluruh isi dari akta perdamaian (akta vandading) yang telah di kukuhkan didalam putusan Hakim tertanggal 19 Mei 2014 a quo;
  3. Mengangkat sita eksekusi atas barang-barang milik para penggugat yang telah di lekatkan sita eksekusi berdasarkan penetapan Nomor : 4/Pen.Pdt.Eks/2014/PN.Tsm jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 04/BA.Pdt.Eks/2014/PN.Tsm;
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00- (terhitung; satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan pengadilan negeri dalam perkara ini kepada Para Penggugat:

S u b s i d a i r :

Menjatuhkan Putuan yang seadil-adilnya (naar geode justitie rechtsdoen)

D a l a m s e m u a t i n g k a t a n :

10. Menyatakan putusan dalam perkara inidapat di laksanakan secara serta merta;

11. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara

a quo;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak