| Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 12 Februari tahun 2026 sekira jam 19.30 WIB beralamat di Jembatan Cipalegor Jalan Baru Cisinga (Ciawi – Singaparna) Desa Kiarajangkung Kec. Sukahening kab. Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan 2 (dua) Orang laki-laki tidak dikenal oleh pihak kepolisian setelahnya petugas menerima laporan dari masyarakat sekira jam 18.40 wib bahwasanya di depan SPBU ciawi kab. Tasikmalaya ada sekelompok masyarakat yang memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan truk (Box) yang diduga sedang mengangkut ribuan botol minuman keras. Guna menindaklanjuti laporan tersebut kemudian Petugas yang tergabung dalam Tim Patroli Maung Galunggung segera bergegas menuju lokasi dimaksud dan setibanya di SPBU Sukamantri Ciawi yang diduga merupakan lokasi awal peristiwa tersebut petugas hanya mendapati kerumunan warga masyarakat namun tiba-tiba salah seorang warga masyarakat yang berada di lokasi memberitahu bahwa 1 (satu) unit kendaraan Box bersama dengan pengemudinya tersebut melaju ke arah jalan baru Cisinga (Ciawi – Singaparna) dibawa oleh sekelompok orang berpeci lalu petugas segera melakukan pelacakan atas kendaraan tersebut. Singkat Cerita saat petugas sedang melakukan penyisiran di sepanjang jalan baru Cisinga tepatnya di Jembatan Cipalegor wilayah desa Kiarajangkung Kec. Sukahening Kab. Tasikmalaya petugas menemukan keberadaan 1 (satu) unit Kendaraan Mitsubishi jenis Truk Barang (Box) warna kuning Nopol : D-8518-FJ dalam keadaan sedang menepi di bahu jalan lalu selanjutnya Petugas melakukan komunikasi dengan Sekelompok orang tersebut hingga akhirnya berhasil mengevakuasi dan mengamankan Kendaraan beserta dengan Pengemudinya untuk dibawa ke Mapolres Tasikmalaya kota guna dilakukan Pemeriksaan. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan terhadap pengemudi kendaraan yang mengaku bernama sdr. YOSEP NUGRAHA bin ATANG TARSOLIH dan sdr. YAMINI bin ISAR selaku kondektur, bahwa benar 1 (satu) unit Kendaraan Truk Barang merk Mitsubishi warna kuning Nopol : D-8518-FJ tersebut sedang mengangkut ribuan botol minuman beralkohol dari Bandung yang rencananya akan menuju Pangandaran namun ditengah perjalanan tepatnya di SPBU Ciawi kendaraan tersebut dihadang oleh sekelompok orang tidak dikenal menggunakan pakaian muslim lengkap dengan peci warna putih, menyuruh berhenti lalu mengambil alih kendaraan serta membawa sdr. YOSEP NUGRAHA bin ATANG TARSOLIH dan sdr. YAMINI bin ISAR menuju jalanan yang sepi dan gelap hingga akhirnya petugas kepolisian datang lalu berhasil mengevakuasi dan membawa keduanya ke Mapolres Tasikmalaya kota. Guna memastikan kebenarannya selanjutnya petugas memeriksa 1 (satu) unit Kendaraan merk Mitsubishi jenis Truk Barang (Box) warna kuning Nopol : D-8518-FJ , setelah pintu Karoseri Box dibuka ternyata benar didalamnya terdapat sebanyak 1.404 (seribu empat ratus empat) botol produk minuman beralkohol yang terdiri dari berbagai jenis dan merek, namun saat petugas meminta diperlihatkan kelengkapan surat-surat maupun dokumen lain yang berkaitan dengan barang tersebut, sdr. YOSEP NUGRAHA bin ATANG TARSOLIH dan sdr. YAMINI bin ISAR tersebut tidak bisa menunjukan dan memperlihatkannya kepada petugas yang memeriksa sehingga atas perbuatannya tersebut sdr. YOSEP NUGRAHA bin ATANG TARSOLIH dan sdr. YAMINI bin ISAR diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 424 Ayat (1) UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau pasal 41 ayat (1) Perda Kabupaten Tasikmalaya no 3 tahun 2014 jo. pasal IV ayat (3), ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |