Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Bth/2018/PN Tsm GANDA SURYA BUDI UTOMO alias GOUW TJIE AN 1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)
2.PT. Bank Mandiri persero Tbk., Cabang Tasikmalaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 48/Pdt.Bth/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 09 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.Asep Heri Kusmayadi, DkGANDA SURYA BUDI UTOMO alias GOUW TJIE AN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI  :

-    Memerintahkan kepada PARA TERBANTAH untuk menunda dan atau tidak melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, atas Obyek Sengketa, sebagaimana ternyata dalam surat dari TERBANTAH II No. : MNR.RCR/SMCR.BDG.13949/2018, tertanggal 17 Juli 2018 dan surat No. : MNR.RCR/SMCR.BDG.17212/2018, tertanggal 02 Agustus 2018, perihal Pemberitahuan Lelang Agunan Sdr. Garnida Surya Sumantry (No. Rek. : 1310100358946) dan surat dari TERBANTAH I terkait PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN, sebelum putusan dalam perkara aquo, telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman PARA TERBANTAH diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), untuk setiap kali PARA TERBANTAH melanggar putusan provisionil aquo, secara seketika dan sekaligus ;


DALAM POKOK PERKARA :
P R I M A I R :

-    Mengabulkan Bantahan PEMBANTAH seluruhnya ;
-    Menyatakan PEMBANTAH, adalah PEMBANTAH yang  benar   dan beritikad   baik ;
-    Mengukuhkan Putusan Provisi tersebut di atas ;
-    Menghukum PARA TERBANTAH untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;


S U B S I D A I R :

-    Memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak