Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Bth/2021/PN Tsm YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA 1.PT. BANK MAYAPADA international TBK. MUU kantor fungsional depok
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA di Jakarta, Cq. Menteri Keuangan RI di Jakarta, Cq. Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Pusat di Jakarta, Cq. Kakanwil Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
3.HJ. YETI FATIMAH, S.PD.M.PD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.Bth/2021/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 16 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MAYAPADA international TBK. MUU kantor fungsional depok
2PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA di Jakarta, Cq. Menteri Keuangan RI di Jakarta, Cq. Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Pusat di Jakarta, Cq. Kakanwil Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
3HJ. YETI FATIMAH, S.PD.M.PD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menyatakan PERLAWANAN Pelawan dapat diterima seluruhnya.

2.Menyatakan PERLAWANAN Pelawan adalah tepat dan beralasan;

3.Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan ber itikat baik;

4.Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang Sah atas  sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikan Hak Guna Bangunan Nomor : 285/Desa Sirnagalih, seluas 239 (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan meter persegi)  sebagaimana diuraikan dalam surat ukur Nomor : 3400/1997 yang terletak di Desa Sirnagalih, Kec. Indihiang, Kab. Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, tercatat sebagai pemegang hak PT. BANK MAYAPADA Internasional, Tbk, berkedudukan di Depok yang diperoleh Pelawan (Ic. M. ROCHIMAT) berdasarkan akta perjanjian Pengikatan dihadapan Notaris SURJADI JASIN, S.H., Notaris di Kota Bandung tertanggal 18 Agustus 2014

5.Memerintahkan kepada Juru Sita agar melaksanakan peletakkan sita (beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikan Hak Guna Bangunan Nomor : 285/Desa Sirnagalih, seluas 239 (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan meter persegi)  sebagaimana diuraikan dalam surat ukur Nomor : 3400/1997 yang terletak di Desa Sirnagalih, Kec. Indihiang, Kab. Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, tercatat sebagai pemegang hak PT. BANK MAYAPADA Internasional, Tbk, berkedudukan di Depok yang diperoleh Pelawan (Ic. M. ROCHIMAT) berdasarkan akta perjanjian Pengikatan dihadapan Notaris SURJADI JASIN, S.H., Notaris di Kota Bandung tertanggal 18 Agustus 2014

6.Memerintahkan Kepada Terlawan-II untuk tidak melakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikan Hak Guna Bangunan Nomor : 285/Desa Sirnagalih, seluas 239 (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan meter persegi)  sebagaimana diuraikan dalam surat ukur Nomor : 3400/1997 yang terletak di Desa Sirnagalih, Kec. Indihiang, Kab. Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, tercatat sebagai pemegang hak PT. BANK MAYAPADA Internasional, Tbk, berkedudukan di Depok yang diperoleh Pelawan (Ic. M. ROCHIMAT) berdasarkan akta perjanjian Pengikatan dihadapan Notaris SURJADI JASIN, S.H., Notaris di Kota Bandung tertanggal 18 Agustus 2014 tanpa fiat Ketua Pengadilan setempat sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;

7.Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak