| Dakwaan |
Bahwa terdakwa DONIASTA CHANIAGO PUTRA Bin DARLIS HENDRAWAN (Alm) pada tanggal 5 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, di Putra ID Rental Playstation Jalan Cilolohan Nomor 16B, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak ”, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 5 November 2025, sekira pukul 02.00 WIB, Tersangka DONIASTA CHANIAGO PUTRA Bin DARLIS HENDRAWAN (Alm) berangkat dari kontrakan tersangka di Jalan Panunggal menuju toko Putra ID Rental Playstation Jalan Cilolohan Nomor 16B, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha X Ride Nopol Z 6413 MR dengan membawa 2 (dua) buah tas gendong. Sesampainya di toko Putra ID Rental Playstation, tersangka mengambil kunci asli toko tersebut yang tersimpan di bawah kompor yang berada di dalam kontainer booth yang mana Tersangka mengetahui letak kunci tersebut karena Tersangka merupakan mantan karyawan di toko Putra ID Rental Playstation, setelah berhasil masuk ke dalam toko dengan membuka rolling door menggunakan kunci asli, tersangka kemudian mematikan listrik toko tersebut dan mencabut adaptor WiFi kemudian tersangka mengambil 2 (dua) unit Playstation 5 beserta Stiknya 4 (empat) unit, 4 (empat) unit Playstation 4 beserta stiknya 8 (delapan) unit, lalu mengambil 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy XCover 5, Black, Rom 64GB/4GB. SM-G525F/DS, IME/1: 355110510078221 IMEI2: 359608760078227, nomor Hp 088808203905 yang tersimpan di meja kasir, kemudian mengambil 2 (dua) unit CCTV Merek EZVIZ yang terletak di pojok dalam toko, barang – barang tersebut terangka masukkan ke dalam 2 (dua) tas gendong yang sebelumnya tersangka bawa dari kontrakan, kemudian tersangka mengambil uang tunai sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang tersimpan di laci kasir dan tersangka masukkan ke dalam saku celana, lalu tersangka menyimpan kembali 1 (satu) buah kunci rolling door ke tempat semula tanpa mengunci rolling door melainkan hanya menutup pintunya saja, kemudian tersangka meninggalkan toko dan langsung menuju kontrakan tersangka yang berada di Jalan Panunggal. Setelah sampai di kontrakan tersangka memutuskan berangkat ke Bandung untuk menjual Playstation.
- Bahwa Tersangka telah menjual 1 (satu) unit Playstation 4 beserta 1 (satu) buah stiknya tersangka jual di Bandung tepatnya tersangka menjualnya dengan cara COD (Cash on delivery) di Hotel Sebelas Jalan Palasari Mitra Reddoorz, Lengkong, Bandung akan tetapi tersangka tidak mengenal orang yang telah membelinya dan tersangka menjual dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) unit CCTV dan 1 (satu) buah kartu SIM handphone tersangka buang saat di perjalanan menuju Bandung akan tetapi tersangka tidak mengetahui tempatnya dan uang tunai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) telah habis tersangka gunakan untuk keperluan sehari – hari. Adapun barang berupa 2 (dua) unit Playstation 5 beserta 4 (empat) stiknya, 3 (tiga) unit Playstation 4 beserta 7 (tujuh) stiknya, 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy XCover 5, Black, Rom 64GB/4GB. SM-G525F/DS, IME/1: 355110510078221 IMEI2: 359608760078227 masih di dalam penguasaan tersangka dan belum dijual.
- Bahwa atas kejadian tindak pidana pencurian ini, Saksi TRIYADI MAMAN KUSTAMAN PUTRA dan Saksi SHINTA SUGISTIA, S.T.Keb mengalami kerugian sebesar Rp. 49.600.000,- (empat puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) unit Playstation 5 seharga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), 4 (empat) unit Playstation 4 seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), 4 (empat) unit stik Playstation 5 seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), 8 (delapan) unit Stik Playstation 4 seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy Xcover 5 seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 2 (dua) unit CCTV Merek EZVIZ seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan uang tunai sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang Undang Republik Indonsia No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |