Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.B/2025/PN Tsm Iwan Somantri, SH Budi Maulana Yusup bin Dahlan (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 44/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -426/M.2.16.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Somantri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Budi Maulana Yusup bin Dahlan (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-------Bahwa terdakwa Budi Maulana Yusup bin Dahlan (alm) pada hari Sabtu  tanggal 24 Desember 2022 sekira jam 10.30 wib  sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di PT. Mulford Indonesia (Cabang Tasikmalaya) di Jalan SL. Tobing No.56 Kelurahan Tugujaya Kecaamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang.

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa terdakwa Budi Maulana Yusup bin Dahlan (alm) yang bekerja  di PT. Mulford Indonesia (Cabang Tasikmalaya) sebagai Kepala Gudang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai  berikut ;
  1. Mengatur keluar masuk barang ;
  2. Mengatur pengiriman barang ke toko-toko sesuai jadwal ;
  3. Mengarahkan bawahan untuk mengontrol barang keluar masuk dan mencatat di buku pengiriman.
  • Terdakwa berdasarkan SK Pengangkatan kerja dari PT. Mulford Indonesia Cabang Tasikmalaya  Surat Keputusan HRD & GA Manager PT. Mulford Indonesia Nomor : 591/IX/HRD&GA/MI/2022 tentang promosi Acting karyawan Cabang Tasikmalaya Budi Maulana Yusuf  tanggal masuk 10 Juli 2013 jabatan lama WH Foreman dan jabatan baru WH Supervisor  ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 September 2022 oleh Wawan Tri Susilo dan Surat Keputusan Unit Head PT. Mulford Indonesia Nomor : 174 /III/HRD&GA/MI/2023 tentang Promosi Karyawan Cabang  Tasikmalaya sdr. Budi Maulana Yusuf   masuk 10 Juli 2013 jabatan lama WH. Supervisor Acting MI Tasikmalaya Gol : Foreman dan jabatan baru Gol : WH Supervisor  MI Tasikmalaya  Gol : Supervisor ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2023 oleh Gideion Hadi.
  • Terdakwa menerima upah/gaji dari PT. Mulford Tasikmalaya Cabang Tasikmalaya per bulan kurang lebih sebesar Rp. 3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Adapun Struktur bagan di PT. Mulford Cabang  Tasikmalaya adalah sebagai berikut :
  1. BM (Branh Manager)    :  Heribertus Sigit Susilo.
  2. SPV WH                       :  Budi Maulana Yusuf (terdakwa)
  3. SPV Sales                     :  Oni.
  4. SPV Sales                     :  Imam
  5. Admin                          :  Irfan    
  6. CS                                :  Dede dan Rahma.
  • PT. Mulford Indonesia (Cabang Tasikmalaya) sebagai distributor barang-barang seperti : Poli Carbonat, Alderon, Twinwoll, Alderon Pipa, PPC, Akolit, Silen, Alumunium composit panel, viber pager, alderon Rs.
  • Adapun SOP penjualan dan  pengeluaran barang dari gudang  di PT. Mulford Indonesia (Cabang Tasikmalaya) sebagai bagai berikut :

SOP (standar operasional) dalam sistem operasional penjualan yaitu dari sales keluar PO ( Pesan Order) dan di informasikan ke Supervisor Sales setelah itu di laporkan ke Admin untuk di cek histori pembayaran kemudian bilamana history pembayarannya bagus/lancar maka di berikan ke CS (Costumer Service) untuk dilakukan input faktur dan setelah menjadi faktur di berikan ke terdakwa  sebagai Supervisor Kepala Gudang dan terdakwa memberikan ke pembantu operator kemudian di lakukan loading barang untuk di kirim ke toko sama toko bengkel. setelah di terima barang pesanannya toko sama toko bengkel mendatangani faktur yang di terima dan  kalau yang kredit di kasih satu lembar yang warna ping dan yang kalau cash/tunai dikasih dua lembar warna putih dan warna pink kemudian dari pembantu operator (sopir dan kernek) memberikan faktur yang sudah di tandatangani oleh toko dan toko bengkel di serahkan ke CS (Costumer Service) untuk di fileling (dipisahkan rekapan faktur dan di sesuaikan untuk yang CS dan Admin) setelah itu rekapan faktur itu di simpan dulu oleh CS dan Admin dan setelah proses itu baru proses pencicilan barang dan semuanya di serahkan ke sales untuk dilakukan penagihan dan pembayarannya di transfer ke perusahaan.

Dan untuk pengeluaran barang SOP-nya dalam sistem operasional itu harus ada faktur baru barang yang ada di PT Mulford Indonesia bisa keluar akan tetapi prosesnya dari CS memberikan pesanan toko dan toko bengkel dan di berikan kepada  terdakwa  sebagai Supervisor Kepala gudang kemudian terdakwa cek nama toko, item barang, alamat toko baru lah terdakwa  ke gudang dan mempersiapkan sesuai faktur pesanan setelah itu baru di kirim.

  • Adapun perbuatan terdakwa yang merugikan pihak PT. Mulford Indonesia (Cabang Tasikmalaya)  dilakukan dengan cara ;

Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekitar jam 10.30 Wib saat itu terdakwa  masih menjabat sebagai promosi kepala Gudang kemudian terdakwa  mengetahui adanya barang datang dari pabrik pusat sesuai pesanan dari CS (Costumer Service) dan Pimpinan Cabang setelah datang ke Cabang Tasikmalaya terdakwa  cek barang-barang tersebut yang datang sesuai SJTB ( surat jalan terima barang ) dan setelah di cek melihat fisiknya kalau sudah sesuai terdakwa  kasih SJTB ke CS untuk disimpan di arsip dan terdakwa  sebagai promosi Kepala Gudang melakukan penjualan barang dengan cara apabila ada pengiriman barang yang melalui CS sesuai faktur toko terdakwa  sekaligus sering menitipkan barang dengan alasan proyek terdakwa  sendiri dan mengatakan  kepada sopir dan kernek untuk mengantarkan juga barang tersebut tanpa adanya surat resmi atau faktur yang diberikan CS dan barang yang terdakwa  titipkan ke sopir dan kernek setelah diterima oleh toko yang tidak ada di sistem perusahaan atau CS untuk pembayaran langsung ke terdakwa  dengan transfer ke rekening pribadi terdakwa  dan itu terus berlanjut melakukan hal yang sama sampai akhirnya terdakwa  menjadi kepala gudang pada tanggal 01 Maret 2024 bilamana ada yang memesan lagi kepada terdakwa  dengan cara menghubungi terdakwa  sesuai permintaan barang terdakwa  lakukan seperti itu lagi menitipkan kepada sopir dan kernek bilamana  ada pengiriman barang yang resmi ke toko dan toko bengkel.

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat diketahui oleh saksi Heribertus Sigit Susilo (kepala Cabang PT. Mulford Indonesia Cabang Tasikmalaya) pada tanggal 21 Mei 2024, setelah Tim Gudang (saksi Roni dan saksi Dadan) melaporkan kapada saksi Heribertus bahwa ada selisih stock antara jumah di sistem dengan jumlah fisik barang yang dilakukan oleh terdakwa kemudian saksi Heribertus menanyakan kepada terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui telah menjual barang, mengakui adanya selisih stock, mengakui memerintahkan pengiriman barang tanpa surat jalan resmi dan tanpa dokumen apapun.
  • Bahwa setelah mengetahui adanya kejadian tersebut maka saksi Heribertus Sigit melakukan koordinasi dengan kantor pusat untuk melakukan Audit internal, sehingga ditunjuklah saksi Jonathan Setiawan bersama Timnya pada tanggal 24 Mei 2024 sampai dengan tanggal 14 Juni 2024 untuk melakukan audit internal terhadap permasalahan yang dihadapi oleh PT. Mulford Indonesia Cabang Tasikmalaya dan diperoleh hasil sebagai berikut :

Hasil Opname dan transaksi mutasi rekening pribadi terdakwa Budi Maulana Yusup terdapat selisih kurang lebih sebesar Rp. 251.276.720,- ( dua ratus lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), dengan didukung data-data sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa dalam hal menjual barang-barang yang ada dalam Gudang PT Mulford Indonesia Cabang Tasikmalaya menyuruh bawahannya yaitu saksi Dadan Ramadan bin Bandi (alm) dan saksi Roni Wahyudi bin Ipin (keduanya sebagai Where House and Delivery /Driver di PT. Mulford Indonesia cabang Tasikmalaya untuk mengirimkan barang-barang yang dipesan oleh para konsumen, oleh karena perintah atasannya sehingga kedua saksi tersebut mau mengantarkan barang-barang yang pesan oleh para konsumen, tanpa ada imbalan dari terdakwa.   
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut setelah dilakukan audit internal pihak PT. Mulford Indonesia Cabang Tasikmalaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 251.276.720,- ( dua ratus lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.------------

    

     Subsidiair :

-------Bahwa terdakwa Budi Maulana Yusup bin Dahlan (alm) antara hari Sabtu  tanggal 24 Desember 2022 sekira jam 10.30 wib  sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih antara tahun 2022 dan tahun 2024 bertempat di PT. Mulford Indonesia (Cabang Tasikmalaya) di Jalan SL. Tobing No.56 Kelurahan Tugujaya Kecaamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan.

Perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa Budi Maulana Yusup bin Dahlan (alm) yang bekerja  di PT. Mulford Indonesia (Cabang Tasikmalaya) sebagai Kepala Gudang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai  berikut ;
  1. Mengatur keluar masuk barang ;
  2. Mengatur pengiriman barang ke toko-toko sesuai jadwal ;
  3. Mengarahkan bawahan untuk mengontrol barang keluar masuk dan mencatat di buku pengiriman.
  • Adapun Struktur bagan di PT. Mulford Cabang  Tasikmalaya adalah sebagai berikut :
  1. BM (Branh Manager)    :  Heribertus Sigit Susilo.
  2. SPV WH                       :  Budi Maulana Yusuf (terdakwa)
  3. SPV Sales                     :  Oni.
  4. SPV Sales                     :  Imam
  5. Admin                          :  Irfan   
  6. CS                                :  Dede dan Rahma.
  • PT. Mulford Indonesia (Cabang Tasikmalaya) sebagai distributor barang-barang seperti : Poli Carbonat, Alderon, Twinwoll, Alderon Pipa, PPC, Akolit, Silen, Alumunium composit panel, viber pager, alderon Rs.
  • Adapun SOP penjualan dan  pengeluaran barang dari gudang  di PT. Mulford Indonesia (Cabang Tasikmalaya) sebagai bagai berikut :

SOP (standar operasional) dalam sistem operasional penjualan yaitu dari sales keluar PO ( Pesan Order) dan di informasikan ke Supervisor Sales setelah itu di laporkan ke Admin untuk di cek histori pembayaran kemudian bilamana history pembayarannya bagus/lancar maka di berikan ke CS (Costumer Service) untuk dilakukan input faktur dan setelah menjadi faktur di berikan ke terdakwa  sebagai Supervisor Kepala Gudang dan terdakwa memberikan ke pembantu operator kemudian di lakukan loading barang untuk di kirim ke toko sama toko bengkel. setelah di terima barang pesanannya toko sama toko bengkel mendatangani faktur yang di terima dan  kalau yang kredit di kasih satu lembar yang warna ping dan yang kalau cash/tunai dikasih dua lembar warna putih dan warna pink kemudian dari pembantu operator (sopir dan kernek) memberikan faktur yang sudah di tandatangani oleh toko dan toko bengkel di serahkan ke CS (Costumer Service) untuk di fileling (dipisahkan rekapan faktur dan di sesuaikan untuk yang CS dan Admin) setelah itu rekapan faktur itu di simpan dulu oleh CS dan Admin dan setelah proses itu baru proses pencicilan barang dan semuanya di serahkan ke sales untuk dilakukan penagihan dan pembayarannya di transfer ke perusahaan.

Dan untuk pengeluaran barang SOP-nya dalam sistem operasional itu harus ada faktur baru barang yang ada di PT Mulford Indonesia bisa keluar akan tetapi prosesnya dari CS memberikan pesanan toko dan toko bengkel dan di berikan kepada  terdakwa  sebagai Supervisor Kepala gudang kemudian terdakwa cek nama toko, item barang, alamat toko baru lah terdakwa  ke gudang dan mempersiapkan sesuai faktur pesanan setelah itu baru di kirim.

  • Adapun perbuatan terdakwa yang merugikan pihak PT. Mulford Indonesia (Cabang Tasikmalaya)  dilakukan dengan cara ;

Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 sekitar jam 10.30 Wib saat itu terdakwa  masih menjabat sebagai promosi kepala Gudang kemudian terdakwa  mengetahui adanya barang datang dari pabrik pusat sesuai pesanan dari CS (Costumer Service) dan Pimpinan Cabang setelah datang ke Cabang Tasikmalaya terdakwa  cek barang-barang tersebut yang datang sesuai SJTB ( surat jalan terima barang ) dan setelah di cek melihat fisiknya kalau sudah sesuai terdakwa  kasih SJTB ke CS untuk disimpan di arsip dan terdakwa  sebagai promosi Kepala Gudang melakukan penjualan barang dengan cara apabila ada pengiriman barang yang melalui CS sesuai faktur toko terdakwa  sekaligus sering menitipkan barang dengan alasan proyek terdakwa  sendiri dan mengatakan  kepada sopir dan kernek untuk mengantarkan juga barang tersebut tanpa adanya surat resmi atau faktur yang diberikan CS dan barang yang terdakwa  titipkan ke sopir dan kernek setelah diterima oleh toko yang tidak ada di sistem perusahaan atau CS untuk pembayaran langsung ke terdakwa  dengan transfer ke rekening pribadi terdakwa  dan itu terus berlanjut melakukan hal yang sama sampai akhirnya terdakwa  menjadi kepala gudang pada tanggal 01 Maret 2024 bilamana ada yang memesan lagi kepada terdakwa  dengan cara menghubungi terdakwa  sesuai permintaan barang terdakwa  lakukan seperti itu lagi menitipkan kepada sopir dan kernek bilamana  ada pengiriman barang yang resmi ke toko dan toko bengkel.

  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat diketahui oleh saksi Heribertus Sigit Susilo (kepala Cabang PT. Mulford Indonesia Cabang Tasikmalaya) pada tanggal 21 Mei 2024, setelah Tim Gudang (saksi Roni dan saksi Dadan) melaporkan kapada saksi Heribertus bahwa ada selisih stock antara jumah di sistem dengan jumlah fisik barang yang dilakukan oleh terdakwa kemudian saksi Heribertus menanyakan kepada terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui telah menjual barang, mengakui adanya selisih stock, mengakui memerintahkan pengiriman barang tanpa surat jalan resmi dan tanpa dokumen apapun.
  • Bahwa setelah mengetahui adanya kejadian tersebut maka saksi Heribertus Sigit melakukan koordinasi dengan kantor pusat untuk melakukan Audit internal, sehingga ditunjuklah saksi Jonathan Setiawan bersama Timnya pada tanggal 24 Mei 2024 sampai dengan tanggal 14 Juni 2024 untuk melakukan audit internal terhadap permasalahan yang dihadapi oleh PT. Mulford Indonesia Cabang Tasikmalaya dan diperoleh hasil sebagai berikut :

Hasil Opname dan transaksi mutasi rekening pribadi terdakwa Budi Maulana Yusup terdapat selisih kurang lebih sebesar Rp. 251.276.720,- ( dua ratus lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah), dengan didukung data-data sebagai berikut :

 

   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa terdakwa dalam hal menjual barang-barang yang ada dalam Gudang PT Mulford Indonesia Cabang Tasikmalaya menyuruh bawahannya yaitu saksi Dadan Ramadan bin Bandi (alm) dan saksi Roni Wahyudi bin Ipin (keduanya sebagai Where House and Delivery /Driver di PT. Mulford Indonesia cabang Tasikmalaya untuk mengirimkan barang-barang yang dipesan oleh para konsumen, oleh karena perintah atasannya sehingga kedua saksi tersebut mau mengantarkan barang-barang yang pesan oleh para konsumen, tanpa ada imbalan dari terdakwa.   
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut setelah dilakukan audit internal pihak PT. Mulford Indonesia Cabang Tasikmalaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 251.276.720,- ( dua ratus lima puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya