INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.Bth/2022/PN Tsm | ALI HASAN | 1.KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KANTOR WILAYAH VII DKJN BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 2.PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Jul. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.Bth/2022/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-072022HM4 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI:
Menyatakan menangguhkan lelang eksekusi terhadap objek hak tanggungan berupa :
Sebidang tanah dengan segala turutannya sebagaimana terurai dalam SHM No.2806, seluas 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi), yang terletak di Jalan Kapten Naseh No.79, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama Ali Hasan (Pelawan)
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan bahwa penjualan lelang terhadap objek Hak Tanggungan berupa :
Sebidang tanah dengan segala turutannya sebagaimana terurai dalam SHM No.2806, seluas 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi), yang terletak di Jalan Kapten Naseh No.79, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama Ali Hasan (Pelawan)
yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2022 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |