Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2024/PN Tsm Iis Sumartini, SH Uyung Bayu Pamungkas Bin Yuyu Wahyudin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1260/M.2.16.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Uyung Bayu Pamungkas Bin Yuyu Wahyudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sovi M Shofiyuddin S.H, DkkUyung Bayu Pamungkas Bin Yuyu Wahyudin
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

     

       --- Bahwa terdakwa UYUNG BAYU PAMUNGKAS Bin YUYU WAHYUDIN pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekitar jam 16.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di daerah Rancaekek Bandung atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang mengadili, namun, sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, dimana Pengadilan Negeri yang di dalam Daerah Hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya Tindak Pidana itu dilakukan, oleh karena itu Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau  menyerahkan  Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 46,91 gram ”,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada bulan Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa telah membeli Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering tersebut dengan cara membeli melalui Sosial Media Instagram dengan nama akun cednetwork.iso sebanyak 25R atau dengan berat 25 (dua puluh lima) gram  dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian  Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering sebanyak 25 gram tersebut oleh terdakwa  dikonsumsi atau digunakan sampai habis.
  • Bahwa selanjutnya ketika terdakwa sedang berada di daerah Rancaekek Bandung pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa membeli kembali  Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering kepada akun instagram  yang sama yaitu akun “ cednetwork.iso “sebanyak 60R atau 60 (enam puluh) gram dengan harga Rp. 650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara  akun tersebut memberikan sebuah peta atau maps, dimana Narkotika Golongan I  jenis Daun Ganja Kering tersebut sudah disimpan kemudian setelah terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering tersebut, terdakwa simpan  kedalam tas yang terdakwa pakai, lalu terdakwa kembali pulang ke Kontrakan milik terdakwa yang beralamat Kampung Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Tasikmalaya,  sesampainya di kontrakan, Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering sebanyak 60 (enam puluh) gram tersebut oleh terdakwa dimasukan ke  dalam kardus berwarna coklat yang dibungkus menggunakan plastik klip besar, dengan maksud untuk terdakwa konsumsi namun apabila Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering tersebut ada yang mau beli, akan terdakwa jual dan keuntungannya akan terdakwa gunakan kembali dengan cara terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis daun ganja kepada akun instagram yang bernama akun “ cednetwork.iso “

 

 

  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira jam 13.00 Wib, ketika terdakwa sedang berjalan sendirian di daerah Tawangsari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya tiba –tiba terdakwa dihampiri oleh Petugas dari  Pihak Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota, lalu terdakwa dilakukan Penggeladahan Badan, tas yang dipakai di badan terdakwa ditemukan barang berupa Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering yang terdakwa simpan didalam plastik alumunium foil sebanyak 3R atau 3 (tga) gram berikut kertas pahpir dan 1 (satu) unit Handphone merk  Samsung Galaxy J2 Prime, selanjutnya terdakwa  dilakukan penangkapan dan dilakukan introgasi oleh Pihak Kepolisian, kemudian terdakwa menerangkan bahwa masih terdapat barang bukti beberapa paket Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering yang akan terdakwa jual, berikut alat berupa timbangan, plastik klip, lakban putih, dan lakban kuning yang berada di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Sukamulya, Kecamatan  Bungursari, Kabupaten Tasikmalaya, Setelah itu terdakwa dan Pihak dari Kepolisian menuju ke rumah kontrakan milik terdakwa, lalu terdakwa menunjukkan barang bukti berupa beberapa paket Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering, timbangan, plastik klip, lakban putih, dan lakban kuning, setelah itu  terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan  terdakwa didalam membeli, menerima Narkotika Golongan I jenisDaun Ganja Kering tersebut tidak dilengkapi ijin dari Pihak yang berwenang atau dari KEMENKES RI selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANDUNG Nomor  LHU.093.K.05.16.24.0139 tanggal 03 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati,Apt NIP.196601261993032001 dengan hasil Pengujian :

 

  • Pemerian / Organoleptis : 10 (sepuluh) paket kantong plastic klip bening diduga ganja;- 1 (satu) kantong plastic bening berisikan biji Narkotika diduga jenis Ganja;- 1 (satu) kantong aluminium foil diduga jenis Ganja;- 1 (satu) kantong plastic klip bening berisikan Narkotika diduga Ganja;- 1 (satu) bungkus alumunium foil diduda Ganja beserta pahpir.

 

Uji yang dilakukan Jenis /Parameter Uji

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Identifikasi Ganja

(+) Positif

Ganja

 

 

-----Perbuatan terdakwa UYUNG BAYU PAMUNGKAS Bin YUYU WAHYUDIN  sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

                                                                     

 

 

 

A T A U

Kedua :

 

---------Bahwa terdakwa UYUNG BAYU PAMUNGKAS Bin YUYU WAHYUDIN pada hari Jum’at tanggal 12 April 2024 sekitar jam 17.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kamasan 1-9 Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering seberat 46,91 gram “,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa pada mulanya  saksi Bripka Erwin Syamsul Abdulah,saksi Bripka Agus Supriyadi   dan saksi Aiptu Heri Purwono selaku Team Unit II Satuan Reskrim Narkoba pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 09.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Tawangsari, Kec. Tawang, Kota Tasikmalaya, sering dijadikan transaksi Narkoba, selanjutnya saksi Bripka Erwin Syamsul Abdulah yang merupakan Petugas Kepolisian dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, bersama rekan lainnya yaitu saksi Bripka Agus Supriyadi dan saksi Aiptu Heri Purwono melakukan penyelidikan secara intensif ditempat tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, penggeledahan pakaian dan tempat tertentu lainnya, dan ditemukan 1 (satu) bungkus alumunium foil yang berisikan ganja berikut kertas pahpir yang terdakwa simpan didalam tas waitsbag dengan merk SYMPHONIC yang berwarna hijau army yang sedang dipakai terdakwa, lalu ditemukan juga barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna silver, selanjutnya Petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa Narkotika Golongan I Jenis Daun Ganja Kering tersebut merupakan milik terdakwa sendiri yang dibeli dari Akun Instagram yang bernama “ cednetwork.iso “ yang beralamat di daerah Bandung tetapi terdakwa  tidak mengetahui Alamat lengkapnya, selanjutnya terdakwa menerangkan bahwa selain Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja kering pada saat terdawa dilakukan Penangkapan, masih ada  barang bukti lainnya yang terdakwa simpan di rumah kontrakan milik terdakwa, selanjutnya saksi Bripka Erwin Syamsul Abdulah dan rekan lainnya yaitu saksi Bripka Agus Supriyadi menuju rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Kampung Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Tasikmalaya, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan, 10 (sepuluh) paket berukuran 2,5R atau 2,5 gram berisikan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja kering, 1 (satu) kantong plastik klip bening berisikan biji Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering, 1 (satu) kantong alumium foil yang berisi 13R atau 13 gram berisikan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering, 1 (satu) kantong plastik klip bening berisikan Narkotika Golongan I  jenis Daun Ganja Kering, 1 (satu) plastik bening yang berisikan plastik klip, lakban putih, dan lakban kuning, dan terdakwapun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah  milik terdakwa sendiri., kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa di dalam  memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering tersebut untuk terdakwa komsumsi dan untuk diperjualbelikan agar terdakwa mendapatkan keuntungan dan terdakwa bisa mengkonsumsinya, terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang  atau  dari KEMENKES RI selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BANDUNG Nomor  LHU.093.K.05.16.24.0139 tanggal 03 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati,Apt NIP.196601261993032001 dengan hasil Pengujian : 

 

Pemerian / Organoleptis : 10 (sepuluh) paket kantong plastic klip bening diduga ganja;- 1 (satu) kantong plastic bening berisikan biji Narkotika diduga jenis Ganja;- 1 (satu) kantong aluminium foil diduga jenis Ganja;- 1 (satu) kantong plastic klip bening berisikan Narkotika diduga Ganja;- 1 (satu) bungkus alumunium foil diduda Ganja beserta pahpir.

 

Uji yang dilakukan jenis/ Parameter Uji

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

Identifikasi Ganja

(+) Positif

Ganja

 

 

-----Perbuatan terdakwa UYUNG BAYU PAMUNGKAS Bin YUYU WAHYUDIN  sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 111 ayat (1) UU RI     No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

                                                                      A T A U

Ketiga :

 

---------Bahwa terdakwa UYUNG BAYU PAMUNGKAS Bin YUYU WAHYUDIN pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekitar jam 20.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah orangtua terdakwa di Kampung Cirahayu RT.003 RW.010 Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “ Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam bentuk tanaman jenis daun ganja kering“,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  :

 

  • Bahwa awalnya pada bulan Januari 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa telah membeli Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering tersebut dengan cara membeli melalui Sosial Media Instagram dengan nama akun cednetwork.iso sebanyak 25R atau dengan berat 25 (dua puluh lima) gram  dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian  Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering sebanyak 25 gram tersebut oleh terdakwa  dikonsumsi atau digunakan sampai habis dengan cara kertas pahpir diisi dengan Narkotika Golongan I jenis Ganja Kering lalu dilinting, kemudian ujungnya terdakwa bakar lalu dihisap seperti menghisap rokok pada umumnya. 

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa membeli kembali Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja kering melalui Sosial Media Instagram yang sama dengan nama Akun cednetwork.iso sebanyak 60R atau dengan berat 60 (enampuluh) gram dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 sekira pukul 20.00 Wib Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering tersebut  terdakwa gunakan atau terdakwa konsumsi sebagian dengan cara kertas pahpir diisi dengan Narkotika Golongan I jenis Ganja Kering lalu dilinting, kemudian ujungnya terdakwa bakar lalu dihisap seperti menghisap rokok pada umumnya.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa dilakukan penangkapan di Jalan Kamasan 1-9 Tawangsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya oleh Pihak Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota dan terdakwa dilakukan penggeledahan badan, penggeledahan pakaian dan tempat tertentu lainnya, dan ditemukan 1 (satu) bungkus alumunium foil yang berisikan ganja berikut kertas pahpir yang terdakwa simpan didalam tas waitsbag dengan merk SYMPHONIC yang berwarna hijau army yang sedang dipakai terdakwa, lalu ditemukan juga barang berupa 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna silver, selanjutnya Petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui bahwa Narkotika Golongan I Jenis Daun Ganja Kering tersebut merupakan milik terdakwa sendiri yang dibeli dari Akun Instagram yang bernama “ cednetwork.iso “ yang beralamat di daerah Bandung tetapi terdakwa  tidak mengetahui Alamat lengkapnya, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa di dalam  menggunakan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering tersebut untuk terdakwa gunakan atau terdakwa komsumsi sendiri dan terdakwa di dalam membeli Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang  atau  dari KEMENKES RI.

 

  • Hasil tes Urine dari  Laboratorium RS. JASA KARTINI No. Lab. 37896 tanggal 13 April 2024 yang ditanda tangani oleh Dr. Penanggung Jawab DR. DEWI KANIA YULIANTI,SP.PK  dan Analis ERIS RISMAYATI,AMd.AK  dengan hasil pemeriksaan :

            CANNABINOIDS         : Positif

   

-----Perbuatan terdakwa UYUNG BAYU PAMUNGKAS Bin YUYU WAHYUDIN  sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya