| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIRANDA Bin ISMAIL, pada hari Selasa tanggal 15 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikiray RT.001 RW.014 Ds. Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 08.00WIB, Saksi BRIPTU GUMIWANG DWI PUTRA dan BRIPDA SULTAN KIRANSANI mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Singaparna Kab. Tasikmalaya ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan Hexymer dengan ciri-ciri seperti Terdakwa yang merupakan orang Aceh, selanjutnya sekira pukul 09.50WIB, BRIPTU GUMIWANG DWI PUTRA dan BRIPDA SULTAN KIRANSANI berangkat menuju ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 10.00WIB, BRIPTU GUMIWANG DWI PUTRA dan BRIPDA SULTAN KIRANSANI mendatangi Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikiray RT.001 RW.014 Ds. Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu Terdakwa menunjukan tempat menyimpan sediaan farmasi di halaman rumah
- Bahwa pada saat melakukan penggeledahan BRIPTU GUMIWANG DWI PUTRA dan BRIPDA SULTAN KIRANSANI menemukan sebanyak 105 butir obat jenis Tramadol HCL dan 77 klip plastik bening yang masing-masing berisi 3 butir Hexymer yang Terdakwa simpan di dalam 1 (buah) tas warna hitam milik Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone Merk XIAOMI REDMI 10 Warna Biru Tua dengan Nomor IMEI 1 (8613290544506), IMEI 2 ( 861329054489514);
- Bahwa Terdakwa mengakui sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL sebanyak 105 butir dan Hexymer sebanyak 77 klip plastik bening yang masing-masing berisi 3 butir tersebut adalah milik Terdakwa untuk diedarkan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL dan Hexymer dari sdr. KROK (DPO) dengan cara sekira bulan April 2025, Terdakwa menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal, yaitu sdr. KROK (DPO) menawarkan Terdakwa berjualan sediaan farmasi berupa obat keras, lalu Terdakwa menerima tawaran tersebut dan diminta berangkat ke daerah Jakarta Timur untuk melakukan Cash On Delivery (COD) dengan sdr. KROK (DPO) dimana seingat Terdakwa sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, antara lain:
- Pada bulan April 2025 Terdakwa menerima sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL sebanyak 250 butir dan Hexymer sebanyak 150 klip yang masing-masing berisi 3 butir;
- Pada awal bulan Mei 2025 Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sediaan farmasi yang Terdakwa dapatkan pada bulan April 2025 kepada sdr. KROK (DPO) sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dimana dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mendapatkan kembali sediaan farmasi dari sdr. KROK (DPO) sebanyak 250 butir Obat jenis Tramadol HCL dan 200 klip yang masing-masing berisi 3 butir Hexymer;
- Pada bulan Juni 2025 Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sediaan farmasi yang Terdakwa dapatkan pada awal bulan Mei 2025 kepada sdr. KROK (DPO) sebesar Rp4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mendapatkan kembali sediaan farmasi dari sdr. KROK (DPO) sebanyak 300 butir Obat jenis Tramadol HCL dan 200 klip yang masing-masing berisi 3 butir Hexymer dimana uang hasil penjual sediaan farmasi tersebut baru disetorkan sebesar Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Brilink dan sisanya masih ada dalam penguasaan Terdakwa sebanyak 105 butir Obat Jenis Tramadol HCL dan 77 klip yang masing-masing berisi 3 butir Obat jenis Hexymer;
- Bahwa setelah mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL dan Hexymer tersebut kemudian Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 butir obat Tramadol HCL dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 klip yang berisi 3 butir obat jenis hexymer yang dijual kepada orang lain dengan cara membuat status dengan bertuliskan “ready” melalui handphone merk XIAOMI REDMI 10 warna biru tua dengan nomor IMEI1: 8613290544506 IMEI2: 861329054489514 milik Terdakwa karena memang sebelumnya pada bulan Mei hingga Agustus 2024 Terdakwa sudah pernah berjualan sediaan farmasi berupa obat keras di daerah Mangin dan berhenti untuk bekerja serabutan di Pasar Singaparna, sehingga banyak yang menghubungi dan menanyakan ketersediaan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL dan Hexymer dimana Terdakwa biasanya menjual ke daerah Mangin dan daerah Singaparna;
- Bahwa Terdakwa telah menjual sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL dan Hexymer salah satunya kepada Saksi Muhammadin Iyaas Fauzi yang awalnya pada tahun 2024 mengenal Terdakwa setelah diberitahu oleh teman Saksi Muhammadin Iyaas Fauzi bahwa Terdakwa menjual sediaan farmasi di daerah Mangin, lalu Saksi Muhammadin Iyaas Fauzi sering membeli sediaan farmasi kepada Terdakwa dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 Saksi Muhammadin Iyaas Fauzi membeli dengan cara COD di daerah Singaparna sebanyak 1 klip plastik bening yang berisi 3 butir sediaan farmasi berupa obat jenis Hexymer dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir dan sebanyak 4 butir sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa upah sebesar Rp1.200.000,- sampai Rp1.500.000,- setiap persediaan sediaan farmasi berupa obat jenis TRAMADOL HCL dan HEXYMER yang didapatkan Terdakwa dari sdr. KROK (DPO) habis yang dimana keuntungan Terdakwa telah habis untuk kebutuhan sehari-hari;
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: R-PP.01.01.8A.08.25.2384 tertanggal 04 Agustus 2025 yang memuat hasil pengujian sebanyak 1 (satu) sampel obat-obat tertentu terlampir dalam laporan pengujian dengan nomor LHU.093.K.05.17.25.0189 tertanggal 04 Agustus 2025, yaitu 5 (lima) tablet berwarna putih pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) potongan strip bertuliskan BN 4510237 ED Sep 2028 dengan hasil Tramadol Positif dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: R-PP.01.01.8A.08.25.2385 tertanggal 04 Agustus 2025 yang memuat hasil pengujian sebanyak 1 (satu) sampel obat-obat tertentu terlampir dalam laporan pengujian dengan nomor LHU.093.K.05.17.25.0182 tertanggal 04 Agustus 2025, yaitu 9 (sembilan) tablet berwarna kuning pada satu sisi bertanda MF, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan dalam 3 (tiga) plastik klip bening masing-masing berisi 3 (tiga) tablet dengan hasil Trihexyphenidyl Positif;
- Bahwa Terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan;
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SMP Tamat Berijazah.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIRANDA Bin ISMAIL, pada hari Selasa tanggal 15 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikiray RT.001 RW.014 Ds. Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasia n” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 08.00WIB, Saksi BRIPTU GUMIWANG DWI PUTRA dan BRIPDA SULTAN KIRANSANI mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Singaparna Kab. Tasikmalaya ada seorang laki-laki yang sering mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Tramadol dan Hexymer dengan ciri-ciri seperti Terdakwa yang merupakan orang Aceh, selanjutnya sekira pukul 09.50WIB, BRIPTU GUMIWANG DWI PUTRA dan BRIPDA SULTAN KIRANSANI berangkat menuju ke daerah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 10.00WIB, BRIPTU GUMIWANG DWI PUTRA dan BRIPDA SULTAN KIRANSANI mendatangi Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cikiray RT.001 RW.014 Ds. Singaparna Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu Terdakwa menunjukan tempat menyimpan sediaan farmasi di halaman rumah
- Bahwa pada saat melakukan penggeledahan BRIPTU GUMIWANG DWI PUTRA dan BRIPDA SULTAN KIRANSANI menemukan sebanyak 105 butir obat jenis Tramadol HCL dan 77 klip plastik bening yang masing-masing berisi 3 butir Hexymer yang Terdakwa simpan di dalam 1 (buah) tas warna hitam milik Terdakwa dan 1 (satu) buah Handphone Merk XIAOMI REDMI 10 Warna Biru Tua dengan Nomor IMEI 1 (8613290544506), IMEI 2 ( 861329054489514);
- Bahwa Terdakwa mengakui sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL sebanyak 105 butir dan Hexymer sebanyak 77 klip plastik bening yang masing-masing berisi 3 butir tersebut adalah milik Terdakwa untuk diedarkan;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL dan Hexymer dari sdr. KROK (DPO) dengan cara sekira bulan April 2025, Terdakwa menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal, yaitu sdr. KROK (DPO) menawarkan Terdakwa berjualan sediaan farmasi berupa obat keras, lalu Terdakwa menerima tawaran tersebut dan diminta berangkat ke daerah Jakarta Timur untuk melakukan Cash On Delivery (COD) dengan sdr. KROK (DPO) dimana seingat Terdakwa sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, antara lain:
- Pada bulan April 2025 Terdakwa menerima sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL sebanyak 250 butir dan Hexymer sebanyak 150 klip yang masing-masing berisi 3 butir;
- Pada awal bulan Mei 2025 Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sediaan farmasi yang Terdakwa dapatkan pada bulan April 20s25 kepada sdr. KROK (DPO) sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) dimana dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mendapatkan kembali sediaan farmasi dari sdr. KROK (DPO) sebanyak 250 butir Obat jenis Tramadol HCL dan 200 klip yang masing-masing berisi 3 butir Hexymer;
- Pada bulan Juni 2025 Terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan sediaan farmasi yang Terdakwa dapatkan pada awal bulan Mei 2025 kepada sdr. KROK (DPO) sebesar Rp4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dimana dari hasil penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa mendapatkan kembali sediaan farmasi dari sdr. KROK (DPO) sebanyak 300 butir Obat jenis Tramadol HCL dan 200 klip yang masing-masing berisi 3 butir Hexymer dimana uang hasil penjual sediaan farmasi tersebut baru disetorkan sebesar Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Brilink dan sisanya masih ada dalam penguasaan Terdakwa sebanyak 105 butir Obat Jenis Tramadol HCL dan 77 klip yang masing-masing berisi 3 butir Obat jenis Hexymer;
- Bahwa setelah mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL dan Hexymer tersebut kemudian Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi tersebut dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 butir obat Tramadol HCL dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 klip yang berisi 3 butir obat jenis hexymer yang dijual kepada orang lain dengan cara membuat status dengan bertuliskan “ready” melalui handphone merk XIAOMI REDMI 10 warna biru tua dengan nomor IMEI1: 8613290544506 IMEI2: 861329054489514 milik Terdakwa karena memang sebelumnya pada bulan Mei hingga Agustus 2024 Terdakwa sudah pernah berjualan sediaan farmasi berupa obat keras di daerah Mangin dan berhenti untuk bekerja serabutan di Pasar Singaparna, sehingga banyak yang menghubungi dan menanyakan ketersediaan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL dan Hexymer dimana Terdakwa biasanya menjual ke daerah Mangin dan daerah Singaparna;
- Bahwa Terdakwa telah menjual sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL dan Hexymer salah satunya kepada Saksi Muhammadin Iyaas Fauzi yang awalnya pada tahun 2024 mengenal Terdakwa setelah diberitahu oleh teman Saksi Muhammadin Iyaas Fauzi bahwa Terdakwa menjual sediaan farmasi di daerah Mangin, lalu Saksi Muhammadin Iyaas Fauzi sering membeli sediaan farmasi kepada Terdakwa dan yang terakhir pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 Saksi Muhammadin Iyaas Fauzi membeli dengan cara COD di daerah Singaparna sebanyak 1 klip plastik bening yang berisi 3 butir sediaan farmasi berupa obat jenis Hexymer dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir dan sebanyak 4 butir sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat jenis TRAMADOL dan HEXYMER tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa upah sebesar Rp1.200.000,- sampai Rp1.500.000,- setiap persediaan sediaan farmasi berupa obat jenis TRAMADOL HCL dan HEXYMER yang didapatkan Terdakwa dari sdr. KROK (DPO) habis yang dimana keuntungan Terdakwa telah habis untuk kebutuhan sehari-hari;
- Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: R-PP.01.01.8A.08.25.2384 tertanggal 04 Agustus 2025 yang memuat hasil pengujian sebanyak 1 (satu) sampel obat-obat tertentu terlampir dalam laporan pengujian dengan nomor LHU.093.K.05.17.25.0189 tertanggal 04 Agustus 2025, yaitu 5 (lima) tablet berwarna putih pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 dalam 1 (satu) potongan strip bertuliskan BN 4510237 ED Sep 2028 dengan hasil Tramadol Positif dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: R-PP.01.01.8A.08.25.2385 tertanggal 04 Agustus 2025 yang memuat hasil pengujian sebanyak 1 (satu) sampel obat-obat tertentu terlampir dalam laporan pengujian dengan nomor LHU.093.K.05.17.25.0182 tertanggal 04 Agustus 2025, yaitu 9 (sembilan) tablet berwarna kuning pada satu sisi bertanda MF, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan dalam 3 (tiga) plastik klip bening masing-masing berisi 3 (tiga) tablet dengan hasil Trihexyphenidyl Positif;
- Bahwa pil Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk kedalam sediaan Farmasi dan termasuk kedalam penggolongan Obat keras yang dapat dibeli hanya di Apotek dengan menggunakan resep dokter dan termasuk kedalam jenis Obat-Obat Tertentu menurut Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 adalah obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku;
- Bahwa Terdakwa bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SMP Tamat Berijazah.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------- |