Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR bin KAIDON, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan September 2024 bertempat di sebuah warung yang berlokasi di Jl. Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Terdakwa bertemu dengan Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN (tersangka yang penuntutannya dilakukan dengan berkas perkara terpisah), tempat Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN menunggu konsumen, saat itu Terdakwa menerima penjelasan dari Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN bahwa di tempat itu dijual pil dan jika ada pembeli agar dilayani oleh Terdakwa, untuk itu setidaknya Terdakwa telah sebanyak 3(tiga) kali menerima penyerahan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dari Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN, yaitu :
- Yang pertama pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dengan jumlah yang tidak dihitung oleh Terdakwa;
- Yang kedua pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dengan jumlah yang juga tidak dihitung oleh Terdakwa;
- Dan yang ketiga pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar Jam 22.00 WIB bertempat di Jl. Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN menerima penyerahan 1(satu) buah bungkusan plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisikan Pil Kuning berlogo MF, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dari seseorang yang tidak Terdakwa kenali, kemudian Terdakwa bersama Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN pergi ke kontrakan Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN di Perum Grand Mulyasari Indah Jl. Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, setelah sampai di tempat itu, Terdakwa menerima penyerahan 1(satu) bungkusan kresek hitam yang didalamnya berisikan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dari Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN, lalu bungkusan kresek tersebut oleh Terdakwa dimasukan ke dalam sebuah tas warna hitam bermerk POLO STAR.
- Bahwa pada hari Rabu Tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Jam 16.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya ketika Terdakwa sedang bersama Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN, datang sekelompok orang yang mengaku dari organisasi massa Islam Taliban yang bertanya kepada Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN sedang apa, namun karena panik, Terdakwa melarikan diri, kemudian tidak jauh dari tempat itu, Terdakwa berhasil diamankan sementara bersama 1 (satu) buah tas warna hitam Merk POLO STAR yang sedang dibawa oleh Terdakwa dan didalamnya berisikan 51 (lima puluh satu) plastik klip bening yang masing masing berisikan 3 (tiga) tablet pil kuning berlogo Mf, 44 (empat puluh empat) plastik klip bening yang masing-masing berisikan 3 (tiga) tablet pil Putih berlogo Y, 133 (seratus tiga puluh tiga) tablet Pil dalam kemasan strip tanpa label, 22 (dua puluh dua) Pil Triheksyphenidyl dalam kemasan strip dan uang tunai sejumlah Rp. 406.500,- (empat ratus enam ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat sediaan farmasi tersebut yang rencananya sebagian akan dibagi dengan Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN sebagai keuntungan dari penjualan pil-pil tersebut; serta 1(satu) unit Handphone merk VIVO warna merah hitam yang digunakan Terdakwa untuk transaksi jual-beli sediaan farmasi itu; Terdakwa pun turut diamankan sementara oleh anggota organisasi massa tersebut untuk kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota guna penanganan lebih lanjut, selain itu Petugas Polisi juga menyita 1(satu) unit handpone merek Real Me warna kuning dari tangan Terdakwa yang oleh Terdakwa dipergunakan untuk berkomunikasi ketika bertransaksi sediaan farmasi yang dikuasainya;
- Bahwa ketika menerima penyerahan sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Trihexyphenidyl tersebut dari Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN maupun menjualnya dan/atau menyerahkan kembali kepada para konsumennya tanpa dilengkapi dengan resep dokter maupun Ijin edar dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI;
- Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 5254/NOF/2024, Tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, pada pokoknya menjelaksan bahwa hasil uji Laboratorium barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 12 (dua belas) tablet warna putih berdiameter 0,91 cm tebal 0,26 cm dengan berat netto 2,8932 Gram , diberi nomor barang bukti 2357/2024/PF;, di gunakan untuk uji laboratoris 2 (dua) tablet seberat 0,4772 Gram sisa barang bukti 2,416 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 13 (tiga belas) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dengan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 3,1187 Gram diberi nomor barang bukti 2358/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 2 (dua) tablet seberat 0,4936 Gram sisa barang bukti 2,6251 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo “mf” berdiameter 0,73 dengan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1970 Gram di beri nomor barang bukti 2359/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 3 (tiga) tablet seberat 0,3952 Gram sisa barang bukti 0,8018 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,91 cm dengan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruh nya 2,1699 Gram , diberi nomor barang bukti 2360/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 3 (tiga) tablet seberat 0,9808 Gram sisa barang bukti 1,1891 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Tramadol.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NUR bin KAIDON, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober Tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan September 2024 bertempat di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Letjen Mashudi Tamansari Gobras Kota Tasikmalaya, Terdakwa bertemu dengan Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN (tersangka yang penuntutannya dilakukan dengan berkas perkara terpisah), tempat Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN menunggu konsumen, saat itu Terdakwa menerima penjelasan dari Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN bahwa di tempat itu dijual pil dan jika ada pembeli agar dilayani oleh Terdakwa, untuk itu setidaknya Terdakwa telah sebanyak 3(tiga) kali menerima penyerahan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dari Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN, yaitu :
- Yang pertama pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dengan jumlah yang tidak dihitung oleh Terdakwa;
- Yang kedua pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dengan jumlah yang juga tidak dihitung oleh Terdakwa;
- Dan yang ketiga pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar Jam 22.00 WIB bertempat di daerah Jalan Letjen Mashudi Bunderan Gobras Tamansari Kota Tasikmalaya, Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN menerima penyerahan 1(satu) buah bungkusan plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisikan Pil Kuning berlogo MF, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dari seseorang yang tidak Terdakwa kenali, kemudian Terdakwa bersama Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN pergi ke kontrakan Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN di Perum Grand Mulyasari Indah Jl. Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, setelah sampai di tempat itu, Terdakwa menerima penyerahan 1(satu) bungkusan kresek hitam yang didalamnya berisikan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y,
Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dari Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN, lalu bungkusan kresek tersebut oleh Terdakwa dimasukan ke dalam sebuah tas warna hitam bermerk POLO STAR.
- Bahwa sejak itu, bertempat di sebuah warung di daerah Jalan Letjen Mashudi Bunderan Gobras Tamansari Kota Tasikmalaya, Terdakwa bersama Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN diam-diam memasarkan Pil Kuning berlogo MF, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl tersebut dengan cara
menjualnya secara bergantian kepada para konsumen yang dari mulut ke mulut mengetahui adanya Sediaan Farmasi tersebut di warung itu, dengan keuntungan uang hasil penjualan sebesar sekitar Rp. 406.500,- (empat ratus enam ribu lima ratus rupiah) yang rencananya Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN akan mendapat bagian dari Terdakwa, padahal Terdakwa dan Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN tidak memiliki Ijin praktek Kefarmasian dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI; sampai akhirnya pada hari Rabu Tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Jam 16.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya ketika Terdakwa sedang bersama Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN, datang sekelompok orang yang mengaku dari organisasi massa Islam Taliban yang bertanya kepada Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN sedang apa, namun karena panik, Terdakwa melarikan diri, kemudian tidak jauh dari tempat itu, Terdakwa berhasil diamankan sementara bersama 1 (satu) buah tas warna hitam Merk POLO STAR yang sedang dibawa oleh Terdakwa dan didalamnya berisikan 51 (lima puluh satu) plastik klip bening yang masing masing berisikan 3 (tiga) tablet pil kuning berlogo Mf, 44 (empat puluh empat) plastik klip bening yang masing-masing berisikan 3 (tiga) tablet pil Putih berlogo Y, 133 (seratus tiga puluh tiga) tablet Pil dalam kemasan strip tanpa label, 22 (dua puluh dua) Pil Triheksyphenidyl dalam kemasan strip dan uang tunai sejumlah Rp. 406.500,- (empat ratus enam ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat sediaan farmasi tersebut yang rencananya sebagian akan dibagi dengan Saksi AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDIN sebagai keuntungan dari penjualan pil-pil tersebut; serta 1(satu) unit Handphone merk VIVO warna merah hitam yang digunakan Terdakwa untuk transaksi jual-beli sediaan farmasi itu; Terdakwa pun turut diamankan sementara oleh anggota organisasi massa tersebut untuk kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya guna penanganan lebih lanjut, selain itu Petugas Polisi juga menyita 1(satu) unit handpone merek Real Me warna kuning dari tangan Terdakwa yang oleh Terdakwa dipergunakan untuk berkomunikasi ketika bertransaksi sediaan farmasi yang dikuasainya;
- Bahwa ketika menyerahkan sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Trihexyphenidyl tersebut kepada para pembelinya atau para konsumennya tanpa dilengkapi dengan Ijin praktek Kefarmasian dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI;
- Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 5254/NOF/2024, Tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, Kepala Sub Bidang Psikotropika Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, pada pokoknya menjelaksan bahwa hasil uji Laboratorium barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 12 (dua belas) tablet warna putih berdiameter 0,91 cm tebal 0,26 cm dengan berat netto 2,8932 Gram , diberi nomor barang bukti 2357/2024/PF;, di gunakan untuk uji laboratoris 2 (dua) tablet seberat 0,4772 Gram sisa barang bukti 2,416 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 13 (tiga belas) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dengan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 3,1187 Gram diberi nomor barang bukti 2358/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 2 (dua) tablet seberat 0,4936 Gram sisa barang bukti 2,6251 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo “mf” berdiameter 0,73 dengan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1970 Gram di beri nomor barang bukti 2359/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 3 (tiga) tablet seberat 0,3952 Gram sisa barang bukti 0,8018 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,91 cm dengan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruh nya 2,1699 Gram , diberi nomor barang bukti 2360/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 3 (tiga) tablet seberat 0,9808 Gram sisa barang bukti 1,1891 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Tramadol.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |