Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2018/PN Tsm 1.Edi Mulyadi bin D. Djumadi
2.Dirk Martin Pattikaw
3.Agoes Roesmansyah
4.Dedi Suryadi, ME
5.Yuyun Yuningsih
6.Hardi Purwanto, SH
7.Ika Candra Dwi Martini
8.Aa Jaelani
9.Yayah Rokayah
Komandan Komando Distrik Militer KODIM NOL ENAM SATU DUA Tasikmalaya Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 12 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Haristanto, SH.,M.MEdi Mulyadi bin D. Djumadi
2Haristanto, SH.,M.MDirk Martin Pattikaw
3Haristanto, SH.,M.MAgoes Roesmansyah
4Haristanto, SH.,M.MDedi Suryadi, ME
5Haristanto, SH.,M.MYuyun Yuningsih
6Haristanto, SH.,M.MHardi Purwanto, SH
7Haristanto, SH.,M.MIka Candra Dwi Martini
8Haristanto, SH.,M.MAa Jaelani
9Haristanto, SH.,M.MYayah Rokayah
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.    Dalam Provisi yaitu :
-    Untuk tidak melakukan tindakan pengosongan terlebih dahulu sebelum adanya putusan dalam perkara a quo yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

II.    Dalam Pokok Perkara :
1.    Mengabulkan GUGATAN PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kesepakatan yang pernah dibuat oleh TERGUGAT batal demi hukum.
3.    Menghukum TERGUGAT untuk mematuhi putusan ini.
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau  

Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya cq Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex queto et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak