| Dakwaan |
Pada hari Minggu tanggal 25 Januari tahun 2026 sekira jam 01.40 WIB beralamat disebuah tempat umum tepatnya di seberang Hotel Flamboyan Jalan Galunggung Kel. Tawangsari Kec. Tawang Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan 2 (dua) Orang laki-laki tidak dikenal oleh pihak kepolisian saat melaksanan Kegiatan Patroli Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kronologis diamankannya kedua orang tersebut setelahnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang memberitahukan bahwa terdapat sekelompok orang yang sedang berkumpul di depan Hotel Flamboyan dan diduga sedang meminum minuman beralkohol, singkat cerita setelah petugas tiba di TKP ditemukan ada 2 (dua) 0rang laki-laki tidak dikenal sedang duduk didepan sebuah ruko di. Jl. Galunggung Kota Tasikmalaya dan setelahnya dihampiri serta dilakukan pemeriksaan TKP didapati pada keduanya barang bukti berupa 1 (satu) Botol minuman beralkohol merek ATLAS sisa konsumsi dan 1 (satu) buah Cup Plastik. Selanjutnya petugas mengamankan Tersangka yang diketahui bernama sdr. AGUNG GUNTARA bin ZAENAL ABIDIN dan sdr. FIKRI NUGRAHA bin ZAENAL MUTAQIN beserta barang bukti tersebut diatas untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota, atas perbuatannya kedua orang laki-laki bernama sdr. AGUNG GUNTARA bin ZAENAL ABIDIN dan sdr. FIKRI NUGRAHA bin ZAENAL MUTAQIN tersebut diduga telah melanggar Pasal 316 ayat (1) UU no. 01 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 15 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 07 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol di kota Tasikmalaya J.o Pasal IV Ayat (3), Ayat (2) UU RI NO 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. |