Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Tsm ADITIA SETIAWAN, S.H., M.H. Jajang Rahwana Als Abok Bin Amir Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 709 /M.2.33/ Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADITIA SETIAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jajang Rahwana Als Abok Bin Amir[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

                  Bahwa Terdakwa Jajang Rahwana Alias Abok Bin Amir pada hari Sabtu tanggal 16  Desember 2023 sekira jam 17.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di depan gerai Tiki Cipatujah yang beralamat di Jalan Raya Cipatujah Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula Saksi Firman dan Saksi Robi mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa aka nada seseorang yang mengambil paket yang berisikan obat berlabel K di Gerai Tiki yang bertempat di Tiki Cipatujah yang beralamat di Jalan Raya Cipatujah Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, atas dasar informasi tersebut para saksi akhirnya melakukan penyelidikan ke daerah tersebut. Selanjutnya ketika tiba di lokasi tersebut para saksi melihat terdakwa Jajang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang didapatkan, akhirnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa Jajang.
  • Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan bahwa terdakwa sedang membawa 1 (satu) paket yang baru diambilnya dari Tiki berupa kotak dus warna cokelat yang dibungkus dengan menggunakan plastic dan abu yang masih tertempel stiker resi pengiriman dari TIKI. bahwa setelah bungkus kotak tersebut dibuka  didalamnya terdapat 1 (satu) toples berwarna putih yang berisikan sebanyak 1000 (seribu) butir obat lebel K berwarna kuning berlogo MF yang diduga jenis Hexymer dan 1 (satu) lembar strip berisikan 10 (butir) obat diduga Tramadol, selain itu para saksi juga melakukan penyitaan terhadap 1 (buah) unit HP Merk Samsung J5, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa terdakwa Jajang mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli kepada sdr. Angga Raditya alias Unyil dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), yang mana setelah terdakwa melakukan pembayaran maka obat-obatan tersebut akan dikirimkan melalui jasa kurir TIKI. Bahwa terdakwa juga menyebutkan telah beberapa kali melakukan pembelian obat-obatan tersebut dari Sdr. Angga Raditya Alias Unyil.
  • Bahwa terdakwa juga mengedarkan dan menjual obat-obatan tersebut kepada teman-teman terdakwa dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per tiga butir obat berlabel K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer. Apabila ada teman yang memesan maka terdakwa akan bertemu di suatu tempat dengan sistem cash on delivery (COD).
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab:0304/NOF/2024 tanggal 26 Januari 2024 barang buktiyang telah disita dari terdakwa Jajang Rahmawa, bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 0180/2024/OF, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan jenis obat Trihexyphenidyl.
  2. 0181/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas, adalah benar tidak termasuk narkotika Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan jenis Tramadol.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat-obatan.tersebut karena peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ------

-----------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------

Kedua

Bahwa Terdakwa Jajang Rahwana Alias Abok Bin Amir pada hari Sabtu tanggal 16  Desember 2023 sekira jam 17.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di depan gerai Tiki Cipatujah yang beralamat di Jalan Raya Cipatujah Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula Saksi Firman dan Saksi Robi mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa aka nada seseorang yang mengambil paket yang berisikan obat berlabel K di Gerai Tiki yang bertempat di Tiki Cipatujah yang beralamat di Jalan Raya Cipatujah Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, atas dasar informasi tersebut para saksi akhirnya melakukan penyelidikan ke daerah tersebut. Selanjutnya ketika tiba di lokasi tersebut para saksi melihat terdakwa Jajang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang didapatkan, akhirnya para saksi melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa Jajang.
  • Saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan bahwa terdakwa sedang membawa 1 (satu) paket yang baru diambilnya dari Tiki berupa kotak dus warna cokelat yang dibungkus dengan menggunakan plastic dan abu yang masih tertempel stiker resi pengiriman dari TIKI. bahwa setelah bungkus kotak tersebut dibuka  didalamnya terdapat 1 (satu) toples berwarna putih yang berisikan sebanyak 1000 (seribu) butir obat lebel K berwarna kuning berlogo MF yang diduga jenis Hexymer dan 1 (satu) lembar strip berisikan 10 (butir) obat diduga Tramadol, selain itu para saksi juga melakukan penyitaan terhadap 1 (buah) unit HP Merk Samsung J5, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa terdakwa Jajang mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli kepada sdr. Angga Raditya alias Unyil (DPO) dengan harga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), yang mana setelah terdakwa melakukan pembayaran maka obat-obatan tersebut akan dikirimkan melalui jasa kurir TIKI. Bahwa terdakwa juga menyebutkan telah beberapa kali melakukan pembelian obat-obatan tersebut dari Sdr. Angga Raditya Alias Unyil.
  • Bahwa terdakwa juga mengedarkan dan menjual obat-obatan tersebut kepada teman-teman terdakwa dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per tiga butir obat berlabel K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer. Apabila ada teman yang memesan maka terdakwa akan bertemu di suatu tempat dengan sistem cash on delivery (COD).
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab:0304/NOF/2024 tanggal 26 Januari 2024 barang buktiyang telah disita dari terdakwa Jajang Rahmawa, bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 0180/2024/OF, berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan jenis obat Trihexyphenidyl.
  2. 0181/2024/OF, berupa tablet warna putih tersebut diatas, adalah benar tidak termasuk narkotika Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan jenis Tramadol.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat-obatan.tersebut karena peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya