Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Wahyudin
2.Otim Fatimah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat PN TSM-05062024IE2
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.802.037,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK200228H4/4445/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 100.802.037(Seratus juta delapan ratus dua ribu tiga puluh tujuh rupiah). 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK200228H4/4445/02/2020 Tanggal 19 Februari 2020 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 100.802.037(Seratus juta delapan ratus dua ribu tiga puluh tujuh rupiah). 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak