INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2024/PN Tsm | Dasuki Sastra Widjaja, S.E | 1.Irwan Wahyudi 2.Arina |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-10062024VIX | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima serta Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat – I telah melakukan Penggelapan uang Perusahaan PT. Catur Wangsa Indah / Pabrik Sabun Palem adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata Jo. Pasal 374 KUH Pidana ;
3. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Sisa Cicilan sebesar Rp.66.850.550,- (enam puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah ) kepada Penggugat seketika dan sekaligus secara tunai ;
4. Menyatakan sah dan berharga serta meletakan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap harta Para Tergugat yaitu berupa :
1. Berupa Tanah dan Bangunan / Rumah, Luas = 256 M2, yang terletak di Desa Purbaratu, Kecamatan Cibeureum / Purbaratu, Kota Tasikmalaya sebagaimana bukti berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 263/ tahun 1982 atas nama Hambali ;
2. BPKB Mobil Bekas/ Tua Tahun 1983, Merk Dhaihatsu , Nomor Polisi D -1737 – WD, atas nama Philemon R. Silalahi ;
5. Menyatakan Tergugat-II ( istri ) ikut bertanggung Jawab atas Perbuatan Tergugat - I ( suami ) yang telah merugikan Penggugat ;
6. Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri – sendiri maupun bersama – sama untuk mengembalikan sisa uang milik Penggugat sebesar Rp.66.850.550,- (enam puluh enam juta delapan ratus lima puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah ) kepada Penggugat secara seketika, sekaligus dan tunai ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 5 % (Lima Persen) / bulan dari nilai uang yang digelapkan di hitung dari jumlah uang awal sebesar Rp 99.225.900,- ( sembilan puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus rupiah ) kepada Penggugat terhitung dari sejak gugatan ini diajukan sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
8. Menolak Para Tergugat untuk mengembalikan uang Perusahaan PT. CATUR WANGSA INDAH dicicil sebesar Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk tiap bulan nya terhitung sejak gugatan ini diajukan ;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Jasa Pengacara sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah dikeluarkan oleh Penggugat ;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) / setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan Hukum tetap (in kracht van gewijsde);
11. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad) , sekalipun timbul Bantahan, Banding maupun Kasasi ;
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono ) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |