Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
322/Pid.B/2024/PN Tsm Iwan Somantri, SH 1.Dede Suhendar Als Hendar Bin Dimyati
2.Epul Wandani Bin Elan Suherlan (Alm)
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 322/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2571/M.2.16.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Somantri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dede Suhendar Als Hendar Bin Dimyati[Penahanan]
2Epul Wandani Bin Elan Suherlan (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----------Bahwa mereka terdakwa I Dede Suhendar als Hendar bin Dimyati, terdakwa II Epul  Wandani bin Elan Suherlan (alm) dan sdr. Azhari Abdul Azis als Tuak (DPO) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kp. Pasanggrahan Rt.004/007 Kelurahan Cibungursari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang.

Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara  sebagai berikut :

 

--------- Pada awalnya terdakwa I Dede Suhendra als Hendar bin Dimyati dan sdr. Azhari Abdul Azis als Tuak (DPO) berangkat dari kontrakan terdakwa II Epul  Wandani bin Elan Suherlan (alm) menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam milik terdakwa II Epul Wandani bin Elan Suherlan (alm) berboncengan bertiga yang berencana untuk melakukan suatu tindak pidana dengan mengajak terdakwa I dan sdr. Azhari Abdul Azis dengan cara terdakwa I dan terdakwa II serta sdr. Abdul Azis melewati daerah Rancabango masuk ke arah Bunigeulis, setelah sampai di daerah Bunigeulis terdakwa I Dede Suhendra als Hendar bin Dimyati dan sdr. Azhari Abdul Azis als Tuak (DPO) disuruh untuk turun oleh terdakwa II dengan maksud untuk memudahkan terdakwa II melakukan tindak pidana dengan modus motor mogok,  sementara itu terdakwa II berbalik arah untuk menunggu di pinggir jalan berpura – pura sepeda motornya mogok sambil menunggu korban. Ketika ada orang yang lewat diutamakan ibu-ibu atau anak sekolah terdakwa II memberhentikannya untuk meminta bantuan supaya  mendorong sepeda motor milik terdakwa II  yang pura-pura mogok tersebut. Kemudian di lokasi tersebut terdakwa II memberhentikan seorang ibu-ibu yang menaiki sepeda motor Honda Beat Hitam sehingga terdakwa I Dede Suhendar mengetahuinya dikarenakan terdakwa II dan korban tersebut melewati terdakwa I dan sdr. Abdul Azis berjalan kaki di pinggir jalan. Setelah melewati terdakwa I dan sdr. Abdul Azis (DPO), terdakwa II memberhentikan sepeda motor N-Max miliknya yang pura-pura mogok di dekat jalan biasanya depan rumah yang diakuinya adalah rumah milik terdakwa II kemudian  terdakwa II meminta korban untuk mengantarnya ke warung untuk membeli air dus mineral. Sesampainya di warung terdakwa II memesan air mineral dus dan beralasan kembali uang untuk membayar air dus mineral kurang dan meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang di adik terdakwa II. Setelah itu sepeda motor  Honda Beat warna Hitam, No. Pol. Z-2294-JQ, Noka : MH1JM9131PK161178, Nosin : JM91E3156591 a.n Tia Fitria Mawad’ah yang dipakai oleh korban ada dalam penguasaan terdakwa II.

Padahal perkataan yang diucapkan oleh terdakwa II sewaktu meminta bantuan supaya korban membantunya untuk mendorong sepeda motor yang mogok, meminta bantuan untuk mengantarkannya ke warung untuk membeli air dus mineral dan meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang di adiknya  itu semua hanyalah akal-akalan atau perkataan–perkataan bohong atau keadaan bohong dari terdakwa II untuk memuluskan niat jahatnya saja sehingga korban tidak merasa curiga ketika terdakwa II membawa sepeda motor tersebut dan ternyata sepeda motor tersebut di atas belum dikembalikan lagi bahkan sampai beberapa jam korban menunggu di sebuah warungpun sepeda motor tidak kunjung dikembalikan, akan tetapi oleh terdakwa II dipakai untuk menuju ke sepeda motor yang pura-pura mogok untuk menyerahkan kunci sepeda motor Yamaha N-max yang ditunggui oleh terdakwa I Dede Suhendra als Hendar bin Dimyati, kemudian terdakwa I, terdakwa II dan Sdr. Abdul Azis (DPO) meninggalkan tempat tersebut.

Setelah kejadian tersebut terdakwa I Dede Suhendra als Hendar bin Dimyati dan Sdr. Abdul Azis (DPO) menuju rumahnya yang berada di Cikurubuk. Setelah itu terdakwa II Epul Wandani bin Elan Suherlan (alm) memberikan upah masing-masing sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah).

Setelah ditunggu beberapa jam oleh korban namun tidak kunjung dikembalikan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1)  ke 1 KUHP.------

 

 Atau

 Kedua:                

-------Bahwa mereka terdakwa I Dede Suhendar als Hendar bin Dimyati, terdakwa II Epul  Wandani bin Elan Suherlan (alm) dan sdr. Azhari Abdul Azis als Tuak (DPO) pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kp. Pasanggrahan Rt.004/007 Kelurahan Cibungursari Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu bukan karena kejahatan.

 Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

--------- Pada awalnya terdakwa I Dede Suhendra als Hendar bin Dimyati dan sdr. Azhari Abdul Azis als Tuak (DPO) berangkat dari kontrakan terdakwa II Epul  Wandani bin Elan Suherlan (alm) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam milik terdakwa II Epul Wandani bin Elan Suherlan (alm) berboncengan bertiga yang berencana untuk melakukan suatu tindak pidana dengan mengajak terdakwa I dan sdr. Azhari Abdul Azis dengan cara terdakwa I dan terdakwa II serta  sdr. Abdul Azis melewati daerah Rancabango masuk ke arah Bunigeulis, setelah sampai di daerah Bunigeulis terdakwa I Dede Suhendra als Hendar bin Dimyati dan sdr. Azhari Abdul Azis als Tuak (DPO) disuruh untuk turun oleh terdakwa II dengan maksud untuk memudahkan terdakwa II melakukan tindak pidana dengan modus sepeda motor mogok,  sementara itu terdakwa II berbalik arah untuk menunggu di pinggir jalan berpura – pura sepeda motornya mogok sambil menunggu korban. Ketika ada orang yang lewat diutamakan ibu-ibu atau anak sekolah terdakwa II memberhentikannya untuk meminta bantuan supaya  mendorong motor milik terdakwa II  yang pura-pura mogok tersebut. Kemudian di lokasi tersebut terdakwa II memberhentikan seorang ibu-ibu yang menaiki sepeda motor Honda Beat Hitam sehingga terdakwa I Dede Suhendar mengetahuinya dikarenakan terdakwa II dan korban tersebut melewati terdakwa I dan sdr. Abdul Azis berjalan kaki di pinggir jalan. Setelah melewati terdakwa I dan sdr. Abdul Azis (DPO), terdakwa II memberhentikan sepeda motor N-Max miliknya yang pura-pura mogok di dekat jalan biasanya depan rumah yang diakuinya adalah rumah milik terdakwa II kemudian  terdakwa II meminta korban untuk mengantarnya ke warung untuk membeli air dus mineral. Sesampainya di warung terdakwa II memesan air mineral dus dan beralasan kembali uang untuk membayar air dus mineral kurang dan meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang di adik terdakwa II. Setelah itu sepeda motor  Honda Beat warna Hitam, No. Pol. Z-2294-JQ, Noka : MH1JM9131PK161178, Nosin : JM91E3156591 a.n Tia Fitria Mawad’ah yang dipakai oleh korban ada dalam penguasaan terdakwa II dan dipakai oleh terdakwa II yang katanya dipakai untuk membawa uang kepada adiknya ternyata sepeda motor tersebut di atas belum dikembalikan lagi bahkan sampai beberapa jam korban menunggu di sebuah warungpun sepeda motor tidak kunjung dikembalikan, akan tetapi oleh terdakwa II dipakai untuk menuju ke sepeda motor yang pura-pura mogok untuk menyerahkan kunci sepeda motor Yamaha N-max yang ditunggui oleh terdakwa I Dede Suhendra als Hendar bin Dimyati, kemudian terdakwa I, terdakwa II dan Sdr. Abdul Azis (DPO) meninggalkan tempat tersebut.

Setelah kejadian tersebut terdakwa I Dede Suhendra als Hendar bin Dimyati dan Sdr. Abdul Azis (DPO) menuju rumahnya yang berada di Cikurubuk. Setelah itu terdakwa II Epul Wandani bin Elan Suherlan (alm) memberikan upah masing-masing sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah).

Setelah ditunggu beberapa jam oleh korban namun tidak kunjung dikembalikan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

     ------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo pasal  

     55 ayat (1) ke 1  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya