| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 391/Pid.B/2017/PN Tsm | DUDDY SUDIHARTO, SH | R. ANTON YUSA BIN H. R. SUTISNA PERMANA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Nov. 2017 |
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
| Nomor Perkara | 391/Pid.B/2017/PN Tsm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Nov. 2017 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2413/0.2.17/Euh.1/11/2017 |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa R. ANTON YUSA bin H.R. SUTISNA PERMANA pada hari Senin Tanggal 12 Juni 2017 sekitar Jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Juni Tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2017 bertempat di JI. Dr. Moch. Hatta Nomor 104 Kampung Kalangsari RT 02 RW 19 Kelurahan Sykamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: Bahwa awalnya pada suatu hari Terdakwa mengetahui seseorang telah melakukan penggembokan pagar besi rumah yang sedang dihuni oleh Terdakwa sekeluarga, sejak itu Terdakwa dan pegawainya hampir setiap hari melakukan pengintaian untuk mengetahui siapa pelaku penggembokan itu; sampai akhirnya pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Terdakwa mendengar suara berisik di luar rumahnya, kemudian Terdakwa dengan ditemani oleh Saksi RATNA KURNIA ASIH yang merupakan istri Terdakwa dan Saksi YOGI YANTARA yang merupakan pegawai Terdakwa keluar rumah untuk melakukan pengecekan dan ternyata dluar terlihat Saksi R. BUDI SUHENDAR bin R.H. SUTISNA PERMANA sedang melakukan penggembokan pagar besi rumah Terdakwa dengan menggunakan rantai besi, kemudian Terdakwa menarik rantai besi tersebut, namun kembali Saksi R. BUDI SUHENDAR bin R.H. SUTISNA PERMANA berusaha menggembok lagi pintu itu hingga membuat Terdakwa tubuh Saksi R. BUDI SUHENDAR bin R.H. SUTISNA PERMANA IaIu Saksi sempat tegatuh, kemudian Saksi R. BUDI SUHENDAR bin R.H. SUTISNA PERMANA berusaha bangun dan Terdakwa kembali memukul peM Saksi R. BUDI SUHENDAR bin R.H. SUTISNA PERMANA dengan menggunakan tangan kosong yang terkepal hingga Saksi R. BUDI SUHENDAR bin R.H. SUTISNA PERMANA kembali terjatuh, lalu Saksi R. BUDI SUHENDAR bin R.H. SUTISNA PERMANA bangun dan lari keluar pagar rumah sambil berteriak-teriak; Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi R. BUDI SUHENDAR bin R.H. SUTISNA PERMANA menderita sakit berupa luka bengkak di bawah telinga sebelah kanan kurang lebih lima puluh dua tahun dengan keadaan bengkak di bawah telinga sebelah kanan, lecet di leher sebelah kanan, lecet di dada, lecet di pergelangan tangan sebelah kiri, lecet di atas pergelangan tangan sebelah kiri, bengkak dan kebiruan di betis sebelah kanan dan lecet di betis sebalah kiri diduga akibat benturan benda tumpul, dengan kesimpuian luka diduga disebabkan kekerasan tumpul sebagaimana dituangkan dalam visom et repertum Nomor: 353/41/VER/RSUD/VI/2017 Tanggal 12 Juni 2017 yang ditandatangani oleh dr. ELVAN DANURANGGA, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeka‹jo Kota Tasikmalaya. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
