Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G/2025/PN Tsm RADEN DENNA NOVILLIA HERDIANA, S.Psi. 1.YULIANI
2.MARTIN FEDERICK
3.LIVIA NATHANIA FEDERICK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 81/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat PN TSM-04082025DCK
Penggugat
NoNama
1RADEN DENNA NOVILLIA HERDIANA, S.Psi.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nasrul A. Rigai, SH.RADEN DENNA NOVILLIA HERDIANA, S.Psi.
Tergugat
NoNama
1YULIANI
2MARTIN FEDERICK
3LIVIA NATHANIA FEDERICK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 320.000.000,00
Petitum

1.         Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.         Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 120 / 2024, tanggal 03 Desember 2024 yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ASEP WACHJUDIN, S.H. adalah sah dan mengikat Penggugat dengan Para Tergugat ;

3.         Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik dan harus mendapatkan perlindungan hukum dari prilaku buruk Para Tergugat ;

4.         Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek sengketa sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor : 00699/kelurahan Sambongjaya, Surat Ukur tanggal 03 April 2012 Nomor 00016/Sambongjaya/2012 yang dikenal dan terletak Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, semula tercatat atas nama Tergugat I dan Tergugat III, sekarang telah berganti menjadi atas nama Penggugat ;

5.         Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi, karena tidak melaksanakan akta perjanjian jual beli dimaksud dan akibatnya telah menimbulkan kerugian pada Penggugat ;

6.         Menghukum Penggugat untuk membayar sisa pembelian objek sengketa sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) kepada Para Tergugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;

7.         Menghukum Para Tergugat dan siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat tanpa beban dan tanpa syarat apapun ;

8.         Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa hak milik Penggugat tersebut ;

9.         Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;

10.      Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi dari Tergugat ;

11.      Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

ATAU :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak