Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2026/PN Tsm KOZAR KERTYASA, S.H. PIPIN PINYANA bin MUNTAJ RIDWAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1361 /M.2.33/ Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KOZAR KERTYASA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PIPIN PINYANA bin MUNTAJ RIDWAN (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa PIPIN PINYANA bin MUNTAJ RIDWAN (alm), pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, sekira jam; 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Desa Rt.003 Rw.001 Desa. Gunung Tanjung Kec. Gunung Tanjung Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa awalnya sekira awal bulan April 2026 sekitar jam 18.00 wib ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat Kp. Desa Rt.003 Rw.001 Desa. Gunung Tanjung Kec. Gunung Tanjung Kab. Tasikmalaya, tiba-tiba terdakwa ditelepon melalui panggilan Whatsapp oleh saudara TATA (belum tertangkap) yang diberi nama kontak “liyangthai” di handphone terdakwa, Ketika itu saudara TATA meminta Terdakwa untuk “standby” kemudian Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari saudara TATA berupa lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu (maps) yang beralamat di Jl. Kalimanggis Desa. Kalimanggis Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya, beserta foto lokasi yang diberikan, kemudian Terdakwa langsung berangkat ke lokasi tersebut dan sekira jam 19.00 wib Terdakwa tiba dilokasi dan Terdakwa menemukan 1 bungkus plastik hitam di pinggir jalan dekat jembatan kemudian Terdakwa ambil dan langsung bawa pulang ke rumah orang tua Terdakwa untuk dipecah-pecah menjadi paket kecil;
  • Bahwa kemudian Terdakwa membuka plastik hitam tersebut ternyata berisi narkotika jenis shabu, lalu terdakwa menyiapkan timbangan digital, plastic klip, dan sedotan, kemudian Terdakwa timbang menjadi 2 (dua) timbangan untuk pertama berat 0,15 gram disebut ukuran S diberi tanda sedotan bening hijau, yang kedua berat 0,30 gram disebut ukuran M diberi tanda sedotan hitam, kemudian di masukan ke plastik klip dan Terdakwa memotong sedotan menjadi pendek kemudian dimasukan ke sedotan dan dibakar sehingga tertutup sehingga narkotika shabu tersebut dipecah menjadi paket-paket kecil dan sisanya yang belum dipecah menjadi paket-paket kecil terdakwa masukan ke dalam plastic klip bening;
  • Bahwa kemudian Pada Hari Selasa tanggal 21 April 2026, sekira jam; 02.00 Wib bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Desa Rt.003 Rw.001 Desa. Gunung Tanjung Kec. Gunung Tanjung Kab. Tasikmalaya, tiba-tiba beberapa orang anggota Satresnarkoba Polres Kota Tasikmalaya diantaranya yaitu saksi Reza Nursyehan dan saksi Rully Rachmawan beserta saksi Nanang Mubarok sebagai ketua RT di lingkungan tersebut mendatangi rumah terdakwa, karena menurut informasi yang didapat oleh anggota Satresnarkoba Polres Kota Tasikmalaya di rumah tersebut diduga terdapat aktifitas illegal peredaran dan penyalahgunaan narkotika;
  • Bahwa ketika itu anggota Satresnarkoba Polres Kota Tasikmalaya dengan didampingi oleh Ketua RT setempat melakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merek Infinix 50 Pro warna Orange, kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersebut ditemukan barang bukti 94 (sembilan puluh empat) buah potongan sedotan warna hitam berisikan plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 100 (seratus) buah potongan sedotan warna bening hijau berisikan plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik berisik sedotan warna bening hijau, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam di temukan di kamar gudang rumah yang tersimpan di bawah karung
  • Bahwa rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa bawa ke suatu tempat untuk diambil oleh seseorang yang akan diarahkan oleh Sdr. Tata, namun belum sempat diantar terdakwa ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri pada tanggal 11 Mei 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening, dengan hasil pemeriksaan Metamfetamina Positif, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 2441/NNF/2026  yang ditanda tangani oleh Kompol. Triwidiastuti, S.Si.,Apt. ;
  • Bahwa Metamfetamina termasuk ke dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah terdakwa telah dilakukan penimbangan pada tanggal 10 November 2025, bertempat di PT Pegadaian Cabang Tasikmalaya, dengan hasil sebagai berikut:
  1. 94 (Sembilan puluh empat) buah potongan sedotan warna hitam berisikan plastic bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 27,27 gram;
  2. 100 (seratus) buah potongan sedotan warna bening hijau berisikan plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 12,34 gram;
  3. 3 (tiga) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,07 gram.

Dengan total keseluruhan 40,68 (empat puluh koma enam puluh delapan gram)

 

sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 13193.00/IV/2026, yang ditanda tangani pada tanggal 22 April 2026 oleh Ari Firmansyah, SE selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Tasikmalaya;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) dan Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa PIPIN PINYANA bin MUNTAJ RIDWAN (alm), pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, sekira jam; 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kp. Desa Rt.003 Rw.001 Desa. Gunung Tanjung Kec. Gunung Tanjung Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa kemudian Pada Hari Selasa tanggal 21 April 2026, sekira jam; 02.00 Wib bertempat di dalam rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Desa Rt.003 Rw.001 Desa. Gunung Tanjung Kec. Gunung Tanjung Kab. Tasikmalaya, tiba-tiba beberapa orang anggota Satresnarkoba Polres Kota Tasikmalaya diantaranya yaitu saksi Reza Nursyehan dan saksi Rully Rachmawan beserta saksi Nanang Mubarok sebagai ketua RT di lingkungan tersebut mendatangi rumah terdakwa, karena menurut informasi yang didapat oleh anggota Satresnarkoba Polres Kota Tasikmalaya di rumah tersebut diduga terdapat aktifitas illegal peredaran dan penyalahgunaan narkotika;
  • Bahwa ketika itu anggota Satresnarkoba Polres Kota Tasikmalaya dengan didampingi oleh Ketua RT setempat melakukan penggeledahan badan atau pakaian ditemukan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merek Infinix 50 Pro warna Orange, kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersebut ditemukan barang bukti 94 (sembilan puluh empat) buah potongan sedotan warna hitam berisikan plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 100 (seratus) buah potongan sedotan warna bening hijau berisikan plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus plastik berisik sedotan warna bening hijau, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam di temukan di kamar gudang rumah yang tersimpan di bawah karung
  • Bahwa rencananya narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa bawa ke suatu tempat untuk diambil oleh seseorang yang akan diarahkan oleh Sdr. Tata, namun belum sempat diantar terdakwa ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Kota Tasikmalaya.
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri pada tanggal 11 Mei 2026, telah dilakukan pemeriksaan terhadap serbuk kristal bening dalam 1 (satu) plastik klip bening, dengan hasil pemeriksaan Metamfetamina Positif, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.LAB : 2441/NNF/2026  yang ditanda tangani oleh Kompol. Triwidiastuti, S.Si.,Apt. ;
  • Bahwa Metamfetamina termasuk ke dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
  • Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah terdakwa telah dilakukan penimbangan pada tanggal 10 November 2025, bertempat di PT Pegadaian Cabang Tasikmalaya, dengan hasil sebagai berikut:
  1. 94 (Sembilan puluh empat) buah potongan sedotan warna hitam berisikan plastic bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 27,27 gram;
  2. 100 (seratus) buah potongan sedotan warna bening hijau berisikan plastic bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 12,34 gram;

3    (tiga) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,07 gram.

  Dengan total keseluruhan 40,68 (empat puluh koma enam puluh delapan gram)

 

sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 13193.00/IV/2026, yang ditanda tangani pada tanggal 22 April 2026 oleh Ari Firmansyah, SE selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Cabang Tasikmalaya;

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya