Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Tsm LUTHFI AR RASYID ISKANDAR Kepala Unit I Narkoba C.q Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LUTHFI AR RASYID ISKANDAR
Termohon
NoNama
1Kepala Unit I Narkoba C.q Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Adapun yang menjadi alasan permohonan Pra Peradilan aquo diajukan adalah:

 

  1. Bahwa setiap tindakan atau upaya yang berupa penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penahanan juga penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya adalah merupakan suatu tindakan perampasan atau pelanggaran has asasi manusia, karenanya pula lembaga Pra Peradilan ini pun merupakan instrument control terhadap kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang dari penyidik dan atau penuntut umum guna perlindungan hak asasi manusia, sehingga prinsip kehati-hatian tidak terlanggar  dan ini sangat dijunjung tinggi oleh KUHAP sebagai hasil karya terbaik anak bangsa;

 

  1. Bahwa dalam pasal 1 angka 10 KUHAP menentukan:

“Pra Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatas dalam undang-undang ini tentang”:

  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntut atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  • Permintaan ganti kerugian atau rehabilitas oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;”

 

  1. Selain dalam pasal 1 angka 10 KUHAP, Pra Peradilan diatur pula dalam pasal 77-nya, yaitu:
  • sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  • ganti kerugian dan atau rehabilitas bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan;

 

  1. Bahwa dari kedua pasal pengaturan pengajuan permohonan Pra Peradilan dalam KUHAP sebagaimana diuraikan diatas masih dirasakan kurang dapat melindungi rasa keadilan bagi hak asasi manusia dan menuntut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja, “hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berekembang dalam masyarakat”;

 

  1. Bahwa Pemohon, saat ini merupakan tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/55/VII/2025 Reserse Narkoba;

 

  1. Bahwa didalam Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/55/VII/2025 Reserse Narkoba tersebut berlaku untuk selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Juli s/d 20 Juli 2025;

 

  1. Bahwa sampai saat ini 22 Oktober 2025 Pemohon masih menjadi tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Artinya sampai saat ini Pemohon sudah 94 hari menjadi tahanan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota;

 

  1. Bahwa selama Pemohon menjalani masa tahanan selama 94 hari penyidik dan atau Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota tidak pernah memberikan pemberitahuan kepada pihak keluarga terkait Surat Perpanjangan Penahanan;

 

  1. Bahwa berdasarkan Pasal 21 (3) tembusan surat perintah penahanan dan atau penahanan lanjutan dan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus diberikan kepada keluarga tersangka, hal itu juga tidak dilakukan oleh termohon sehingga termohon telah melanggar pasal 21 (3) KUHAP.

 

  1.  Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (4) KUHAP apabila masa penahanan telah habis dan tidak ada perpanjangan yang sah, maka seharusnya tersangka dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

 

 

 

Berdasarkan uraian-uraian diatas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili agar menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  3. Menyatakan tindakan Termohon melakukan perpanjangan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon.

ATAU :

Apabila  Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain,maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya