Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.P/2018/PN Tsm LUCIJANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 165/Pdt.P/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 02 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan abjad pada surat pernyataan ganti nama LIE MEY KOEY diganti menjadi LUSIJANTY yang seharusnya menjadi LUCIJANTI;
  3. Memerintahkan Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Tasikmalaya untuk mendaftarkan perubahan dan penambahan nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Menetapkan biaya menurut hukum yang berlaku kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak