Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
231/Pid.Sus/2024/PN Tsm Duddy Sudiharto, SH Guruh Hutomo Yuda Putra Bin Erik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 231/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1255/M.2.16.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Duddy Sudiharto, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Guruh Hutomo Yuda Putra Bin Erik[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Ismail, SH.MH dkkGuruh Hutomo Yuda Putra Bin Erik
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Margasenang Nomor 2B/36  RT. 003 RW. 014  Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tasikmalaya,   tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang memiliki berat melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan  cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

 

Bahwa  pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 23.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Margasenang Nomor 2B/36 RT. 003 RW. 014 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Saksi  FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN (terdakwa yang penuntutannya dilaksanakan dengan Berkas Perkara terpisah) dalam bentuk 2 (dua) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu   Saksi  FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN memasukannya ke dalam plastik Ziplock warna Silver dan  Saksi  FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN menempelkan stiker berlogo NEIL ARMSTRONG CORP, sebanyak 1 (satu) paket plastik Ziplock warna silver berisikan Narkotika jenis sabu-sabu sudah Saksi  FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN jual kepada orang lain. Bahwa selain itu pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN  juga mendapat Narkotika jenis tembakau sintetis  sebanyak 50 R atau 50 Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setelah sebelumnya melakukan pemesanan di akun Instagram bernama ROGZ KINGDOM; kemudian pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira Jam 14.30 WIB Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK dihubungi oleh Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN dan diberitahu bahwa Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN sudah memesan Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 50 R atau 50 Gram   dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah),  Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK diajak untuk patungan pembeliannya, lalu Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA menjelaskan akan menambah uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK menyerahkan uang kepada Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN di rumah Saksi di Jalan Margasenang Nomor 2B/36 RT. 003 RW. 014 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara cash atau tunai, lalu Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN menyimpan  tembakau sintetis yang diterimanya itu di rumahnya  dengan maksud  sebagian akan dijual dan sebagian lagi untuk digunakan oleh Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN dan Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA, namun sebelum Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK dan Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN berhasil menjual dan menggunakan tembakau sintetis tersebut, Terdakwa  GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK ditangkap  oleh petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota diantaranya Saksi TONI FIRMANSYAH, Saksi ASEP SETIAWAN dan Saksi JIDAN MOH. P. UTAMA yang kemudian mengamankan Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK dan barang buktinya guna penanganan lebih lanjut.

 

Bahwa Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK tidak dapat menunjukkan  ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan  RI yang menyertai penguasan dan/atau pemilikan Narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu-sabu tersebut;

 

Bahwa berdasarkan Laporan Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 2259/NNF/2024, Tanggal 28 Mei  2024 Atas nama GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK yang ditanda tangani oleh Kompol Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, ST., M.Si., Pemeriksa pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1034/2024/PF : 1(satu) bungkus   plastik zipper  berisi daun-daun kering dengan  berat netto 41,8395 Gram, sisa contoh seberat 40,9621 Gram  seluruhnya  mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan Nomor : 1035/2024/PF :   2(dua) bungkus   plastik klip masing-masing   berisi kristal warna putih dengan  berat netto 0,1785 Gram, sisa contoh seberat 0,1241 Gram  seluruhnya  mengandung Narkotika jenis mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).-----------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114  Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

ATAU

 

KEDUA

Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain  dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat  di Jalan Margasenang Nomor 2B/36  RT. 003 RW. 014  Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang memiliki berat melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 14.30 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Jalan Margasenang Nomor 2B/36  RT. 003 RW. 014  Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya,  Terdakwa  GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK ketika sedang bersama dengan Saksi  FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN (terdakwa yang penuntutannya dilaksanakan dengan Berkas Perkara terpisah) di tempat itu ditangkap  oleh petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota diantaranya Saksi TONI FIRMANSYAH, Saksi ASEP SETIAWAN dan Saksi JIDAN MOH. P. UTAMA yang kemudian melanjutkan penangkapan  dengan  penggeledahan badan dan tempat dengan hasil diperoleh  barang bukti berupa 1 (satu) Kotak plastik bening di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik Ziplock warna hitam berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1 (satu) Timbangan digital, 1 (satu) Paket plastik klip bening, 1 (satu) Paket plastik Ziplock warna hitam, 1 (satu) Paket Plastik Ziplock warna silver, 1 (satu) lakban bening, 1 (satu) gunting dan 1 (satu) Plastik berisikan Tembakau Mole, 2 (dua) Paket Plastik Ziplock warna silver berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit Handphone Merek Iphone Warna Gold, terrhadap semua barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan  guna penanganan lebih lanjut.

 

Bahwa sebelumnya, pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 23.00 WIB di tempat yang sama, Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Saksi  FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN  dalam bentuk 2 (dua) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, lalu Saksi memasukannya ke dalam plastik Ziplock warna Silver dan  Saksi menempelkan stiker berlogo NEIL ARMSTRONG CORP. Bahwa selain itu pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 14.00 WIB Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN  juga mendapat Narkotika jenis tembakau sintetis  sebanyak 50 R atau 50 Gram dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setelah sebelumnya melakukan pemesanan di akun Instagram bernama ROGZ KINGDOM; kemudian pada hari kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira Jam 14.30 WIB Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN menghubungi Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK untuk memberitahukan bahwa Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN sudah memesan Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 50 R atau 50 Gram   dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan  Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK diajak untuk patungan pembeliannya, lalu Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK menjelaskan akan menambah uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN, kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK menyerahkan uang kepada Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN di rumah Terdakwa  di Jalan Margasenang Nomor 2B/36 RT. 003 RW. 014 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara cash atau tunai, lalu Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN menyimpan  tembakau sintetis yang diterimanya itu di rumah tersebut dengan maksud  sebagian akan dijual dan sebagian lagi untuk digunakan oleh Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN dan Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK, namun  Saksi FERI NURHASAN SYAH bin HENDRA GUNAWAN dan Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK belum berhasil menjual dan menggunakan tembakau sintetis tersebut.

 

Bahwa Terdakwa GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK tidak dapat menunjukkan  ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan  RI yang menyertai penguasaan dan/atau pemilikan Narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu-sabu tersebut;

 

Bahwa berdasarkan Laporan Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 2259/NNF/2024, Tanggal 28 Mei  2024 Atas nama GURUH HUTOMO YUDA PUTRA bin ERIK yang ditanda tangani oleh Kompol Triwidiastuti, S.Si, Apt. dan Dwi Hernanto, ST., M.Si., Pemeriksa pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1034/2024/PF : 1(satu) bungkus   plastik zipper  berisi daun-daun kering dengan  berat netto 41,8395 Gram, sisa contoh seberat 40,9621 Gram  seluruhnya  mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan Nomor : 1035/2024/PF :   2(dua) bungkus   plastik klip masing-masing   berisi kristal warna putih dengan  berat netto 0,1785 Gram, sisa contoh seberat 0,1241 Gram  seluruhnya  mengandung Narkotika jenis mengandung Metamfetamina (terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya