INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
57/Pdt.G/2024/PN Tsm | Soni Baihaqi | PT. Brataco Kantor Cabang Tasikmalaya | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-02102024IBZ | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 2.500.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
3. Menyatakan demi hukum Akta Jual Beli No. 66/2012, tanggal 06 Desember 2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris dan PPAT Popy Sofiah Sofyan, SH., (Turut Tergugat II), dan akta-akta turutannya yang dibuat berdasarkan Akta Jual Beli No. 66/2012, tanggal 06 Desember 2012 tersebut, serta perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang berkaitan, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
8jt>agc
4. Menyatakan demi hukum Surat Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat tanpa tanggal bulan Januari 2021, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
5. Menyatakan demi hukum harga jual dextrose per kilo gram adalah sebesar Rp. 7.500, (tujuh ribu lima ratus rupiah) sebagaimana disepakati berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat tanpa tanggal bulan Januari 2021;
6. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk menghitung ulang kewajiban utang Penggugat berdasarkan harga jual sebagaimana petitum point 5 di atas;
7. Menyatakan klaim Askredag atas nama CV Sugih Manis (Seller: Tergugat) dengan Nomor Cliam Settlement 31.00.22.00002.l.23.01.0 sebesar Rp. 1.285.010.000,- pada tanggal 20 Juli 2022, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yaitu:
- Kerugian materiil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
- Kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
9. Menghukum Para Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
10. Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |