Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.B/2024/PN Tsm MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H. 1.Triyadi Als. Ohan Als Solehan Bin Ponijo (Alm)
2.Fanji Setiawan Bin Wawan
3.Yadi Oktadiana Bin H. Ucu
4.Asep Suherli, S.H. Bin H. Muhamad Iskandar (Alm)
5.Roni Mulyana Bin H. Adang Mulyana (Alm)
6.Nugraha Suherli Pamungkas Als Ade Bin Asep Suherli
7.Saepul Anwar Als Epul Bin Nandang Hidayat (Alm)
8.Indrawan Als Abo Bin Ondi (Alm)
9.Arief Budimansyah Bin H. Nang Suparli (Alm)
10.Lega Megantara Als Ajut Bin Agus Susanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 240/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1824 /M.2.33/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUCHAMMAD FAKHRUZZAMAN R., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Triyadi Als. Ohan Als Solehan Bin Ponijo (Alm)[Penahanan]
2Fanji Setiawan Bin Wawan[Penahanan]
3Yadi Oktadiana Bin H. Ucu[Penahanan]
4Asep Suherli, S.H. Bin H. Muhamad Iskandar (Alm)[Penahanan]
5Roni Mulyana Bin H. Adang Mulyana (Alm)[Penahanan]
6Nugraha Suherli Pamungkas Als Ade Bin Asep Suherli[Penahanan]
7Saepul Anwar Als Epul Bin Nandang Hidayat (Alm)[Penahanan]
8Indrawan Als Abo Bin Ondi (Alm)[Penahanan]
9Arief Budimansyah Bin H. Nang Suparli (Alm)[Penahanan]
10Lega Megantara Als Ajut Bin Agus Susanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Asep Hanhan, S.H.Triyadi Als. Ohan Als Solehan Bin Ponijo (Alm)
2Asep Hanhan, S.H.Fanji Setiawan Bin Wawan
3Asep Hanhan, S.H.Yadi Oktadiana Bin H. Ucu
4Asep Hanhan, S.H.Asep Suherli, S.H. Bin H. Muhamad Iskandar (Alm)
5Asep Hanhan, S.H.Roni Mulyana Bin H. Adang Mulyana (Alm)
6Asep Hanhan, S.H.Nugraha Suherli Pamungkas Als Ade Bin Asep Suherli
7Asep Hanhan, S.H.Saepul Anwar Als Epul Bin Nandang Hidayat (Alm)
8Asep Hanhan, S.H.Indrawan Als Abo Bin Ondi (Alm)
9Asep Hanhan, S.H.Arief Budimansyah Bin H. Nang Suparli (Alm)
10Asep Hanhan, S.H.Lega Megantara Als Ajut Bin Agus Susanto
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I Triyadi als Ohan als Solehan bin Ponijo (alm) bersama-sama dengan Terdakwa II Fanji Setiawan bin Wawan, Terdakwa III Yadi Oktadiana bin H. Ucu, Terdakwa IV Asep Suherli, S.H. bin H. Muhamad Iskandar, Terdakwa V Roni Mulyana bin H. Adang Mulyana (alm), Terdakwa VI Nugraha Suherli Pamungkas als Ade bin Asep Suherli, Terdakwa VII Saepul Anwar als Epul bin Nandang Hidayat (alm), Terdakwa VIII Indrawan als Abo bin Ondi (alm), Terdakwa IX Arief Budimansyah bin H. Nang Suparli (alm), Terdakwa X Lega Megantara als Ajut bin Agus Susanto, Sdr. Joko als Agung als Bagus (DPO), Sdr. Aji (DPO) dan Sdr. Iki (DPO), pada hari hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 05.17 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Cisinga Nomor 4 Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bermula dari adanya permasalahan keuangan di perusahaan milik saksi Toni Suhartono bin Sujono, yang membuat dirinya membutuhkan pinjaman modal dalam waktu cepat. Bahwa selanjutnya saksi Toni Suhartono bin Sujono diperkenalkan oleh Sdr. Siti Mariah als Ambu, dengan seorang laki-laki yang bernama Sdr. Joko als Agung als Bagus (DPO). Bahwa Sdr. Joko als Agung als Bagus melakukan komunikasi dengan saksi Toni Suhartono bin Sujono dan memberitahukan jika ia memiliki bos yang diperkenalkan sebagai Solehan, padahal sebenarnya merupakan Terdakwa I Triyadi als Ohan als Solehan bin Ponijo, yang bisa memberikan pinjaman uang sebesar Rp. 33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar rupiah). Bahwa dalam komunikasi tersebut Sdr. Joko als Agung als Bagus memperlihatkan tumpukan uang sejumlah Rp. 33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar rupiah) yang ada di dalam boks dan menyampaikan, jika prosedur transaksi dan peminjaman uang akan dilakukan di rumah Terdakwa I Triyadi als Ohan als Solehan bin Ponijo yang berlamat di Tasikmalaya;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib Sdr. Joko als Agung als Bagus mendatangi Terdakwa III Yadi Oktadiana di kostannya, yang beralamat di Jalan Cipicung No. 04 RT.004 RW.003 Kel. Tugujaya Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya, dan memberitahukan akan ada pekerjaan dengan calon korban bernama Toni Suhartono, kemudian Terdakwa III Yadi Oktadiana menyampaikan, agar hal tersebut dikoordinasikan dengan Terdakwa I Triyadi. Bahwa selanjutnya Sdr. Joko als Agung als Bagus memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa I Triyadi, kemudian Terdakwa I Triyadi dan Sdr. Aji (DPO) pergi ke kostan Terdakwa III Yadi Oktadiana. Sesampainya di kostan Terdakwa III Yadi Oktadiana, kemudian Terdakwa II Fanji Setiawan menghubungi Terdakwa I Triyadi dan menanyakan keberadaannya, lalu Terdakwa I Triyadi memberitahukan jika ia sedang berada di kost Terdakwa III Yadi Oktadiana, maka selanjutnya Terdakwa II Fanji Setiawan pergi ke kost Terdakwa III Yadi Oktadiana. Setelah Terdakwa I Triyadi, Terdakwa II Fanji Setiawan, Terdakwa III Yadi Oktadiana, Sdr. Joko als Agung als Bagus, Sdr. Aji dan Sdr. Iki (DPO) berkumpul di kost Terdakwa III Yadi Oktadiana, kemudian Sdr. Joko als Agung als Bagus memberitahukan, jika calon korban (saksi Toni Suhartono) orangnya enak dan tidak berbelit-belit, lalu Terdakwa I Triyadi menyuruh Sdr. Joko als Agung als Bagus untuk mendatangkan saksi Toni Suhartono ke Tasikmalaya;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 saksi Toni Suhartono bin Sujono berangkat menuju Tasikmalaya bersama dengan saksi Khamidah binti Ahmad Ansori. Bahwa pada sekira pukul 10.44 Wib saksi Toni Suhartono bin Sujono dan saksi Khamidah binti Ahmad Ansori tiba di Hotel Ramayana, Tasikmalaya. Setelah saksi Tonni Suhartono bin Sujono memberitahukan jika dirinya telah tiba di Hotel Ramayana, selanjutnya Terdakwa I Triyadi als Ohan als Solehan bin Ponijo, Sdr. Aji als Roni dan Sdr. Joko als Agung als Bagus pergi ke Hotel Ramayana, untuk menemui saksi Toni Suhartono bin Sujono. Bahwa pada saat di perjalanan menuju Hotel Ramayana Terdakwa I Triyadi als Ohan als Solehan bin Ponijo menghubungi Terdakwa IV Asep Suherli dan menyampaikan, jika ia sedang dalam perjalanan menemui tamu, kemudian Terdakwa IV Asep Suherli menanyakan kepada Terdakwa I Triyadi “berarti malam ini akan ada kerjaan?”, lalu Terdakwa I Triyadi menjawab “insyaalloh kalo matang jadi kerja”. Tidak lama kemudian Sdr. Joko als Agung als Bagus, Terdakwa I Triyadi als Ohan als Solehan bin Ponijo dan Sdr. Aji als Roni (DPO) tiba di Hotel Ramayana, kemudian Sdr. Joko als Agung als Bagus menemui saksi Toni Suhartono bin Sujono dan menyampaikan kepadanya, jika Terdakwa I Triyadi mengajak untuk berbicara di Restoran Asep Strawberry. Bahwa pada sekira pukul 16.50 Wib saksi Toni Suhartono bin Sujono bertemu dengan Terdakwa I Triyadi, Sdr. Aji als Roni dan Sdr. Joko als Agung als Bagus di Restoran Asep Strawberry. Bahwa dalam pertemuan tersebut Terdakwa I Triyadi als Ohan als Solehan bin Ponijo menjelaskan, jika uang yang ada padanya sebesar Rp. 33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar rupiah) sifatnya dikerjasamakan, dengan kontrak pengembalian selama 5 (lima) tahun sejumlah Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah), namun harus ada ijab qabul dengan menyerahkan uang sebesar 1% atau sejumlah Rp. 330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah). Setelah itu, saksi Toni Suhartono menanyakan waktu pengambilan uang sejumlah Rp. 33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar rupiah) tersebut, kemudian Terdakwa I Triyadi mengatakan “nanti malam hari maksimal jam 24.00 Wib, akan tetapi harus ada orang yang menemani untuk nantinya membawa uang ke Depok”. Dikarenakan pada saat itu saksi Toni Suhartono hanya membawa uang sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), maka saksi Toni Suhartono melakukan penarikan uang tunai sejumlah Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) di BRILink Linggajaya Mangkubumi, untuk memenuhi biaya ijab qabul yang disyaratkan oleh Terdakwa I Triyadi;
  • Bahwa pada sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa IV Asep Suherli menghubungi Terdakwa V Roni Mulyana dan Terdakwa VIII Indrawan als Abo, untuk menemani Terdakwa IV Asep Suherli menemui Terdakwa I Triyadi di Tasikmalaya. Bahwa pada saat itu Terdakwa IV Asep Suherli meminta Terdakwa V Roni Mulyana dan Terdakwa VIII Indrawan als Abo untuk mencari kendaraan rental yang bisa dipergunakan untuk pergi ke Tasikmalaya. Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa IV Asep Suherli bersama dengan Terdakwa V Roni Mulyana, Terdakwa VI Nugraha Suherli, Terdakwa VII Saepul Anwar als Epul, Terdakwa VIII Indrawan als Abo, Terdakwa IX Arief Budimansyah dan Terdakwa X Lega Megantara als Ajut berkumpul di dekat rumah Terdakwa IV Asep Suherli, yang beralamat di Dayeuh Handap RT.001 RW.002 Ds. Kota Kulon Kec. Garut Kota Kab. Garut. Bahwa pada saat berkumpul tersebut, Terdakwa IV Asep Suherli menjelaskan mengenai pekerjaan yang akan dilakukan di Tasikmalaya yakni, akan mengantarkan boks yang seakan-akan berisi uang kepada Terdakwa I Triyadi, kemudian akan menghentikan kendaraan yang nantinya ditumpangi oleh Terdakwa I Triyadi dan korban (saksi Toni Suhartono) yang didalamnya terdapat boks uang, lalu berpura-pura melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I Triyadi;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekira pukul 02.30 Wib saksi Toni Suhartono menghubungi Terdakwa I Triyadi dan memberitahukan, jika sopir yang akan menemaninya segera tiba di Tasikmalaya. Setelah mengetahui hal tersebut, Terdakwa I Triyadi menghubungi Terdakwa IV Asep Suherli dan memberitahukan agar ia beserta rekan-rekannya segera berangkat ke Singaparna, dan nantinya akan bertemu di Warung Legok yang ada di Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Terdakwa IV Asep Suherli bersama-sama dengan Terdakwa V Roni Mulyana, Terdakwa VI Nugraha Suherli, Terdakwa VII Saepul Anwar, Terdakwa VIII Indrawan als Abo, Terdakwa IX Arief Budimansyah dan Terdakwa X Lega Megantara sudah menyiapkan boks hitam yang sudah diisi uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 49 (empat puluh sembilan) lembar, dan 3 (tiga) buah senjata berupa 1 (satu) unit senjata softgun laras pendek, 1 (satu) unit senjata softgun laras panjang, 1 (satu) unit korek api berbentuk senjata api laras pendek, kemudian Terdakwa IV Asep Suherli, Terdakwa V Roni Mulyana, Terdakwa VI Nugraha Suherli, Terdakwa VII Saepul Anwar, Terdakwa VIII Indrawan als Abo, Terdakwa IX Arief Budimansyah dan Terdakwa X Lega Megantara berangkat menuju Tasikmalaya, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih No. Polisi Z 1372 DP dan 1 (satu) unit mobil Avanza warna hijau metalik No. Polisi E 1521 KJ Bahwa selanjutnya Terdakwa I Triyadi mengirimkan lokasi tempat pertemuan kepada saksi Toni Suhartono yakni, di Jalan Cisinga Nomor 4 Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, lalu Terdakwa I Triyadi bersama dengan Terdakwa II Fanji Setiawan, Terdakwa III Yadi, Sdr. Joko als Agung als Bagus, Sdr. Aji dan Sdr. Iki pergi ke Warung Legok menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna abu baja metalik No Polisi Z 1613 HZ, untuk bertemu dengan Terdakwa IV Asep Suherli;
  • Bahwa pada sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa IV Asep Suherli bertemu dengan Terdakwa I Triyadi di Warung Legok, kemudian Terdakwa I Triyadi menyuruh Terdakwa IV Asep Suherli beserta tim nya untuk menunggu terlebih dahulu, lalu Terdakwa I Triyadi bersama dengan Terdakwa II Fanji Setiawan, Terdakwa III Yadi, Sdr. Joko als Agung als Bagus, Sdr. Aji dan Sdr. Iki pergi terlebih dahulu ke lokasi pertemuan dengan saksi Toni Suhartono. Sesampainya di persimpangan Jalan Cipasung Terdakwa I Triyadi dan Sdr. Aji turun dari mobil dan berjalan kaki menuju lokasi pertemuan dengan saksi Toni Suhartono, sementara itu Terdakwa II Fansi Setiawan, Terdakwa III Yadi, Sdr. Joko als Agung als Bagus dan Sdr. Iki tetap berada di dalam mobil Honda Mobilio warna abu baja metalik No Polisi Z 1613 HZ, untuk memantau situasi disekitar;
  • Bahwa pada sekira pukul 05.17 Wib saksi Toni Suhartono dan saksi Khamidah tiba di Jalan Cisinga Nomor 4 Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, kemudian Terdakwa I Triyadi dan Sdr. Aji mengajak saksi Toni Suhartono, untuk melihat boks yang sudah dipersiapkan sebelumnya di dalam 1 (satu) unit mobil Avanza warna hijau metalik No. Polisi E 1521 KJ yang dikendarai oleh Terdakwa IX Arief Budimansyah, selanjutnya Terdakwa I Triyadi membuka boks dan memperlihatkan uang yang ada di dalam boks tersebut, serta mengatakan jika uang yang ada di dalam boks tersebut berjumlah Rp. 33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar rupiah). Setelah saksi Toni Suhartono merasa yakin dengan jumlah uang yang ada di dalam boks berjumlah Rp. 33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar rupiah), kemudian saksi Toni Suhartono dan Terdakwa I Triyadi melakukan serah terima uang sejumlah Rp. 330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), sesuai dengan yang sudah disepakati sebelumnya, lalu Terdakwa I Triyadi mengatakan “saya terima dana ijab sebesar 1?ri Rp. 33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar rupiah) semoga uang sejumlah Rp. 33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga milyar rupiah) manfaat, barokah untuk bisa membantu banyak orang”. Setelah menerima uang sejumlah Rp. 330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa I Triyadi menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. Aji;
  • Bahwa selanjutnya saksi Toni Suhartono meminta KTP milik Terdakwa I Triyadi, lalu Terdakwa I Triyadi menyerahkan KTP miliknya yang bernama Ohan Tirta Somantri, dengan foto KTP wajah Terdakwa I Triyadi. Setelah itu, Terdakwa I Triyadi bersama dengan saksi Toni Suhartono dan Terdakwa IX Arief Budimansyah pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna hijau metalik No. Polisi E 1521 KJ yang didalamnya terdapat boks berisi uang, untuk dibawa ke rumah saksi Toni Suhartono di Depok, namun belum jauh pergi dari lokasi pertemuan, Terdakwa IV Asep Suherli, Terdakwa V Roni Mulyana, Terdakwa VI Nugraha Suherli, Terdakwa VII Saepul Anwar, Terdakwa VIII Indrawan als Abo, dan Terdakwa X Lega Megantara yang menggunakan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih No. Polisi Z 1372 DP memberhentikan 1 (satu) unit mobil Avanza warna hijau metalik No. Polisi E 1521 KJ dan berpura-pura menjadi polisi, sambil membawa 3 (tiga) buah senjata berupa 1 (satu) unit senjata softgun laras pendek, 1 (satu) unit senjata softgun laras panjang, 1 (satu) unit korek api berbentuk senjata api laras pendek, kemudian Terdakwa I Triyadi dan Terdakwa IX Arief Budimansyah dibawa oleh Terdakwa IV Asep Suherli ke dalam 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih No. Polisi Z 1372 DP, lalu pergi meninggalkan saksi Toni Suhartono di pinggir jalan;
  • Bahwa selanjutnya uang yang diterima dari saksi Toni Suhartono dibagi kepada para Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Terdakwa I Triyadi sejumlah Rp. 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah);
  2. Terdakwa II Fanji Setiawan sejumlah Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
  3. Terdakwa III Yadi Oktadiana sejumlah Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah);
  4. Terdakwa IV Asep Suherli sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah);
  5. Terdakwa V Roni Mulyana sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  6. Terdakwa VI Nugraha Suherli sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Terdakwa VII Saepul Anwar sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  8. Terdakwa VIII Indrawan sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  9. Terdakwa IX Arief Budimansyah sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  10. Terdakwa X Lega Megantara sejumlah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya