Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
351/Pid.Sus/2024/PN Tsm | Adang Sujana, SH | Hendra Wijaya Nama Ayah Hastomo (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 351/Pid.Sus/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -3451/M.2.16.3/Eku.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu :
Bahwa terdakwa HENDRA WIJAYA Nama Ayah HASTOMO pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 Sekira Jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Perum Permata Permai Jl. R.E Jaelani No. 9 Blok Ruko Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan , atau mencoba menyerahkan,menguasai , membawa , mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan , mengangkut , menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk(slag-steek-of stootwafen) berupa satu bilah golok dan satu buah kampak , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira jam 22.00 Wib, terdakwa bermain Bilyard di daerah Mayasari, sekira jam 12.00 Wib, selesai bermain bilyard, terdakwa membeli minuman keras dengan merk Kawa hijau sebanyak 2 botol, lalu diminum di daerah Jalan Haji Zaenal Mustopa Kota Tasikmalaya sampai habis, setelah itu membeli lagi 3 botol minuman dengan merk yang sama dan diminum lagi sampai habis, kemudian terdakwa pulang ke rumah untuk melampiaskan kemarahannya karena terdakwa merasa tidak diberitahu dan tidak diajak oleh saksi Heri Wijaya(adik terdakwa) ketika menabur abu jenazah ayah terdakwa , ketika tiba di rumah , maka terdakwa menuju ke belakang rumah, lalu mengambil 1 buah pisau di tempat pemotogan daging, lalu terdakwa mendekati sepeda motor merk HONDA VARIO No.Pol Z.3662LL milik saksi Heri Wijaya yang diparkir di belakang rumah, ketika itu terdakwa menebaskan pisau tersebut ke bagian bodi sepeda motor tersebut, setelah itu pisau tersebut dilempar, kemudian terdakwa kembali ke ruangan belakang, lalu mengambil lagi 1 buah pisau, setelah itu terdakwa mendekati kembali sepeda motor dan menebaskan kembali pisau ke bodi sepeda motor, lalu pisau tersebut dilempar kembali sehingga terdakwa sampai berulang kali mengambil pisau dan ditebaskan ke bodi sepeda motor, kemudian terdakwa kembali ke ruangan belakang untuk mengambil 1 buah pisau besar pemotong daging dan 1 buah kampak, lalu terdakwa mendekati sepeda motor, ketika itu terdakwa menebaskan golok dan memukulkan kampak ke bagian body sepeda motor, bagian depan sepeda motor dan bagian spido meter sepeda motor kemudian terdakwa membuang satu buah kampak di sekitar tempat parkir sepeda motor, setelah itu terdakwa mendekati ruko milik saksi Heri Wijaya (adik terdakwa) dengan melewati bagian depan ruko, ketika itu terdakwa menebaskan pisau besar ke pagar ruko yang terbuat dari paralon, kemudian masuk ke ruangan ruko, lalu menebaskan pisau ke pintu ruko yang terbuat dari kaca, setelah itu terdakwa kembali ke ruangan belakang dan menebaskan pisau beberapa kali ke pintu bagian belakang, maka terdakwa kembali ke rumah, kemudian terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian . - Bahwa 3 buah pisau kecil , 1 buah pisau besar dan 1 buah kampak yang pergunakan terdakwa adalah milik terdakwa yang sebelumnya dipergunakan untuk memotong daging babi, ketika itu terdakwa membawa 3 buah pisau kecil, 1 buah pisau besar dan 1 buah kampak tidak sesuai peruntukannnya atau tidak dibutuhkan untuk melakukan suatu pekerjaan dan tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang . - Perbuatan terdakwa HENDRA WIJAYA Nama Ayah HASTOMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam .
Atau Kedua :
Bahwa terdakwa HENDRA WIJAYA Nama Ayah HASTOMO pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 Sekira Jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Perum Permata Permai Jl. R.E Jaelani No. 9 Blok Ruko Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan sesuatu apa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Atau Ketiga : Bahwa terdakwa HENDRA WIJAYA Nama Ayah HASTOMO pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 Sekira Jam 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Perum Permata Permai Jl. R.E Jaelani No. 9 Blok Ruko Kel. Cilembang Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan sengaja dan secara melawan hukum , menghancurkan, merusak , membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa HENDRA WIJAYA Nama Ayah HASTOMO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |