Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2025/PN Tsm Herlina, SH 1.Nova Ardianto Bin Apid
2.Dicki Teguh Bin R D Wandi (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -373/M.2.16.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Herlina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nova Ardianto Bin Apid[Penahanan]
2Dicki Teguh Bin R D Wandi (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NOVA ARDIANTO bin APID bersama-sama dengan terdakwa DICKI TEGUH bin R D WANDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada  waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Toko Bunga Rifki Florist Jl. Bantar No. 157 Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya  disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna Coklat tahun 2022 NOPOL : Z-2429-HF, NOKA : MH1JM9128NK203236, NOSIN: JM91E2202116, STNK atas nama LITA ROSITA, yang seluruhnya atau sebagian milik saksi LITA ROSITA, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa awalnya terdakwa NOVA ARDIANTO bin APID mempunyai niat akan melakukan pencurian sepeda motor di daerah Kota Tasikmalaya lalu pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira jam 19.00 Wib terdakwa kedatangan saksi Agit yang merupakan adik sdr. Erik (DPO) teman terdakwa NOVA ANDRIANTO bin APID melakukan pencurian sebelumnya, selanjutnya terdakwa NOVA ANDRIANTO bin APID meminjam kunci palsu atau astag milik Sdr. Erik (DPO) untuk melakukan pencurian keesokan hari selanjutnya saksi Agit membawakan kunci palsu atau astag atas sepengetahuan Sdr. Erik (DPO) lalu diberikan pada terdakwa NOVA ANDRIANTO Bin APID, kemudian setelah itu terdakwa NOVA ANDRIANTO Bin APID menghubungi terdakwa DICKI TEGUH bin R D WANDI (Alm) mengajak untuk melakukan pencurian sepeda motor dan terdakwa DICKI TEGUH bin R D WANDI (Alm) menyetujui ajakan terdakwa NOVA ANDRIANTO Bin APID maka pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira jam 04.00 wib terdakwa NOVA ANDRIANTO Bin APID dijemput oleh terdakwa DICKI TEGUH bin R D WANDI (Alm)  untuk berangkat dari Cianjur menuju ke Kota Tasikmalaya dengan menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru NOPOL terpasang Z-4781-RV, sesampainya di Kota Tasikmalaya para terdakwa berputar-putar mencari target sepeda motor yang akan diambil, lalu sampai di Jalan Bantar terdakwa DICKI TEGUH bin R D WANDI (Alm) memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya lalu memberitahu terdakwa NOVA ANDRIANTO Bin APID sambil menunjuk 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat  Deluxe warna Coklat tahun 2022, NOPOL : Z-2429-HF, selanjutnya terdakwa NOVA ANDRIANTO Bin APID turun dari sepeda motor kemudian melihat ke sekitar, ketika merasa sudah aman lalu terdakwa NOVA ANDRIANTO Bin APID mendekat ke sepeda motor saksi Lita Rosita Honda Beat Deluxe warna cokelat tersebut sedangkan terdakwa DICKI TEGUH bin R D WANDI (Alm) mengawasi disekitar tempat kejadian  lalu terdakwa NOVA ANDRIANTO Bin APID memasukan kunci palsu atau astag yang sudah disiapkkan lalu memasukan ke lubang kunci sepeda motor honda Beat warna coklat tersebut hingga rusak dan menyala, ketika sudah menyala lalu terdakwa NOVA ANDRIANTO Bin APID menstarter motor honda Beat warna Coklat tersebut lalu tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya para terdakwa meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa sepeda motor Honda Beat Deluxe warna cokelat tersebut ke daerah Karangnunggal untuk dijual kepada Sdr. ERIK (DPO) dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus).

 

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi LITA ROSITA binti MARDI mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa NOVA ANDRIANTO Bin APID dan terdakwa DICKI TEGUH bin R D WANDI (Alm) sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5  KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya