| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 46/Pdt.G/2018/PN Tsm | 1.SUAEBAH HABIBAH 2.RUSTANDI |
1.Pimpinan Cabang PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Singaparna 2.Pejabat Lelang Klas I Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Tasikmalaya 3.Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Tasikmalaya 4.Hendar Kusnandar |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Jul. 2018 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2018/PN Tsm | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Jul. 2018 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat, 3. Menyatakan membatalkan lelang yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II, atas Tanah dan Bangunan SHM No. 01712/Cikunir , seluas 598 M2. an. Rustandi terletak di Blok Sunia desa Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana risalah lelang tanggal 1 maret 2018, dengan batas batas tanah sebagai berikut : Utara : Tanah Cucun
Utara : Tanah Cucun
- Menyerahkan kembali Tanah dan Bangunan SHM No. 01712/Cikunir , seluas 598 M2. yang terletak di Blok Sunia Desa Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dengan batas batas tanah sebagai berikut : Utara : Tanah Cucun Kepada Penggugat II dengan seketika setelah putusan dijatuhkan - Mengembalikan kepada Penggugat Uang kontrakan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) beserta barang barang material di dalam bangunan gudang senilai Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dengan seketika setelah putusan dijatuhkan; 7. Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk kepada putusan ini; 8. Menentukan biaya menurut hukum.
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
