Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2018/PN Tsm 1.SUAEBAH HABIBAH
2.RUSTANDI
1.Pimpinan Cabang PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, Kantor Cabang Singaparna
2.Pejabat Lelang Klas I Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Tasikmalaya
3.Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Tasikmalaya
4.Hendar Kusnandar
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 19 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWA KARTIWA, SHSUAEBAH HABIBAH
2IWA KARTIWA, SHRUSTANDI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.

2.    Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat,

3.    Menyatakan membatalkan lelang yang dilakukan Tergugat I  dan  Tergugat II,  atas Tanah dan Bangunan SHM No. 01712/Cikunir , seluas  598 M2. an. Rustandi  terletak di Blok Sunia desa Cikunir  Kecamatan Singaparna Kabupaten  Tasikmalaya, sebagaimana risalah lelang tanggal 1 maret 2018, dengan batas batas tanah sebagai berikut :

Utara     : Tanah Cucun
Timur        : Tanah H. Didi
Selatan    : Tanah Rustandi
Barat        : Tanah Yayah dan Didin


4.    Memerintahkan Tergugat III  untuk merubah kembali kepemilikan Tanah dan Bangunan dengan seketika setelah putusan dijatuhkan terhadap SHM No. 01712/Cikunir , seluas  598 M2. Ke an. Rustandi/penggugat II yang  terletak di Blok Sunia  Desa Cikunir  Kecamatan Singaparna Kabupaten  Tasikmalaya dengan batas batas tanah sebagai berikut :

Utara     : Tanah Cucun
Timur        : Tanah H. Didi
Selatan    : Tanah Rustandi
Barat        : Tanah Yayah dan Didin


5.    Menghukum Tergugat I untuk Mengembalikan Jaminan SHM No. 01708/Cikunir , seluas  468 M2. an. Suaebah Habibah (Penggugat)  terletak di Blok Margamulya Desa Cikunir  Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dengan seketika setelah putusan dijatuhkan;


6.    Menghukum Tergugat IV untuk :

-    Menyerahkan kembali Tanah dan Bangunan SHM No. 01712/Cikunir , seluas  598 M2. yang  terletak di Blok Sunia  Desa Cikunir  Kecamatan Singaparna Kabupaten  Tasikmalaya dengan batas batas tanah sebagai berikut :

Utara     : Tanah Cucun
Timur        : Tanah H. Didi
Selatan    : Tanah Rustandi
Barat        : Tanah Yayah dan Didin

Kepada Penggugat II dengan seketika setelah putusan dijatuhkan

- Mengembalikan kepada Penggugat Uang kontrakan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) beserta barang barang material di dalam bangunan gudang senilai Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah), dengan seketika setelah putusan dijatuhkan;

7.    Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk kepada putusan ini;

8.    Menentukan biaya menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak