Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANDRI SETIADI bin IYA SAHRIYA, pada hari Minggu, 15 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kampung Cibodas Pintu, RT. 002/RW. 004, Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI BARANG SESUATU YANG SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN ADALAH KEPUNYAAN ORANG LAIN, TETAPI YANG ADA DALAM KEKUASAANNYA BUKAN KARENA KEJAHATAN” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu, 14 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa sedang bekerja bersama-sama dengan Saksi Korban MUHAMMAD SAEPUL BILAD bin NURYA dan Saksi GIN GIN GINANJAR bin LUKMAN di Pabrik Lumpia;
- Sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menerima pesan WhatsApp dari istrinya, yaitu Sdri. AMELIATI RAHAYU yang mengatakan, “GEUS GAJIHAN ACAN?”, yang artinya, “APAKAH KAMU SUDAH DIBAYAR?”, lalu Terdakwa menjawab, “ARI GAJIHAN MAH ATOS NGAN TEU SABARAHA, SEEP KU ROKO OGE”, yang artinya, “SAYA SUDAH MENERIMA GAJI, NAMUN TIDAK SEBERAPA, HABIS DIBELIKAN ROKOK JUGA”, kemudian Sdri. AMELIATI RAHAYU menjawab, “IEU NU GADUH HUTANG NANANYA KEUN WAE”, yang artinya, “INI YANG NAGIH HUTANG MENANYAKAN TERUS”, setelah itu Terdakwa tidak membalas pesan terakhir dari Sdri. AMELIATI RAHAYU dikarenakan HP yang Terdakwa gunakan mati karena kehabisan baterai;
- Keesokan harinya, Minggu, 15 Desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa, Saksi Korban MUHAMMAD SAEPUL BILAD bin NURYA, dan Saksi GIN GIN GINANJAR bin LUKMAN baru selesai bekerja karena pada saat itu mereka harus lembur, lalu setelah selesai bekerja, Terdakwa, Saksi Korban MUHAMMAD SAEPUL BILAD bin NURYA, dan Saksi GIN GIN GINANJAR bin LUKMAN pergi ke Mess Pabrik dan ketika berada di Mess Pabrik, Saksi Korban MUHAMMAD SAEPUL BILAD bin NURYA mengisi ulang daya baterai 1 (satu) unit HP merek VIVO Y20 tipe V2043 warna dawn white yang diletakkan di ruangan kerja, setelah itu Terdakwa meminta izin untuk meminjam HP kepada Saksi Korban MUHAMMAD SAEPUL BILAD bin NURYA dengan berkata, “PUL, NGINJEUM HP JANG FACEBOOKAN”, yang artinya, “PUL, MINJAM HP UNTUK BUKA FACEBOOK”, lalu Saksi Korban MUHAMMAD SAEPUL BILAD bin NURYA menjawab, “ENYA SOK, TUNDA DI KAMAR MUN GEUS BERES” yang artinya, “IYA BOLEH, SIMPAN KE KAMAR KALO UDAH SELESAI” dan pada saat Terdakwa sedang meminjam HP milik Saksi Korban MUHAMMAD SAEPUL BILAD bin NURYA tersebut, tidak lama kemudian, sekira pukul 04.00 WIB, Saksi Korban MUHAMMAD SAEPUL BILAD bin NURYA langsung tertidur di sebuah kamar yang telah disediakan oleh Saksi Korban DADANG SUTISNA ADI WIJAYA bin (Alm.) AGUS EFENDI selaku Pemilik Pabrik Lumpia;
- Selanjutnya, sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa melihat 1 (satu) buah Kunci Kontak dan 1 (satu) unit HP merek VIVO Y20 tipe V2043 warna dawn white yang tergeletak, lalu Terdakwa berniat untuk mengambil kedua barang tersebut karena Saksi Korban MUHAMMAD SAEPUL BILAD bin NURYA sudah tertidur, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah Kunci Motor yang tergeletak dan memasukkan 2 (dua) buah baju dan 2 (dua) buah celana panjang miliknya ke dalam bagasi jok 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna hitam tahun 2023 dengan Nomor Polisi: Z 5365 JP, lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merek VIVO Y20 tipe V2043 warna dawn white yang tergeletak, Terdakwa langsung berangkat ke Kabupaten Garut melalui Kecamatan Limbangan dengan cara mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna hitam tahun 2023 dengan Nomor Polisi: Z 5365 JP tersebut;
- Minggu, 15 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIB, sesampainya di Kampung Tegal Gede, Desa Wanaraja, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat Terdakwa membeli Cat Pilok warna putih, lalu Terdakwa menggunakan Cat Pilok tersebut untuk mengubah warna Sepeda Motor tersebut yang semula warna hitam menjadi warna putih, kemudian sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa pergi ke sebuah Kios HP di Desa Wanaraja, Kabupaten Garut, untuk melakukan flash atau reset terhadap 1 (satu) unit HP merek VIVO Y20 tipe V2043 warna dawn white, setelah itu Terdakwa menjual HP tersebut dengan cara mem-posting di akun Facebook miliknya dengan harga jual sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa diizinkan oleh Saksi Korban DADANG SUTISNA ADI WIJAYA bin (Alm.) AGUS EFENDI untuk menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna hitam tahun 2023 dengan Nomor Polisi: Z 5365 JP untuk keperluan mengirim pesanan lumpia dan membeli kebutuhan ke warung;
- Bahwa Terdakwa sudah meminta izin kepada Saksi Korban MUHAMMAD SAEPUL BILAD bin NURYA dan diizinkan untuk meminjam 1 (satu) unit HP merek VIVO Y20 tipe V2043 warna dawn white;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban DADANG SUTISNA ADI WIJAYA bin (Alm.) AGUS EFENDI kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna hitam tahun 2023 dengan Nomor Polisi: Z 5365 JP dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban MUHAMMAD SAEPUL BILAD bin NURYA kehilangan 1 (satu) unit HP merek VIVO Y20 tipe V2043 warna dawn white dan mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa jumlah kerugian materiil yang dialami oleh Saksi Korban DADANG SUTISNA ADI WIJAYA bin (Alm.) AGUS EFENDI dan Saksi Korban MUHAMMAD SAEPUL BILAD bin NURYA adalah sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. |